Bolehkah laki-laki dan wanita ketika shalat berada dalam satu shaf?
Jawaban: Pada asalnya shaf wanita ketika shalat adalah di belakang shaf laki-laki, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik ketika Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam shalat di rumahnya. ([1])
Imam Nawawi mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita berdiri di belakang laki-laki, dan jika tidak ada wanita lain yang berdiri bersamanya, maka ia berdiri sendirian di belakang. ([2])
Bahkan dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa shaf terbaik untuk wanita adalah yang paling belakang. ([3]) Ini sangat jelas menunjukkan bahwa laki-laki dan wanita di zaman nabi masing-masing memiliki tempat berbeda dan terpisah, inilah yang seharusnya dilakukan.
Adapun jika kondisi dalam keadaan ramai, banyak orang, dan berdesakan maka tidak mengapa wanita dan laki-laki berada dalam satu shaf, jika memang tidak bisa dihindari. Karena Allah azza wa jalla memerintahkan kita agar bertakwa semampu kita, dan kita tidak dibebani sesuatu di luar kemampuan kita. ([4])
Jika seorang shalat dalam shaf lalu di depannya ada wanita maka shalatnya tetap sah dan tidak mengapa, begitupula jika ada seorang wanita datang lalu shalat di sebelahnya. Walaupun tidak sepatutnya hal ini dilakukan, karena seharusnya wanita tersebut menjauh dari laki-laki, sekalipun membuatnya luput dari shalat tersebut. Akan tetapi jika sekiranya ada wanita yang tidak tahu, ia datang dan berdiri di sebelah laki-laki, maka tidak mengapa bagi laki-laki tersebut untuk melanjutkan shalatnya, jika ia khawatir terjadi fitnah maka tidak mengapa juga untuk meniggalkan shalatnya dan memulai shalat di tempat lain. ([5]) (Fatwa al-‘Utsaimin)
([1]) Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhāri 373 dan Muslim 658
([2]) Lihat Syarh Shahih Muslim 5/163