Apakah hukum makmum membawa mushaf dalam shalat tarawih dengan alasan menyimak bacaan imam?
Jawaban: membawa mushaf untuk tujuan ini menyelisihi sunnah, karena beberapa alasan:
- Tidak meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri saat berdiri.
- Menyebabkan banyak gerak yang tidak diperlukan, dari membuka mushaf, menutupnya, meletakkan di dekat ketiak, di saku dan lainnya.
- Gerakan-gerakan tersebut menyibukkannya saat shalat.
- Membuatnya tidak bisa melihat ke tempat sujud, sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa melihat ke tempat sujud adalah sunnah dan lebih utama.
- Bisa jadi dia tidak sadar bahwa ia sedang shalat, jika hatinya tidak menghadirkan ia sedang shalat.