Hukum Wanita Memakai Cadar/Masker dan Kaos Tangan Ketika Shalat
Jawaban: Apabila wanita tersebut shalat di rumahnya, atau di tempat yang tidak dilihat kecuali laki-laki mahramnya, maka yang disyariatkan adalah membuka wajah dan kedua telapak tangan, agar jidat dan hidungnya bisa menempel ke tempat sujud, begitupula kedua telapak tangan.
Adapun jika dia shalat, di sekitarnya ada laki-laki yang bukan mahram, maka ia harus menutup wajahnya, karena menutup wajah untuk selain mahram hukumnya wajib, dan tidak boleh menyingkapnya di hadapan mereka, berdasarkan dalil dari Kitabullah, Sunnah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dan qiyas shahih yang tidak diingkari oleh seorang berakal, terlebih oleh seorang beriman.
Memakai kaus tangan adalah sesuatu yang disyariatkan, karena ini adalah yang nampak dari perbuatan para wanita shahabiyat dengan dalil Nabi bersabda:
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqab (cadar) maupun kaos tangan.” ([1]) (Fatwa al-‘Utsaimin)