Jika shalat berjamaah tidak menghadap ke kiblat, apa hukum shalat tersebut?
Jawaban: masalah ini tidak lepas dari dua keadaan:
- Mereka berada di tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui posisi kiblat, misalnya mereka dalam safar, langit pun mendung, tidak bisa diketahui arah kiblat, maka jika mereka shalat setelah berusaha mencari arah kiblat, kemudian setelah itu ternyata nampak bahwa mereka shalat tidak menghadap ke kiblat, maka tidak mengapa. Karena mereka sudah bertakwa kepada Allah azza wa jalla semampu mereka, Allah azza wa jalla berfirman: “Bertakwalah semampu kalian” (At-Taghabun 16), Nabi bersabda “Jika aku memerintahkan kalian sesuatu maka lakukan semampu kalian”. ([1]) Allah azza wa jalla juga berfirman terkhusus masalah ini:
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah 115)
- Mereka berada di tempat yang memungkinkan untuk bertanya arah kiblat, akan tetapi mereka lalai dan tidak berusaha, maka dalam keadaan ini mereka harus mengulang shalat yang mereka lakukan tidak menghadap ke kiblat. Baik mereka tahu kesalahan mereka sebelum keluar dari waktu shalat atau setelah keluar waktu shalat. Karena mereka salah, salah dalam menghadap kiblat, dan salah karena tidak berusaha bertanya. (Fatwa al-‘Utsaimin)
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________