Apa hukum shalat di masjid yang ada kuburnya
Jawaban : shalat di masjid yang ada kuburnya ada dua macam:
- Kuburan sudah ada sebelum masjid dibangun, sehingga masjid tersebut di bangun di atas kuburan, maka wajib meninggalkan masjid ini dan tidak boleh shalat di situ. Masjid tersebut harus dihancurkan oleh yang membangunnya, jika tidak maka itu adalah tugas pemerintah kaum muslimin.
- Masjid sudah ada sebelum adanya kuburan, yaitu ada orang yang dikubur setelah masjid dibangun, maka wajib membongkar kuburan tersebut dan mayat tersebut dikeluarkan lalu dikuburkan bersama manusia lainnya.
Adapun masjid ini maka boleh shalat di dalamnya dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di depan orang yang hendak melakukan shalat, karena Nabi melarang shalat menghadap ke kuburan. Kecuali depan masjid dan kuburan tersebut telah ada dinding yang memisahkan, dan tidak terlihat kuburan tersebut dari dalam masjid, maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut.