Tanda-Tanda Kenabian (دَلاَئِلُ النُّبُوَّةِ)
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Yang dimaksud dengan دَلاَئِلُ النُّبُوَّة (Tanda-Tanda Kenabian) adalah perkara yang bisa dijadikan dalil/bukti yang menunjukan bahwa seseorang adalah nabi/rasul([1]). Dengan demikian dalil/bukti tersebut seharusnya hanya khusus untuk menunjukan kenabian, sehingga tidak bisa berlaku kepada selain nabi, baik para wali, apalagi para tukang sihir.
Tanda-tanda/bukti-bukti kenabian tersebut dalam syariát (al-Qurán dan As-Sunnah) disebut dengan الآيَاتُ atau البَيِّنَاتُ yaitu tanda-tanda atau bukti-bukti kebesaran Allah ﷻ, diantaranya bukti-bukti yang menunjukan kenabian para nabi, bahwasanya mereka diutus oleh Allah Sang Pencipta.
Allah berfirman :
وَلَقَدْ جَاءَكُمْ مُوسَى بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَنْتُمْ ظَالِمُونَ
Sesungguhnya Musa telah datang kepadamu membawa bukti-bukti kebenaran (mukjizat), kemudian kamu jadikan anak sapi (sebagai sembahan) sesudah (kepergian)nya, dan sebenarnya kamu adalah orang-orang yang zalim (QS Al-Baqarah : 92)
فَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ جَاءُوا بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَالْكِتَابِ الْمُنِيرِ
Jika mereka mendustakan kamu, maka sesungguhnya rasul-rasul sebelum kamupun telah didustakan (pula), mereka membawa mukjizat-mukjizat yang nyata, Zabur dan kitab yang memberi penjelasan yang sempurna (QS Ali ‘Imron : 184)
قَالَ سَنَشُدُّ عَضُدَكَ بِأَخِيكَ وَنَجْعَلُ لَكُمَا سُلْطَانًا فَلَا يَصِلُونَ إِلَيْكُمَا بِآيَاتِنَا أَنْتُمَا وَمَنِ اتَّبَعَكُمَا الْغَالِبُونَ
Allah berfirman: “Kami akan membantumu dengan saudaramu, dan Kami berikan kepadamu berdua kekuasaan yang besar, maka mereka tidak dapat mencapaimu; (berangkatlah kamu berdua) dengan membawa mukjizat Kami, kamu berdua dan orang yang mengikuti kamulah yang akan menang (QS Al-Qoshosh : 35)
وَاضْمُمْ يَدَكَ إِلَى جَنَاحِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ آيَةً أُخْرَى، لِنُرِيَكَ مِنْ آيَاتِنَا الْكُبْرَى
Dan kepitkanlah tanganmu ke ketiakmu, niscaya ia ke luar menjadi putih cemerlang tanpa cacad, sebagai mukjizat yang lain (pula), untuk Kami perlihatkan kepadamu sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Kami yang sangat besar (QS Thaha : 22-23)
Nabi bersabda :
مَا مِنَ الأَنْبِيَاءِ نَبِيٌّ إِلَّا أُعْطِيَ مِنَ الآيَاتِ مَا مِثْلُهُ أُومِنَ، أَوْ آمَنَ، عَلَيْهِ البَشَرُ، وَإِنَّمَا كَانَ الَّذِي أُوتِيتُ وَحْيًا أَوْحَاهُ اللَّهُ إِلَيَّ، فَأَرْجُو أَنِّي أَكْثَرُهُمْ تَابِعًا يَوْمَ القِيَامَةِ
“Tidak seorang nabipun kecuali diberikan sebagian ayat-ayat yang cukup ia diimani (dengan ayat tersebut) atau manusia beriman kepadanya dengan ayat tersebut. Dan sesungguhnya yang diberikan kepadaku hanyalah wahyu yang Allah wahyukan kepadaku, maka aku berharap aku adalah nabi yang paling terbanyak pengikutnya pada hari kiamat” ([2])
Dalam pembahasan الآيَاتُ, maka ada 3 pokok pembahasan, pertama : metode Ahlus Sunnah dalam menetapkan tanda-tanda kenabian, kedua : metode Muktazilah dalam menetapkan Mukjizat, dan ketiga : Metode Asyaíroh dalam menetapkan mukjizat.
Pertama : Metode Ahlus Sunnah dalam menetapkan tanda-tanda kenabian.
Metode Ahlus Sunnah dibangun di atas 2 poin utama :
Pertama : Dalil-dalil menunjukan bahwa الآيَاتُ (tanda-tanda kenabian) tidaklah terbatas pada mukjizat yang mengandung التَّحَدِّي (tantangan untuk mendatangkan yang semisalnya) saja.
Penamaan الآيَاتُ dengan istilah mukjizat tidak datang dalam syariát, hanya saja para ulama telah menyebut istilah mukjizat dalam buku-buku mereka.
Kata Mu’jizat (الْمُعْجِزَةُ) secara bahasa adalah “menjadikan ketidak mampuan”, artinya perkara-perkara luar biasa yang dibawa oleh para Nabi menjadikan tidak seorangpun (baik jin maupun manusia) yang mampu untuk melakukan yang semisalnya.
Jika ditinjau dari hakikat ayat-ayat yang ada para nabi maka semuanya adalah mukjizat, yaitu tidak ada yang mampu untuk bisa mendatangkan yang semisalnya, meskipun ayat-ayat tersebut tidak disertai dengan التَّحَدِّي tantangan. Ayat-ayat yang disertai tantangan contohnya seperti al-Qurán al-Karim. Allah menantang seluruh jin dan manusia untuk mendatangkan yang semisal al-Qurán dan mereka tidak mampu. Adapun kebanyakan ayat-ayat para Rasul tanpa disertai tantangan, namun meskipun demikian kenyataannya tidak ada yang mampu untuk mendatangkan yang semisalnya. Contoh, terbelahnya bulan, keluarnya onta Nabi Shalih dari batu dalam kondisi langsung bunting/hamil, air keluar dari batu karena dipukul oleh tongkat nabi Musa, terbelahnya laut merah sementara air laut tersebut mengalir ke atas menjulang seperti gunung, makanan yang bertambah dan tidak habis-habis, jari-jari Nabi yang mengalirkan air, besi yang menjadi lunak jika disentuh oleh Nabi Daud, Nabi Sulaiman yang bisa berbicara dengan seluruh hewan, dan lain-lain, yang semua ayat ini tanpa disertai dengan التَّحَدِّيُّ (tantangan), namun kenyataannya semuanya merupakan mukjizat, yaitu tidak ada yang mampu untuk melakukannya.
Kedua : Meskipun tanda-tanda kenabian sama dengan karomah para wali dan sihir para penyihir dari sisi sama-sama خَارِقُ الْعَادَةِ (kejadian luar biasa), akan tetapi tanda-tanda kenabian tidaklah sejenis dengan karomah dan sihir. Setiap dalil/ayat/tanda kenabian adalah kejadian luar biasa yang tidak mampu dilakukan oleh siapapun (baik jin maupun manusia) dan tidak sama tingkatannya dengan karomah para wali apalagi sihir para penyihir.
Ayat-ayat (tanda-tanda kenabian) tersebut bukan hanya خَارِقُ الْعَادَةِ (kejadian luar biasa) yang biasa, akan tetapi tingkatannya sangat tinggi (benar-benar luar biasa) sehingga tidak ada yang mampu untuk melakukannya. Karenanya pada hakikatnya sangatlah berbeda antara Mukjizat para nabi jika dibandingkan dengan karomah para wali apalagi sihir para penyihir. Karomah seorang wali bisa berlaku pada banyak wali yang lain dengan izin Allah. Demikian pula kesaktian para penyihir sangat bisa dilakukan oleh para penyihir yang lain. Karenanya sebagaimana kenyataan yang ada kebanyakan karomah para wali biasanya sama dan sejenis. Demikian pula sihir yang dilakukan oleh para penyihir biasanya sama dan sejenis meskipun dilakukan oleh para penyihir yang berbeda di zaman yang sama apalagi dari zaman yang berbeda.
Lain halnya dengan mukjizat para nabi yang seluruh jin dan manusia tidak akan mampu melakukan yang semisalnya, di zaman itu maupun di zaman-zaman yang lain.
Kedua : Metode Muktazilah dalam menetapkan mukjizat
Muktazilah memandang bahwa seandainya karomah wali itu ada dan sihir penyihir juga ada, maka seharusnya sejenis dengan mukjizat para nabi. Hal ini karena ketiganya (Mukjizat, Karomah, dan Sihir) sama-sama merupakan perkara خَارِقُ الْعَادَةِ (kejadian luar biasa). Jika ternyata jenisnya sama maka akan sulit membedakan mana yang mukjizat dari karomah dan sihir. Sementara mukjizat harus benar-benar spesial yang bisa membuktikan seseorang nabi atau bukan. Untuk itu maka Muktazilah menolak adanya karomah para wali dan sihir para penyihir. Menurut mereka meyakini adanya karomat dan sihir (yang dianggap sejenis dengan mukjizat) mengakibatkan tidak terbedakan antara mukjizat dengan karomah dan sihir. Akibatnya fungsi mukjizat sebagai dalil utusan Tuhan tidak akan tercapai, karena yang sejenis mukjizat juga terdapat pada para wali (yaitu karomah) dan juga terdapat pada para penyihir (yaitu sihir) ([3]).
Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata:
إِنَّ العَادَةَ لاَ تُخْرَقُ إِلاَّ عِنْدَ إِرْسَالِ الرُّسُلِ، وَلاَ تُخْرَقُ لِغَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ
“Sesungguhnya adat (kejadian biasa) tidak akan ditembus (menjadi kejadian luar biasa) kecuali ketika diutusnya para rasul, dan tidak akan ditembus untuk sebab yang lain”([4])
Selain itu menurut Muktazilah jika kejadian luar biasa banyak terjadi kepada para wali maka akan berubah menjadi hal biasa saja dan bukan lagi kejadian luar biasa. Jika sudah menjadi perkara yang biasa maka tidak bisa lagi menjadi bukti kenabian([5]).
Demikian juga menurut mereka adanya karomah para wali menjadikan masyarakat kurang mengagungkan para nabi, karena ternyata yang bisa melakukan kejadian luar biasa bukan hanya para nabi([6]).
Ibnu Hazm juga berpendapat seperti Muktazilah ([7]). karenanya ia mengingkari adanya hakikat sihir karena jika hakikat sihir itu benar adanya maka akan sama dengan mukjizat([8]).
Adapun bantahan terhadap metode Muktazilah tersebut pada poin-poin berikut :
Pertama : Adanya karomah para wali merupakan perkara yang tidak bisa dipungkiri. Al-Qurán telah menetapkan banyak karomah, seperti karomahnya para pemuda yang tidur di goa (al-Kahfi) selama 309 tahun dan juga karomahnya Maryam yang selalu mendapatkan rizki di mihrobnya([9]). Demikian juga hadits-hadits Nabi juga menceritakan banyak karomah orang-orang yang shalih, seperti kisah pemuda (al-Ghulam) yang bisa menyembuhkan orang buta dan tidak bisa dibunuh kecuali dipanah dengan anak panahnya sambil dikatakan “Bismillahi Rabbil Ghulam” (dengan nama Tuhannya sang pemuda). Demikian juga kisah al-Juraij seorang shalih dari bani Israíl yang dituduh telah berzina akhirnya ada anak bayi yang berbicara membelanya dari tuduhan yang tidak benar. Dan terlalu banyak dalil yang menunjukan akan adanya karomah para wali.
Kedua : Meski Mukjizat, karomah para wali, dan sihir para penyihir sama-sama merupakan kejadian luar biasa akan tetapi Mukjizat tidaklah sejenis dengan karomah apalagi sihir.
Keyakinan ini dibantah oleh Ibnu Taimiyah r. Beliau menjelaskan bahwa خَوَارِقُ العَادَةُ (kejadian-kejadian luar biasa) pada nabi berbeda dengan خَوَارِقُ العَادَةُ (kejadian-kejadian luar biasa) pada para wali dan penyihir.([10]) Di antara contoh-contoh yang membedakan antara mukjizat dengan sihir dan karamah adalah:
- Ilmu gaib.
Ilmu gaib bagi para penyihir tidak detail, terkadang benar dan seringnya salah. Begitu pun juga dengan para wali. Firasat wali terhadap ilmu gaib tidak detail, terkadang benar dan terkadang salah dan mereka tidak bisa memastikannya. Berbeda halnya dengan mukjizat nabi. Ilmu gaib yang dikabarkan oleh para nabi sangatlah detail dan pasti selalu benar. Contohnya adalah Nabi r membacakan Al-Quran tentang masa depan secara detail dan hal tersebut pun terjadi.
- Makanan
Mukjizat Nabi r berbeda dengan karamah para wali atau penyihir dalam hal mendatangkan memperbanyak makanan. Memang benar, ketiganya mampu melakukan tersebut, tetapi tingkatannya berbeda. Kuantitas atau banyaknya makanan yang didatangkan oleh mukjizat Nabi sangatlah besar. Bahkan disebutkan dalam hadits bahwa makanan yang sangat sedikit, hanya cukup untuk satu atau dua orang berubah menjadi cukup untuk banyak orang.([11]) Hal seperti ini tidak terjadi pada para wali dan penyihir yang hanya didatangkan makanan kepada mereka dari tempat yang jauh, atau memindahkan makanan dari satu tempat ke tempat yang lain.
- Keluarnya air dari batu
Di antara mukjizat nabi Musa n adalah memukulkan tongkat kepada sebuah batu, kemudian keluar air dari batu tersebut. Mukjizat seperti ini tidak bisa dilakukan oleh para penyihir ataupun para wali. Para wali hanya bisa memindahkan air dari satu tempat ke tempat yang lain. Adapun seperti mukjizat nabi Musa n, maka mereka tidak mampu. Ini menujukkan bahwa tingkatan mukjizat dan karamah berbeda.
- Tongkat nabi Musa n
Tidak satu pun para penyihir atau para wali dapat melakukan apa yang dilakukan nabi Musa n yaitu merubah tongkat menjadi ular. Oleh karenanya, ketika para penyihir melihat kejadian tersebut, mereka tahu bahwa nabi Musa n adalah benar-benar utusan Allah ﷻ. Sebab apa yang dilakukan nabi Musa n itu benar-benar mukjizat yang mereka tidak mampu melakukannya.
- Siksaan
Siksaan Allah ﷻ terhadap orang-orang yang menyelisihi para nabi dan para wali berbeda. Memang benar, sama-sama mendapat siksaan. Tetapi siksaan antara keduanya berbeda tingkatan. Sebagian orang disiksa oleh Allah ﷻ dengan diberikan kematian buruk karena menghina atau menyelisihi para wali Allah ﷻ. Adapun disiksa dengan cara siksaan Allah ﷻ kepada orang yang menyelisihi nabi, maka tidak ada. Sebab siksaan Allah ﷻ kepada orang-orang yang menyelisihi para nabi adalah mukjizat. Contohnya seperti siksaan Allah ﷻ kepada kaum nabi Luth n, yang mana Allah ﷻ membalikkan bumi kemudian Allah jatuhkan bebatuan ke tubuh-tubuh mereka. Kemudian juga seperti siksaan Allah ﷻ kepada kaum Aad, yang mana Allah ﷻ mengirim angin untuk mengangkat dan memutar-mutar mereka selama delapan hari. Kemudian juga kaum nabi Shaleh n. Allah menyiksa mereka dengan suara yang sangat keras. Kemudian juga siksa Allah ﷻ kepada kaum nabi Nuh n. Allah ﷻ menyiksa mereka dengan banjir yang sangat hebat yang tidak pernah terjadi pada umat-umat yang lain.
Ketiga : Adapun untuk membedakan antara nabi, wali, dan pengikut syaitan sangatlah mudah dan tidak akan ada kerancuan. Pertama dari sisi jenis “kejadian luar biasanya” saja sudah berbeda. Kemudaian bisa dibedakan dari sisi orangnya, tentu tidak sama antara nabi dan wali, apalagi pengikut syaitan !!
Ketiga : Metode Asyaíroh dalam menetapkan mukjizat.
Metode Asya’iroh bisa disimpulkan pada poin-poin berikut :
Pertama : Menurut Kebanyakan Asyaíroh دَلاَئِلُ النُّبُوَّة (Tanda-Tanda Kenabian) hanya terbatas pada perkara luar biasa (mukjizat) ([12]).
Bantahan : Tentu hal ini merupakan kebatilan, karena rahmat Allah menunjukan bahwa tanda-tanda yang menunjukan kenabian seseorang banyak dan tidak terbatas hanya pada mukjizat. Ibnu Abil Ízz al-Hanafi berkata :
وَالطَّرِيقَةُ الْمَشْهُورَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْكَلَامِ وَالنَّظَرِ، تَقْرِيرُ نُبُوَّةِ الْأَنْبِيَاءِ بِالْمُعْجِزَاتِ، لَكِنْ كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَا يَعْرِفُ نُبُوَّةَ الْأَنْبِيَاءِ إِلَّا بِالْمُعْجِزَاتِ…وَلَا رَيْبَ أَنَّ الْمُعْجِزَاتِ دَلِيلٌ صَحِيحٌ، لَكِنَّ الدَّلِيلَ غَيْرُ مَحْصُورٍ فِي الْمُعْجِزَاتِ،
“Dan metode yang masyhur menurut Ahlul Kalam dan An-Nzdzor adalah menetapkan kenabian dengan mukjizat, akan tetapi banyak diantara mereka yang tidak mengetahui kenabian para nabi kecuali dengan mukjizat….dan tentu tidak diragukan bahwa mukjizat merupakan dalil/bukti kenabian yang benar, akan tetapi bukti kenabian tidak hanya terbatas kepada mukjizat.” ([13])
Setelah itu Ibnu Abil Ízz menjelaskan bahwa kenabian diaku-akui oleh seorang yang terjujur dan seorang yang paling pendusta. Adapun untuk mengetahui mana yang jujur dari yang dusta maka jalannya banyak. Orang yang mengaku sebagai nabi maka terungkap kebohongannya, kerjasamanya denga syaitan, kebodohannya, kontradiktifnya, tidak mengamalkan nasehatnya sendiri, dan lain lain. Yang hal ini bahkan bisa diketahui dan terungkap oleh orang awam sekalipun.
Diantara tanda-tanda kenabian selain mukjizat adalah :
- Kitab-kitab suci sebelumnya telah menyebutkan kenabian Muhammad
- Nabi Muhammad shallallahu álaihi wasallam mengabarkan tentang kejadian-kejadian masa lalu, sementara ia tidak bisa baca dan tulis sehingga tidak mungkin menelaah kitab-kitab terdahulu.
- Demikian juga kejadian-kejadian masa depan yang telah dikabarkan oleh para nabi dan terjadi sebagaimana yang mereka kabarkan menunjukan mereka adalah utusan Tuhan.
- Akhlak Nabi yang begitu mulia dan sempurna itu sendiri merupakan dalil/bukti akan kenabian Nabi.
- Sirah perjalanan hidup Nabi yang sangat menakjubkan.
Oleh karena itu, Imām Ibnu Hazm berkata :
فَإِنَّ سِيْرَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَنْ تَدَبَّرَهَا تَقْتَضِي تَصْدِيْقَهُ ضَرُوْرَةً وَتَشْهَدُ لَهُ بِأَنَّهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَلَوْ لَمْ تَكُنْ لَهُ مُعْجِزَةٌ غَيْرُ سِيْرَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكَفَى
“Sesungguhnya siroh (perjalanan hidup) Muhammad ﷺ bagi siapa yang menelaah dan menghayatinya, mengkonsekuensikan pembenarkan Nabi, dan siroh Nabi mempersaksikan bahwa beliau adalah benar-benar utusan Allah. Seandainya tidak ada mukjizat Nabi selain siroh beliau maka itu sudah cukup”([14])
Beliau menjelaskan bahwa “Barangsiapa yang membaca siroh Nabi ﷺ dari awal sampai akhir (bagaimana akhlaq dan sikap Beliau) dengan penuh penghayatan, maka dia akan masuk Islam”. Bahkan Imam Ibnu Hazm sampai-sampai menegaskan “Kalau seandainya mukjizat Nabi ﷺ tidak ada kecuali hanya sirohnya saja, maka itu sudah cukup”.
- Kemenangan yang Allah berikan kepada para nabi dan bagaimana Allah membinasakan musuh-musuh mereka.
- Siapa yang menelaah syariát para nabi -terkhususkan Nabi Muhammad- yang sempurna dan begitu kokoh menunjukan tidak mungkin diturunkan syaríat tersebut kecuali dari Pencipta alam semesta, sehingga sang nabi tersebut merupakan utusan Tuhan.
Diantara yang menguatkan akan hal ini (bahwasanya tanda-tanda kenabian tidak hanya terbatas pada mukjizat) adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Heroklius kepada Abu Sufyan tentang Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam rangka untuk memastikan apakah Muhammad shallallahu álaihi wasallam benar-benar utusan Allah atau bukan.
فَدَعَاهُمْ فِي مَجْلِسِهِ، وَحَوْلَهُ عُظَمَاءُ الرُّومِ، ثُمَّ دَعَاهُمْ وَدَعَا بِتَرْجُمَانِهِ، فَقَالَ: أَيُّكُمْ أَقْرَبُ نَسَبًا بِهَذَا الرَّجُلِ الَّذِي يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ؟ فَقَالَ أَبُو سُفْيَانَ: فَقُلْتُ أَنَا أَقْرَبُهُمْ نَسَبًا، فَقَالَ: أَدْنُوهُ مِنِّي، وَقَرِّبُوا أَصْحَابَهُ فَاجْعَلُوهُمْ عِنْدَ ظَهْرِهِ، ثُمَّ قَالَ لِتَرْجُمَانِهِ: قُلْ لَهُمْ إِنِّي سَائِلٌ هَذَا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ، فَإِنْ كَذَبَنِي فَكَذِّبُوهُ. فَوَاللَّهِ لَوْلاَ الحَيَاءُ مِنْ أَنْ يَأْثِرُوا عَلَيَّ كَذِبًا لَكَذَبْتُ عَنْهُ. ثُمَّ كَانَ أَوَّلَ مَا سَأَلَنِي عَنْهُ أَنْ قَالَ: كَيْفَ نَسَبُهُ فِيكُمْ؟ قُلْتُ: هُوَ فِينَا ذُو نَسَبٍ، قَالَ: فَهَلْ قَالَ هَذَا القَوْلَ مِنْكُمْ أَحَدٌ قَطُّ قَبْلَهُ؟ قُلْتُ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ كَانَ مِنْ آبَائِهِ مِنْ مَلِكٍ؟ قُلْتُ: لاَ قَالَ: فَأَشْرَافُ النَّاسِ يَتَّبِعُونَهُ أَمْ ضُعَفَاؤُهُمْ؟ فَقُلْتُ بَلْ ضُعَفَاؤُهُمْ. قَالَ: أَيَزِيدُونَ أَمْ يَنْقُصُونَ؟ قُلْتُ: بَلْ يَزِيدُونَ. قَالَ: فَهَلْ يَرْتَدُّ أَحَدٌ مِنْهُمْ سَخْطَةً لِدِينِهِ بَعْدَ أَنْ يَدْخُلَ فِيهِ؟ قُلْتُ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ كُنْتُمْ تَتَّهِمُونَهُ بِالكَذِبِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ مَا قَالَ؟ قُلْتُ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ يَغْدِرُ؟ قُلْتُ: لاَ، وَنَحْنُ مِنْهُ فِي مُدَّةٍ لاَ نَدْرِي مَا هُوَ فَاعِلٌ فِيهَا، قَالَ: وَلَمْ تُمْكِنِّي كَلِمَةٌ أُدْخِلُ فِيهَا شَيْئًا غَيْرُ هَذِهِ الكَلِمَةِ، قَالَ: فَهَلْ قَاتَلْتُمُوهُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ كَانَ قِتَالُكُمْ إِيَّاهُ؟ قُلْتُ: الحَرْبُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ سِجَالٌ، يَنَالُ مِنَّا وَنَنَالُ مِنْهُ. قَالَ: مَاذَا يَأْمُرُكُمْ؟ قُلْتُ: يَقُولُ: اعْبُدُوا اللَّهَ وَحْدَهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَاتْرُكُوا مَا يَقُولُ آبَاؤُكُمْ، وَيَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّدْقِ وَالعَفَافِ وَالصِّلَةِ. فَقَالَ لِلتَّرْجُمَانِ: قُلْ لَهُ: سَأَلْتُكَ عَنْ نَسَبِهِ فَذَكَرْتَ أَنَّهُ فِيكُمْ ذُو نَسَبٍ، فَكَذَلِكَ الرُّسُلُ تُبْعَثُ فِي نَسَبِ قَوْمِهَا. وَسَأَلْتُكَ هَلْ قَالَ أَحَدٌ مِنْكُمْ هَذَا القَوْلَ، فَذَكَرْتَ أَنْ لاَ، فَقُلْتُ: لَوْ كَانَ أَحَدٌ قَالَ هَذَا القَوْلَ قَبْلَهُ، لَقُلْتُ رَجُلٌ يَأْتَسِي بِقَوْلٍ قِيلَ قَبْلَهُ. وَسَأَلْتُكَ هَلْ كَانَ مِنْ آبَائِهِ مِنْ مَلِكٍ، فَذَكَرْتَ أَنْ لاَ، قُلْتُ فَلَوْ كَانَ مِنْ آبَائِهِ مِنْ مَلِكٍ، قُلْتُ رَجُلٌ يَطْلُبُ مُلْكَ أَبِيهِ، وَسَأَلْتُكَ، هَلْ كُنْتُمْ تَتَّهِمُونَهُ بِالكَذِبِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ مَا قَالَ، فَذَكَرْتَ أَنْ لاَ، فَقَدْ أَعْرِفُ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِيَذَرَ الكَذِبَ عَلَى النَّاسِ وَيَكْذِبَ عَلَى اللَّهِ. وَسَأَلْتُكَ أَشْرَافُ النَّاسِ اتَّبَعُوهُ أَمْ ضُعَفَاؤُهُمْ، فَذَكَرْتَ أَنَّ ضُعَفَاءَهُمُ اتَّبَعُوهُ، وَهُمْ أَتْبَاعُ الرُّسُلِ. وَسَأَلْتُكَ أَيَزِيدُونَ أَمْ يَنْقُصُونَ، فَذَكَرْتَ أَنَّهُمْ يَزِيدُونَ، وَكَذَلِكَ أَمْرُ الإِيمَانِ حَتَّى يَتِمَّ. وَسَأَلْتُكَ أَيَرْتَدُّ أَحَدٌ سَخْطَةً لِدِينِهِ بَعْدَ أَنْ يَدْخُلَ فِيهِ، فَذَكَرْتَ أَنْ لاَ، وَكَذَلِكَ الإِيمَانُ حِينَ تُخَالِطُ بَشَاشَتُهُ القُلُوبَ. وَسَأَلْتُكَ هَلْ يَغْدِرُ، فَذَكَرْتَ أَنْ لاَ، وَكَذَلِكَ الرُّسُلُ لاَ تَغْدِرُ. وَسَأَلْتُكَ بِمَا يَأْمُرُكُمْ، فَذَكَرْتَ أَنَّهُ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَيَنْهَاكُمْ عَنْ عِبَادَةِ الأَوْثَانِ، وَيَأْمُرُكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالصِّدْقِ وَالعَفَافِ، فَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ
Raja Romawi Heraclius mengundang mereka ke majelisnya dengan didampingi pembesar Romawi lainnya. Lalu ia memanggil juru bahasanya dan bertanya.
Raja Romawi: “Siapa di antara kalian yang paling dekat nasabnya dengan orang yang mengaku Nabi itu?”
Abu Sufyan: “Aku yang paling dekat nasabnya di antara mereka.”
Raja Romawi kemudian berkata, dekatkan dia dariku, juga sahabat-sahabatnya, dan berdirikan mereka di belakangnya.” Kemudian, dia berkata kepada juru bahasanya, “Aku akan menanyakan orang ini tentang yang mengaku Nabi itu. Jika ia membohongiku, dustakanlah orang ini oleh kalian. “Abu Sufyan berkata, “Demi Allah, kalaulah tidak karena takut menanggung malu jika ketahuan bohong, pasti aku berdusta tentang Nabi.”
Raja Romawi: “Pertanyaanku yang pertama, tentangnya adalah, Bagaimanakah nasab keturunannya menurut kalian?”
Abu Sofyan: “Dalam masyarakat kami, dia memiliki nasab yang baik”
Raja Romawi: “Apakah salah seorang di antara kalian ada yang pernah mengaku sebagai nabi sebelumnya?”
Abu Sufyan: “Tidak”
Raja Romawi: “Apakah ada di antara kakek-kakeknya yang menjadi raja?”
Abu Sufyan: “Tidak”
Raja Romawi: “Ia diikuti pemuka-pemuka masyarakat atau orang-orang lemah?”
Abu Sufyan: “Diikuti orang lemah”
Raja Romawi: “Mereka semakin bertambah atau berkurang?”
Abu Sufyan: “Semakin bertambah”
Raja Romawi: “Apakah ada seorang di antara mereka yang murtad karena benci kepada agamanya setelah ia memeluknya?”
Abu Sufyan: “Tidak”
Raja Romawi: “Pernahkan kalian menyangkanya berbohong sebelum dia mengaku Nabi?”
Abu Sufyan: “Belum”
Raja Romawi: “Pernahkah dia berkhianat?”
Abu Sufyan: “Belum pernah walau sekalipun, setidaknya untuk saat ini, kami tidak tahu apa yang ia perbuat.”
Raja Romawi: “Tidak bisa aku memeriksanya lebih jauh lagi kecuali dengan pertanyaan itu tadi. Apakah kalian memeranginya?”
Abu Sufyan: “Ya”
Raja Romawi: “Bagaimana peperangan antara kalian dengannya?”
Abu Sufyan: “Peperangan antara kami seimbang, kadang dia yang menang, kadang kami juga yang menang.”
Raja Romawi: “Apa yang dia perintahkan kepada kalian?
Abu Sufyan: “Sembahlah Allah semata, janganlah kalian mempersekutukanNya dengan sesuatu pun, tinggalkan apa yang dikatakan oleh leluhur kalian. Ia memerintah kami melakukan shalat, berkata jujur, menjaga kehormatan, dan menyambung silaturahim.”
Kemudian, kepada penerjemahnya, Raja Romawi berkata, “Katakan kepadanya, aku tanyakan kepadamu tentang nasab keturunannya, lalu kau sebutkan bahwa ia mempunyai nasab yang jelas, begitulah memang para rasul diutus (dari keluarga) yang mempunyai nasab luhur di antara kaumnya.
Aku tanyakan padamu apakah ada seorang dari kalian yang menyerukan kepada hal ini sebelumnya, kamu jawab belum pernah, kataku, “Bila ada orang yang pernah menyeru kepada hal ini sebelumnya, niscaya aku berkata, ia cuma mengikuti perkataan yang pernah diucapkan sebelumnya.”
Aku tanyakan apakah kakek-kakeknya ada yang pernah menjadi raja, kau jawab tidak ada. Kataku,”Bila ada di antara kakek-kakeknya yang pernah menjadi raja, pasti aku katakan, ia hanya ingin mengembalikan kekuasaan leluhurnya.”
Aku tanyakan, apakah kalian pernah menuduhnya berdusta sebelum ia mengaku Nabi, kau jawab belum pernah. Aku tahu, tidakah mungkin ia meninggalkan perkataan dusta kepada manusia kemudian dia berani berbohong kepada Allah.
Aku tanyakan, pemuka-pemuka masyarakat yang menjadi pengikutnya ataukah orang-orang lemah di antara mereka, kau jawab orang lemah yang menjadi pengikutnya. Aku tahu, memang orang-orang lemahlah pengikut para Rasul.
Aku tanyakan, apakah mereka bertambah atau berkurang, kau jawab mereka selalu bertambah. Begitulah halnya perkara Iman sampai ia sempurna.
Aku tanyakan, apakah ada orang yang murtad karena benci agamanya setelah ia memeluknya, kau jawab tidak ada. Begitulah halnya perkara iman ketika telah bercampur pesonanya dengan hati.
Aku tanyakan, apakah ia pernah berkhianat, kau jawab belum pernah. Begitulah para Rasul, tidak pernah berkhianat.
Aku tanyakan, apa yang ia perintahkan, kau jawab bahwa ia memerintahkan agar kalian menyembah Allah, tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu pun, melarang kalian menyembah berhala, memerintah kalian shalat, berkata benar, dan menjaga kehormatan.
Jika yang telah kau katakan adalah benar, maka ia akan dapat memiliki tempat kedua kakiku berdiri ini. Aku tahu bahwa ia akan diutus. Aku tidak menyangka ternyata dia dari bangsa kalian. Jika saja aku dapat memastikan bahwa aku akan bertemu dengannya, niscaya aku memilih bertemu dengannya. Jika aku ada di sisinya, pasti aku cuci kedua kakinya (Sebagai bentuk penghormatan) ([15]).
Coba perhatikan pertanyaan-pertanyaan Heroklius (Raja Romawi) ternyata tidak satupun berkaitan dengan kejadian luar biasa (Mukjizat), akan tetapi ia bertanya tentang Nabi shallallahu álaihi wasallam dari sisi-sisi yang lainnya. Ini menunjukan bahwa tanpa ada mukjizatpun bisa diketahui kebenaran seorang Nabi, apalagi jika disertai mukjizat-mukjizat.
Kedua : Menurut Asyaíroh tidak semua kejadian luar biasa yang berlaku pada para nabi bisa menjadi دَلاَئِلُ النُّبُوَّة (Tanda-Tanda Kenabian) yang merupakan mukjizat, akan tetapi hanya bisa dikatakan mukjizat jika memenuhi beberapa persyaratan. Akan tetapi persyaratan yang terpenting adalah harus disertai التَّحَدِّيُّ (tantangan) disertai pengakuan sebagai utusan Allah.
Al-Baaqillaani berkata :
وَإِنَّمَا يَصِيْرُ مُعْجِزًا لِلْوُجُوْهِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا وَمِنْهَا التَّحَدِّيُّ
“Dan perkara luar biasa hanya menjadi mukjizat karena sisi-sisi yang telah kami sebutkan, diantara sisi-sisi([16]) tersebut adalah التَّحَدِّيُّ (tantangan)”([17]).
Bantahan : Pendapat Asyaíroh ini dibangun atas keyakinan bahwasanya mukjizat, karomah para wali, dan kesaktian sihir (dan yang semisalnya) sama-sama termasuk خَوَارِقُ الْعَادَةِ (kejadian-kejadian luar biasa) dan sejenis dalam tingkatannya. Karenanya jika ditinjau dari jenisnya (karena sama saja tingkatannya) maka tidak bisa terbedakan antara mukjizat, karomah, dan sihir. Karenanya perlu ada pembeda yang bisa membedakan antara mukjizat dengan selain mukjizat. Sehingga Al-Baqillani memasang syarat-syarat untuk membedakan mukjizat dari yang lainnya, diantaranya adalah adanya التَّحَدِّيُّ (tantangan) disertai pengakuan bahwa sang nabi tersebut adalah utusan Tuhan.
Jadi, menurut Asya’irah mukjizat adalah خَوَارِقُ العَادَةُ (kejadian-kejadian luar biasa) yang disertai dengan tiga syarat, yaitu:
Pertama : Adanya التَّحَدِّي Tahaddi (tantangan).
Kedua : Adanya pengakuan sebagai nabi.
Ketiga : Tidak adanya yang mampu untuk mendatangkan yang semisalnya
Keyakinan ini dibangun atas dasar syubhat yang diyakini oleh Muktazilah yaitu خَوَارِقُ العَادَةُ (kejadian-kejadian luar biasa) itu sejenis. Mukjizat, sihir dan karamah itu sejenis dan sama secara zatnya. Hanya saja bedanya, jika Muktazilah metodenya untuk menetapkan adanya mukjizat dengan menolak karomah dan sihir, adapun Asyaíroh adalah dengan tetap menetapkan karomah dan sihir, akan tetapi pada mukjizat ada sifat-sifat yang membedakannya dengan karomah dan sihir. Sifat-sifat pembeda tersebut diantaranya adanya tantangan dan pengakuan sebagai nabi.
Adapun bantahan terhadap metode Asyaíroh di atas maka sebagai berikut :
Pertama : Diantara syubhat yang menjadikan Asyaíroh meyakini bahwa jenis mukjizat sama dengan jenis karomah wali dan sihir adalah keyakinan mereka bahwa di alam semesta ini tidak ada sebab yang hakiki yang bisa menimbulkan akibat.
Menurut Asyaíroh jika ditetapkan adanya sebab yang hakiki yaitu dimana suatu sebab benar-benar secara independent maka hal ini akan membatasi qudroh Allah karena sebab tersebut sudah dipatok mengakibatkan akibat tertentu. Jika perkaranya demikian maka tidak akan bisa muncul Mukjizat yang keluar dari kebiasaan hukum sebab-akibat([18]).
Ibnu Hazm berkata :
ذهبت الأشعرية إِلَى إِنْكَار الطبائع جملَة وَقَالُوا لَيْسَ فِي النَّار حر وَلَا فِي الثَّلج برد وَلَا فِي الْعَالم طبيعة أصلا وَقَالُوا إِنَّمَا حَدَثَ حَرُّ النَّارِ جُمْلَةً وَبَرْدُ الثَّلْجِ عِنْد الْمُلَامَسَةِ…
“Kaum Asyaíroh mengingkari tobiát secara total, mereka berkata, “Tidak ada panas di api, tidak ada dingin pada es, dan asalnya tidak ada tabiát pada alam semesta”. Mereka berkata, “Hanyalah terjadi panasnya api secara sekaligus dan terjadinya dinginnya salju ketika terjadi sentuhan…([19])
Bantahannya : Kita tidak berpendapat seperti Falasifah yang memastikan hukum sebab akibat yang tidak akan berubah, namun kita juga tidak sepakat dengan Asyaíroh yang menolak hukum sebab akibat. Yang benar bahwanya hukum sebab akibat telah Allah tetapkan dalam sunnatullah, akan tetapi Allah bisa saja merubah hukum tersebut sesuai dengan kehendakNya. Allah berfirman :
قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ
Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiya’ : 69)
Ayat ini sangat jelas bahwasanya api memiliki sebab untuk membakar, karena jika Allah tidak perintahkan api menjadi dingin maka secara otomatis api akan membakar Ibarhim tentunya dengan izin Allah([20]). Sekaligus ayat ini juga merupakan dalil bahwa Allah bisa merubah hukum sebab-akibat, yang seharusnya api membakar bisa dirubah oleh Allah menjadi sebab dingin.
Justru jika kita tidak menetapkan hukum sebab akibat maka kita tidak akan bisa menetapkan adanya mukjizat. Hal ini karena Allah telah menciptakan berbagai macam benda dan makhluk, yang masing-masing benda tersebut memiliki sifat-sifat khusus yang melaziminya. Jika sifat-sifat (tabiát) khusus (masing-masing benda) tersebut tidak ada maka tidak akan terbedakan antara satu model benda dengan benda yang lain, maka jadilah semua benda yang beragam ini harusnya hanya satu model. Sifat-sifat (tabiát) khusus menimbulkan sikap/perbuatan khusus dari benda tersebut yang membedakannya dengan sikap/perbuatan benda yang lain. Sebagai contoh, api memiliki sifat membakar karena memiliki sifat khusus, sebagaimana air memiliki sifat mengalir kepada tempat yang rendah karena memiliki sifat khusus yang berbeda dengan sifat api. Sifat-sifat (tabiát) khusus inilah sebenarnya merupakan sebab untuk menimbulkan sikap/perbuatan yang khusus. Jika kita mengingkari sebab berarti kita mengingkari sifat khsusus masing-masing benda, jika kita mengingkari sifat khusus suatu benda maka melazimkan semua makhluk dan benda hanya satu model([21]).
Intinya justru dengan menetapkan hukum sebab akibat maka baru bisa dikatakan mukjizat itu خَارِقُ الْعَادَةِ kejadian luar biasa, yaitu kejadian yang keluar dari hukum sebab akibat, hal ini karena Allah yang telah menetapkan hukum sebab akibat tersebut yang mampu merubah hukum sebab akibat tersebut, sehingga menunjukan bahwa nabi tersebut diutus oleh Allah yang mampu merubah hukum sebab akibat. Jika tanpa menetapkan hukum sebab akibat maka tidak ada landasan untuk menyatakan bahwa mukjizat adalah kejadian luar biasa.
Sehingga jika tidak ada hukum sebab akibat maka mukjizat tidak bisa dikatakan “kejadian luar biasa yang menyelisihi adat/kebiasan”, akibatnya Mukjizatpun akan tetap disifati sebagi adat dan bukan خَارِقُ الْعَادَةِ kejadian luar biasa.
Kedua : Berkaitan dengan Tahaddi (tantangan)
Tidak semua mukjizat disertai dengan tantangan([22]), justru kebanyakan mukjizat para nabi tidak disertai dengan التَّحَدِّي (tantangan). Contohnya adalah mukjizat Nabi r mendatangkan makanan, hal tersebut bukanlah tantangan akan tetapi kebutuhan para sahabat ketika itu. Demikian juga ketika Nabi melakukan al-Isro’ dan al-Mi’raj karena hendak mendapatkan perintah shalat 5 waktu. Kemudian juga nabi Musa n ketika memukul tongkatnya kepada batu kemudian mengeluarkan air, hal ini karena ada kebutuhan, sementara Nabi Musa tidak pernah menantang siapapun untuk mendatangkan mukjizat yang seperti itu. Demikian juga halnya ketika laut merah terbelah dan terbuka dengan pukulan tongkat nabi Musa. Jadi, mukjizat tidak selalu disertai dengan tantangan.([23])
Ketiga : Berkaitan dengan دَعْوَى النُّبُوَّةِ Pengakuan sebagai nabi
Menurut Asya’irah mukjizat adalah ilmu kejujuran. Konsekuensinya adalah mukjizat itu terlarang dari orang yang tidak jujur. Sebab menjadikan pendusta memiliki mukjizat adalah tanda ketidakmampuan Allah ﷻ.([24])
Berdasarkan ini, maka jika saja ada seseorang (siapa pun dia) melakukan خَوَارِقُ العَادَةُ (kejadian-kejadian luar biasa), kemudian ia mengaku sebagai nabi tanpa ada halangan (berupa kematian atau Allah lupakan dia dari ilmu keajaiban tersebut) maka ia adalah benar-benar seorang nabi. Adapun jika ia mendapat halangan (berupa kematian atau Allah lupakan dia dari ilmu keajaiban tersebut) ﷻ atas pengakuannya sebagai nabi, maka ia adalah pendusta dan bukan seorang nabi. ([25])
Bantahan : Pernyataan Asyaíroh ini kurang tepat, karena kenyataannya telah bermunculan nabi-nabi palsu. Terkadang mereka adalah orang-orang yang memiliki sebagian keajaiban kemudian mengaku sebagai nabi, seperti halnya Musailimah Al-Kadzzab.([26]) Terhadap orang-orang seperti ini Allah ﷻ biarkan mereka. Kenapa? Karena Allah ﷻ jadikan hal tersebut sebagai ujian bagi manusia dan juga karena keajaiban mereka (nabi palsu) berbeda dengan keajaiban mukjizat para nabi.
Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Banyak dikalangan para ulama yang menulis secara khusus tentang tanda-tanda/bukti-bukti kenabian, diantaranya :
Pertama : Abu Bakar Al-Firyabi (wafat 301 H) dengan judul kitabnya دَلاَئِلُ النُّبُوَّة
Kedua : Al-Qodhi Abdul Jabbar al-Muktazili (wafat 415) dengan judul تَثْبِيْتُ دَلاَئِلِ النُّبُوَّةِ
Ketiga : Abu Nuáim Al-Ashbahaani (wafat 439 H) dengan judul kitabnya دَلاَئِلُ النُّبُوَّة
Keempat : Al-Baihaqi (wafat 458 H) dengan judul kitabnya دَلاَئِلُ النُّبُوَّةِ وَمَعْرِفَةُ أَحْوَالِ صَاحِبِ الشَّرِيْعَةِ
Kelima : Qowwamus Sunnah Abul Qoasim At-Taimi Al-Asbhaani (wafat 535 H) dengan judul kitabnya كِتَابُ دَلاَئِل النُّبُوَّة
([2]) HR Al-Bukhari no 7274 dab Muslim no 152
([3]) Pernyataan Muktazilah ini dinukil oleh An-Nasafi di Bahrul Kalam fi ílmi at-Tauhid hal 197
([4]) al-Mughni fi Abwaab at-Tauhid wa al-Ádl, al-Qodhi Abdul Jabbar 15/189
Al-Qodhi Abdul Jabbar juga berkata :
فَإِنْ قَالُوا : كَيْفَ يَجُوْزُ أَنْ تَدُلُّوا عَلَى أَنَّ الْمُعْجِزَ لاَ يَظْهَرُ إِلاَّ عَلَى الأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ مَعَ قَدْ ثَبَتَ بِالنَّقْلِ وَالتَّوَاتُرِ أَنَّهُ قَدْ ظَهَرَ عَلَى غَيِرْهِمْ…،
“Jika mereka bertanya : Bagaimana kalian menyatakan bahwa mukjizat tidak bisa tampak kecuali kepada para nabi, padal telah valid dengan periwayatan yang mutawatir bahwa mukjizat juga bisa muncul kepada selain pemuda…”? (al-Mughni fi Abwaab at-Tauhid wa al-Ádl, al-Qodhi Abdul Jabbar 15/225)
Setelah itu al-Qodhi Abdul Jabbar membantah pertanyaan di atas dari beberapa sisi :
- Kabar tersebut bisa jadi mutawatir sehingga menimbulkan ilmu/keyakinan yang tidak bisa ditolak (dan ini tidaklah terjadi), atau kabar tersebut adalah khobar ahad maka tidaklah bisa diterima.
- Kebanyakan orang yang menukil tidaklah melihat langsung, hanya dari mendengar cerita dan cerita.
- Adapun kesaktian (kejadian luar biasa) yang diriwayatkan dari Al-Hallaaj (yang mengaku sebagai tuhan) maka itu hanyaah trik yang dilakukannya dalam rangka menipu masyarakat untuk mengambil keuntungan duniawi dari mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh para pendeta nashoro. Itupun kalau benar, namun kenyataannya cerita-cerita tentang kesaktiannya hanya dinukil oleh para pengikutnya dan para muqollidnya yang taklid buta. (al-Mughni fi Abwaab at-Tauhid wa al-Ádl, al-Qodhi Abdul Jabbar 15/225-226)
([5]) Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata :
أَنَّ الْمُعِجِزَ إِنَّمَا يَدُلُّ مَتَى لَمْ يَكْثُرْ
“Sesungguhnya mukjizat (kejadian luar biasa) hanyalah menjadi dalil/bukti jika tidak banyak” (al-Mughni fi Abwaab at-Tauhid wa al-Ádl, al-Qodhi Abdul Jabbar 15/191)
([6]) Sebagaimana telah lalu, Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata (menukil perkataan gurunya) :
إِنَّ ظُهُوْرَ الْمُعْجِزِ عَلَى غَيْرِ النَّبِيِّ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ قَادِحًا فِي دَلاَلَتِهِ عَلَى نُبُوَّةِ مَنْ ظَهَرَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مُفْسِدُهُ، لِأَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ النَّظَرِ فِي أَعْلاَمِ الأَنْبِيَاءِ… وَهَذَا مِمَّا لاَ بُدَّ مِنْ أَنْ يُجَنِّبَهُ تَعَالَى أَنْبِيَاءَهُ
“Sesungguhnya munculnya sesuatu yang luar biasa pada selain nabi, maka jika tidak mencela penunjukan mukjizat atas kenabian orang nampak kejadian luar biasa kepadanya (para nabi), maka akan merusaknya, karena hal ini membuat orang-orang tidak tertarik untuk memandang tokoh-tokoh para nabi…. Dan hal termasuk perkara yang harus Allah jauhkan dari para nabiNya” (al-Mughni fi Abwaab at-Tauhid wa al-Ádl, al-Qodhi Abdul Jabbar 15/223-224)
وَأَنَّ الْمُعْجِزَاتِ لَا يَأْتِي بِهَا أَحَدٌ إلَّا الْأَنْبِيَاءُ
“Dan sesungguhnya mukjizat itu tidak ada seorangpun yang mendatangkannya kecuali para nabi” (Al-Muhalla 1/57)
وَالسِّحْرُ حِيَلٌ وَتَخْيِيلٌ لَا يُحِيلُ طَبِيعَةً أَصْلًا…وَلَوْ أَحَالَ السَّاحِرُ طَبِيعَةً لَكَانَ لَا فَرْقَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
“Dan sihir hanyalah trik-trik (tipu muslihat) dan pengkhayalan (imajinasi), secara dasarnya tidak bisa merubah tabiát alam … seandainya penyihir bisa merubah tabiát maka tidak ada bedanya antara sang penyihir dengan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (Al-Muhalla 1/58)
([9]) Adapun Muktazilah maka mereka menafsirkan seluruh karomah yang disebutkan di al-Qur’an kepada mukjizat para nabi. Sebagai contoh mukjizatnya Maryam ketika buah kurma jatuh kepadanya (ketika hendak melahirkan nabi Isa) itu merupakan mukjizatnya Nabi Isa dan bukan karomahnya Maryam. Demikian juga ketika Zakariya melihat ada makanan di mihrobnya Maryam maka itu adalah mukjizatnya Nabi Zakariya dan bukan karomahnya Maryam. Akan tetapi ini tentu adalah takalluf (terlalu dipaksa-paksakan), bagaimana dikatakan bahwa itu merupakan mukjizatnya Zakariya sementara Zakariya sendiri tidak tahu menahu tentang makanan yang tiba-tiba ada di sisi Maryam, bahkan Zakariya bertanya kepada Marya. Allah berfirman :
كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًا قَالَ يَا مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: “Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Maryam menjawab: “Makanan itu dari sisi Allah”. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab (QS Ali Ímron : 37)
Lebih parah lagi Muktazilah memaksakan karomah para ashabul kahfi menjadi mukjizat nabi yang ada di zaman itu meskit tidak diketahui siapa nabi tersebut.
Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata :
لاَ بُدَّ أَنْ يَكُوْنَ فِيْهِمْ أَوْ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ نَبِيٌّ يَصِيْرُ ذَلِكَ عَلَمًا لَهُ لِمَا فِيْهِ مِنْ نَقْضِ الْعَادَةِ كَسَائِرِ الْمُعْجِزَاتِ
“Harus ada diantara mereka (para pemuda ashabul kahfi) atau di zaman itu seorang nabi yang kejadian ashabul kahfi menjadi tanda (kenabian) baginya, karena pada kejadian tersebut ada perkara luar biasa sebagaimana mukjizat-mukjizat yang lainnya” (Tafsir al-Qodhi Abdul Jabbar hal 270)
([10]) Lihat An-Nubuwat Libni Taimiyah, 144-145.
([11]) Lihat, HR. Bukhari no. 3578, 2618, 3578, 4101.
([12]) Ulama Asya’iroh terbagi menjadi dua kelompok, sekelompok memandang bahwa bukti-bukti kenabian hanya terbatas pada mukjizat, dan sekelompok yang lain memandang bahwa ada dalil-dalil yang lain selain mukjizat hanya saja itu semua hanya pelengkap dan bukan tanda utama. Termasuk kelompok pertama adalah Al-Baqillani, ia berkata :
وَيَجِبُ أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ صِدْقَ النُّبُوَّةِ لَمْ يَثْبُتْ بِمُجَرَّدِ دَعْوَاهُ وَإِنَّمَا يَثْبُتُ بِالْمُعْجِزَاتِ
“Dan wajib untuk diketahui bahwasanya kebenaran kenabia tidaklah ditetapkan hanya dengan sekedar pengakuanya, akan tetapi hanya ditetapkan dengan mukjizat-mukjizat” (Al-Inshoof hal 58)
Ia juga berkata :
وَقَدِ اتُّفِقَ عَلَى أَنَّهُ لاَ دَلِيْلَ يَفْصِلُ بَيْنَ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فِي ادِّعَاءِ الرِّسَالَةِ إِلاَّ الآيَاتُ الْمُعْجِزَةُ
“Dan telah disepakati bahwasanya tidak ada dalil yang memutuskan antara yang jujur dan yang dusta dalam hal mengaku sebagai utusan Allah kecuali ayat-ayat mukjizat” (الْبَيَانُ عَنِ الْفَرْقِ بَيْنَ الْمُعْجِزَاتِ وَالْكَرَامَاتِ وَالْحِيَلِ وَالْكِهَانَةِ وَالسِّحْرِ وَالنَارْنَجَاتِ, al-Baaqillani, hal 38)
Adapun kelompok yang lainnya memandang bahwa selain mukjizat ada tanda-tanda lain yang membuktikan kenabian seseorang. Akan tetapi mereka tetap saja memastikan bahwa yang menjadi الْعُمْدَةُ patokan adalah mukjizat. (Lihat Al-Mawaqif fi ílmi al-Kalaam, Al-Iiji 349)
([13]) Syarh al-Áqidah at-Thahawiyah 1/140
([14]) al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal 2/73
([15]) HR Al-Bukhari no 7 dan Muslim no 1773
([16]) Al-Baaqillani membuat sebuah sub pembahasan dengan judul صِفَاتُ الْمُعْجِزَاتِ “Sifat-sifat mukjizaat”. Yaitu syarat-syarat perkara yang luar biasa digolongkan sebagai mukjizat. Menurut beliau sifat-sifat tersebut adalah :
Pertama : Harus merupakan perkara yang luar biasa (خَارِقُ الْعَادَةِ), jika tidak maka tidak bisa menjadi mukjizat.
Kedua : Selain Nabi terhalangi untuk bisa menampakan yang semisalnya sebagaimana yang berlaku kepada Nabi (yaitu perkara luar biasa disertai dengan tantangan untuk melakukan yang semisalnya) disertai pengakuannya sebagai utusan Allah.
Ketiga : Terjadi secara nyata mukjizat tersebut (bukan hanya teori) ketika sang Nabi sedang menantang untuk mendatangkan yang semisalnya. (Lihatالْبَيَانُ عَنِ الْفَرْقِ بَيْنَ الْمُعْجِزَاتِ وَالْكَرَامَاتِ وَالْحِيَلِ وَالْكِهَانَةِ وَالسِّحْرِ وَالنَارْنَجَاتِ, al-Baaqillani, hal 45-48)
([17]) الْبَيَانُ عَنِ الْفَرْقِ بَيْنَ الْمُعْجِزَاتِ وَالْكَرَامَاتِ وَالْحِيَلِ وَالْكِهَانَةِ وَالسِّحْرِ وَالنَارْنَجَاتِ, al-Baaqillani, hal 48
([18]) Al-Gozali -dalam kitabnya Tahafut al-Falasifah- menjelaskan penyelisihannya terhadap para filsuf diantaranya dalam permasalahan thobiát. Al-Gozali berkata :
إَنَّمَا نُخَالِفُهُمْ مِنْ جُمْلَةِ هَذِهِ الْعُلُوْمِ فِي أَرْبَعِ مَسَائِلَ، الأُوْلَى : حُكْمُهُمْ بِأَنَّ هَذَا الاِقْتِرَانَ الْمُشَاهَدَ فِي الْوُجُوْدِ بَيْنَ السَّبَبِ وَالْمُسَبَّبَاتِ اِقْتِرَانُ تَلاَزُمٍ بِالضَّرُوْرَةِ، فَلَيْسَ فِي الْمَقْدُوْرِ وَلاَ فِي الإِمْكَانِ إِيْجَادُ السَّبَبِ دُوْنَ الْمُسَبَّبِ وَلاَ وُجُوْدِ الْمُسَبَّبِ دُوْنَ السَّبَبِ
“Hanyalah kami menyelisihi para ahli filsafat pada beberapa permasalahan ilmu pada empat permasalahan (diantaranya) : Pertama : Mereka menghukumi bahwasanya keterkaitan yang terlihat di alam nyata antara sebab dan akibat merupakan keterkaitan yang harus saling melazimi, maka tidak mungkin adanya sebab tanpa akibat dan tidak mungkin adanya akibat tanpa sebab” (Tahafut al-Falasifah 235-236)
Setelah itu Al-Gozali berkata :
وَإِنَّمَا يَلْزَمُ النِّزَاعُ فِي الأُوْلَى مِنْ حَيِثُ إِنَّهُ يَنْبَنِي عَلَيْهَا إِثْبَاتُ الْمُعْجِزَاتِ الْخَارِقَةِ لِلْعاَدَةِ مِنْ قَلْبِ الْعَصَا ثُعْبَانًا وَإِحْيَاءِ الْمَوْتَى وَشَقِّ الْقَمَرِ، وَمَنْ جَعَلَ مَجَارَى الْعَادَاتِ لاَزِمَةً لُزُوْمًا ضَرُوْرِيًّا أَحَالَ جَمِيْعَ ذَلِكَ
“Sebab kami menyelisihi pada perkara yang pertama adalah dari sisi karena dibangun di atasnya permasalah penetapan adanya mukjizat yang merupakan kejadian luar biasa, seperti berubahnya tongkat menjadi ular, dibangkitkannya orang-orang yang sudah mati, dan terbelahnya rembulan. Barang siapa yang menjadikan hukum sebab akibat berlaku dengan lazim dan pasti maka ia akan memandang seluruh perkara mukjizat di atas adalah mustahil” (Tahafut al-Falasifah hal 236, Lihat penjelasan Dr Abdullah Al-Qorni di دَلاَلَةُ الْمُعْجِزَةِ عَلَى صِدْقِ النُّبُوَّةِ عِنْدَ الأَشَاعِرَةِ، دِرَاسَةً نَقْدِيَّةً)
([19]) Yaitu Allah menciptakan rasa panas ketika kita menyentuh api, dan Allah menciptakan rasa dingin ketika kita menyentuh es, sementara api tidak memiliki sifat potensi panas dan es juga tidak punya sifat potensi dingin.
([20]) Al-Alusi berkata, “Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa Allah meletakkan pada segala sesuatu kekhususan sesuai dengan yang dituntut oleh hikmah Allah. Maka bukanlah perbedaan antara air dan api -contohnya- hanya sekedar Allah menciptakan pembakaran pada api dan menciptakan penghilang dahaga pada air, akan tetapi Allah meletakan kekhususan sifat “penghilang dahaga” pada air, dan Allah menciptakan kekhususan “sifat membakar” pada api. Namun tentunya api tidak akan membakar dan air tidak akan menghilangkan dahaga kecuali dengan izin Allah. Kalau bukan Allah telah meletakan pada api sifat panas dan membakar maka Allah tidak perlu memerintahkan api untuk dingin” (Ruuhul Maáani 9/67)
([21]) Lihat penjelasan Ibnu Rusyd (ketika mengkritik Al-Gozali) di Tahafut at-Tahafut hal 505-506
([22]) Lihat An-Nubuwwat Libni Taimiyah, 794.
([23]) Lihat An-Nubuwat Libni Taimiyah, 498.
([24]) Lihat An-Nubuwat Libni Taimiyah, 234.