Ada sekelompok orang menetap di satu tempat tinggal, apakah boleh bagi mereka shalat berjamaah di tempat tinggal tersebut ataukah mereka harus pergi ke masjid?
Jawaban: Yang wajib mereka lakukan adalah shalat di masjid, setiap orang yang tinggal di dekat masjid harus shalat di masjid. Tidak boleh bagi seorang atau sekelompok orang mengerjakan shalat di rumah sementara masjid berada di dekat mereka.
Kecuali jika letak masjid jauh dan mereka tidak mendengar suara adzan maka tidak mengapa shalat berjamaah di rumah.
Sebagian orang yang kurang memperhatikan masalah ini disebabkan oleh pendapat sebagian ulama bahwa tujuan shalat berjamaah adalah berkumpulnya manusia untuk shalat walaupun bukan di masjid. Sehingga jika shalat dilakukan berjamaah walaupun di rumah maka sudah melakukan yang wajib.
Akan tetapi yang benar adalah jamaah harus di masjid berdasarkan sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk memerintahkan agar shalat ditegakkan, lalu aku perintah seorang agar shalat mengimami orang-orang, lalu aku pergi bersama sejumlah orang dengan membawa kayu bakar menuju suatu kaum yang tidak menyaksikan shalat kemudian aku bakar rumah mereka dengan api”. Padahal mereka bisa saja mengerjakan shalat berjamaah di tempat mereka.
Maka wajib bagi mereka agar shalat berjamaah di masjid, kecuali mereka tinggal jauh dari masjid sehingga memberatkan. (Fatwa al-‘Utsaimin)