Jika nampak bagi seorang bahwa ia shalat miring sedikit dari arah kiblat, apakah ia mengulangi shalatnya?
Jawaban : Miring sedikit tidaklah mengapa, ini bagi orang yang tidak berada di masjidil haram, karena di masjidil haram kiblat shalat adalah dzat ka’bah itu sendiri. Sehingga ulama mengatakan: Siapa yang memungkinkan untuk menyaksikan ka’bah maka wajib menghadap dzatnya. Jika ada seorang shalat di haram dia menghadap ke arah ka’bah bukan ke dzatnya ia harus mengulang shalatnya, karena shalatnya tadi tidak sah. Allah azza wa jalla berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَه
“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS. Al-Baqarah 144)
Adapun orang yang jauh dari ka’bah dan tidak memungkinkan untuk menyaksikan langsung, sekalipun ia berada di Makkah, maka yang wajib baginya menghadap ke arahnya, dan tidak mengapa jika miring sedikit, karenanya Nabi berkata kepada penduduk Madinah:
مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Antara timur dan barat adalah kiblat”. ([1])
Demikian karena penduduk Madinah menghadap ke selatan, sehingga antara timur dan barat bagi mereka adalah kiblat. Sehingga kita katakan bagi orang yang shalat ke arah Barat, antara utara dan selatan adalah kiblat mereka. (Fatwa al-‘Utsaimin)
————