Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Bolehkah laki-laki dan wanita ketika shalat berada dalam satu shaf?

admin by admin
26 April 2021
in Hukum Seputar Shalat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah laki-laki dan wanita ketika shalat berada dalam satu shaf?

Jawaban: Pada asalnya shaf wanita ketika shalat adalah di belakang shaf laki-laki, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik ketika Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam shalat di rumahnya. ([1])

You might also like

Malam Harinya Mabuk, Paginya Shalat Subuh Apakah Shalatnya Sah?

26 April 2021

Pingsan Di Rumah Sakit Berbulan-bulan Haruskah Menjamak Shalat?

26 April 2021

Imam Nawawi mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita berdiri di belakang laki-laki, dan jika tidak ada wanita lain yang berdiri bersamanya, maka ia berdiri sendirian di belakang. ([2])

Bahkan dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa shaf terbaik untuk wanita adalah yang paling belakang. ([3]) Ini sangat jelas menunjukkan bahwa laki-laki dan wanita di zaman nabi masing-masing memiliki tempat berbeda dan terpisah, inilah yang seharusnya dilakukan.

Adapun jika kondisi dalam keadaan ramai, banyak orang, dan berdesakan maka tidak mengapa wanita dan laki-laki berada dalam satu shaf, jika memang tidak bisa dihindari. Karena Allah azza wa jalla memerintahkan kita agar bertakwa semampu kita, dan kita tidak dibebani sesuatu di luar kemampuan kita. ([4])

Jika seorang shalat dalam shaf lalu di depannya ada wanita maka shalatnya tetap sah dan tidak mengapa, begitupula jika ada seorang wanita datang lalu shalat di sebelahnya. Walaupun tidak sepatutnya hal ini dilakukan, karena seharusnya wanita tersebut menjauh dari laki-laki, sekalipun membuatnya luput dari shalat tersebut. Akan tetapi jika sekiranya ada wanita yang tidak tahu, ia datang dan berdiri di sebelah laki-laki, maka tidak mengapa bagi laki-laki tersebut untuk melanjutkan shalatnya, jika ia khawatir terjadi fitnah maka tidak mengapa juga untuk meniggalkan shalatnya dan memulai shalat di tempat lain. ([5]) (Fatwa al-‘Utsaimin)

([1]) Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhāri 373 dan Muslim 658

([2]) Lihat Syarh Shahih Muslim 5/163

([3]) HR. Muslim 440

([4]) Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz 29/326

([5]) Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin 13/32 no 387

admin

admin

Related Stories

Malam Harinya Mabuk, Paginya Shalat Subuh Apakah Shalatnya Sah?

by admin
26 April 2021
0

Apa hukum syariat islam yang menenggak khamr pada malam hari, tetapi pada waktu subuh mengerjakan shalat subuh, sementara shalat mencegah...

Pingsan Di Rumah Sakit Berbulan-bulan Haruskah Menjamak Shalat?

by admin
26 April 2021
0

Aku terkena bencana tertabrak mobil, akhirnya aku tergeletak di rumah sakit selama tiga bulan tidak sadar dan aku tidak shalat...

Menjamak Shalat Karena Tidak Boleh Shalat Ketika di Kelas

by admin
26 April 2021
0

Apakah boleh bagi murid menjamak antara dhuhur dan ashar, karena guru-guru dan penanggung jawab tidak membolehkan shalat pada waktunya sebab...

Hukum Meninggalkan Shalat Jamaah Karena Sedang Belajar

by admin
26 April 2021
0

Apakah seorang muslim boleh meninggalkan shalat jamaah karena sibuk dengan pelajaran dan jam belajar?  Jawab: Wajib bagi seorang muslim untuk...

Next Post

Makmum Masbuk Menunggu Imam Sampai Berdiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.