Khutbah Jumat – Beramal Setelah Mati
Khutbah Pertama
إن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستهديه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي بعده.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدى هدى محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.
معاشر المسلمين، أًوصيكم ونَفْسِيْ بِتَقْوَى الله، فَقَدْ فَازَ المُتَّقُونَ
Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih mereka tentang kisah Nabi tatkala membangun masjid Nabawi. Ketika beliau hijrah ke kota Madinah, kemudian singgah di daerah Quba, kemudian membangun masjid Quba, kemudian berjalan dan masuk ke pusat kota Madinah, kemudian berhenti dengan untanya. Karena untanya diperintahkan oleh Allah untuk memilih tempat pembangunan masjid. Maka, unta tersebut berhenti di sebuah tanah milik Bani Najjar. Lalu, Nabi pun ingin membeli tanah tersebut untuk membangun masjid Nabawi. Maka, Rasulullah bersabda:
يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا
“Wahai Bani Najjar, tawarkanlah kepadaku berapa harga tanah kalian ini.”
Kenapa? Karena Nabi ingin membangun masjid Nabawi. Lantas, apa jawaban dari Bani Najjar, sahabat Rasulullah dari kaum Anshar ini? Mereka berkata:
لاَ وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
“(Wahai Rasulullah), demi Allah kami tidak (akan) meminta harganya, kecuali kepada Allah.”([1])
Akhirnya Nabi membangun masjid Nabawi dengan wakaf tanah dari Bani Najjar.
Dan sekarang lihatlah, sudah berlalu 1400 tahun yang lalu dan masjid tersebut selalu penuh dengan orang-orang. Setiap orang salat di situ, maka pahala akan mengalir kepada mereka yang berwakaf, yaitu Bani Najjar radhiyallahu ta’ala ‘anhum. Inilah yang disebut di dalam syariat dengan wakaf. Dimana seseorang yang sudah meninggal dunia, sudah masuk ke dalam kuburannya. Sementara, pahala masih terus mengalir kepadanya.
Ma’asyiral Muslimin
Allah memerintahkan kita hidup di atas muka bumi untuk beribadah kepada Allah.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)
Hendaknya seseorang di dunia ini beribadah sebanyak-banyaknya, mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya. Yang akan dia rasakan hasilnya, tatkala di akhirat kelak. Dan kita selama di dunia berkesempatan untuk beramal, sampai akhirnya maut menjemput kita. Tetapi, syariat memberikan kesempatan, jika kita sudah meninggal dunia, kita masih bisa mendapatkan pahala yang bisa kita raih. Diantaranya adalah dengan wasiat dan wakaf.
Jika seseorang sebelum meninggal dunia berwasiat yang baik, lantas dia meninggal dunia dan wasiatnya dikerjakan. Maka, pahala masih akan terus mengalir kepadanya. Demikian juga, jika seseorang sebelum meninggal dunia dia mewakafkan sebagian hartanya untuk Allah, kemudian dia meninggal dunia. Maka, pahala akan terus mengalir kepadanya. Allah berfirman,
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ
“Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan).” (QS. Yasin: 12)
Dan di antaranya adalah wakaf.
Nabi bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia meninggal dunia, maka terputus darinya segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya.” ([2])
Para ulama mengatakan bahwa sedekah jariyah maksudnya adalah wakaf.
Oleh karenanya, jika kita membaca sejarah para sahabat, semua sahabat yang memiliki kemampuan, maka mereka berwakaf. Jabir bin Abdullah berkata:
لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذُوْ مَقْدِرَةٍ إِلَّا وَقَّفَ
“Tidak seorang pun (yang tersisa) dari sahabat Nabi yang memiliki kemampuan kecuali mereka (melakukan) wakaf.” ([3])
Al-Imam Syafi’i berkata:
وَلَقَدْ بَلَغَنِي أَنَّ أَكْثَرَ مِنْ ثَمَانِينَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْأَنْصَارِ تَصَدَّقُوا صَدَقَاتٍ مُحَرَّمَاتٍ مَوْقُوفَاتٍ
“Aku telah mendengar bahwa lebih dari delapan puluh sahabat Rasulullah dari kalangan Anshar semuanya berwakaf.” ([4])
Semuanya ingin mempunyai ladang pahala setelah maut menjemput nyawa mereka. Oleh karenanya, hal itu benar-benar dipraktikkan oleh para sahabat. Bahkan, mereka mewakafkan harta yang terindah dan yang paling bernilai yang mereka miliki.
Lihatlah, Abu Thalhah seorang sahabat Anshar. Anas berkata:
كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ الأَنْصَارِيّ بِالْمَدِينَةِ مَالًا مِنْ نَخْلٍ
“Abu Thalhah adalah salah seorang dari sahabat-sahabat Nabi yang paling banyak hartanya kebun kurmanya.”
وَكَانَ أَحَبُّ أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرُحَاءَ
“Dan harta/aset yang paling dia sukai adalah Bairuha’.”
Bairuha’ yaitu sebuah kebun kurma. Dan kita tahu di zaman tersebut, seseorang jika memiliki kebun kurma menunjukkan bahwa dia adalah orang kaya. Karena dagangan yang paling laris tatkala itu adalah kurma. Seseorang yang memiliki kebun kurma menunjukkan bahwa dia adalah orang kaya. Dan diantara harta yang dicintai oleh Abu Thalhah adalah kebunnya (Bairuha’).
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ
Dan Nabi terkadang masuk dan minum air jernih yang ada di kebun tersebut.
فَلَمَّا نَزَلَتْ: {لَنْ تَنَالُوا البِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ}
Tatkala turun firman Allah: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran: 92)
Maka Abu Thalhah pun datang kepada Nabi dan berkata:
وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرُحَاءَ، وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ
“Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah kebunku Bairuha’. Dan, (saksikanlah) hartaku tersebut aku sedekahkan untuk Allah.”
Akhirnya dia wakafkan hartanya.
فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ أَرَاكَ اللَّهُ
“Wahai Rasulullah, jadikanlah dia sedekah yang kau kehendaki.”
Maka, kemudian Nabi bersabda:
بَخٍ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ
“Menakjubkan, itulah harta yang beruntung.” ([5])
بَخٍ dalam bahasa arab menunjukkan kekaguman dan rasa takjub dengan perbuatan Abu Thalhah. Dia bukan hanya sedekah, bahkan dia menyedekahkan harta yang paling dicintainya. Artinya Rasulullah memujinya bahwa inilah sedekah yang terbaik. Dengan menjadikan harta tersebut sebagai wakaf. Akhirnya, Abu Thalhah pun mewakafkan kebunnya tersebut untuk karib kerabatnya. Lihatlah, Abu Thalhah mewakafkan hartanya yang paling dicintainya.
Lihatlah, Umar bin Khatthab. Putranya, yaitu Ibnu Umar meriwayatkan:
أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
“Umar mendapatkan suatu tanah di Khaibar.”
Tanah yang mungkin luas, yang mungkin menjadi harta yang paling dicintai oleh Umar. Maka, kemudian Umar pun datang kepada Nabi untuk berdiskusi dengan beliau tentang apa yang harus dilakukan dengan harta yang paling dicintai tersebut. Maka, Umar berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟
“Wahai Rasulullah, aku telah mendapatkan suatu tanah di Khaibar. Aku tidak pernah mendapatkan tanah yang paling baik seperti tanah ini. Menurutmu apa yang harus aku lakukan?”
Maka, Nabi bersabda:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika kau ingin wahai Umar, tahan (wakafkan) tanah tersebut dan sedekahkan (hasil kebun)nya.”([6])
Maka, Umar setuju dengan ide Nabi. Dia menginfakkan/mewakafkan harta yang paling dicintainya itu. Akhirnya, kebun tersebut diberikan untuk fakir miskin, orang-orang susah, ibnu Sabil dan lain sebagainya. Inilah Umar bin Khatthab.
Lihatlah Khalid bin Al-Walid. Suatu hari Nabi menyuruh sebagian orang untuk mengambil zakat. Kemudian, sebagian sahabat meminta zakat kepada Khalid. Namun, Khalid tidak membayar zakat. Maka, mereka pun mengeluhkannya kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, Khalid tidak membayar zakat.” Maka, apa sabda Nabi?
وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Adapun Khalid, sesungguhnya kalian telah berbuat zalim kepada Khalid. Dia telah mewakafkan baju perangnya di jalan Allah.”([7])
Nabi menjelaskan bagaimana Khalid membayar zakatnya. Yaitu seluruh baju dan alat perangnya telah dia sedekahkan dan wakafkan di jalan Allah. Kita tahu, pejuang seperti Khalid, apa yang paling dia sukai? Alat perang, itu adalah benda yang paling dia sukai. Baju perang, pedang, kudanya dan yang lainnya ternyata sudah dia wakafkan di jalan Allah. Bagaimana dia mau membayar zakat sementara dia sudah tidak mempunyai apa-apa? Lihatlah, bagaimana Khalid bin Al-Walid mewakafkan harta yang paling dia cintai.
Demikian juga, Utsman bin Affan ketika di kota Madinah terjadi kekeringan, kekurangan air. Tidak ada sumur kecuali satu atau dua sumur yang diantaranya adalah sumur yang mahal. Namanya adalah sumur ‘Ruumah’, dijual dengan harga mahal. Padahal, kaum muslimin saat itu sedang membutuhkan air dari sumur tersebut. Maka, Nabi bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ، فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلاَءِ المُسْلِمِينَ
“Barang siapa yang membeli sumur ‘Ruumah’, maka (baginya pahala dari) embernya (yang dimasukkan) ke dalamnya seperti ember-ember kaum muslimin.” ([8])
Maka, sumur itu dibeli oleh Utsman bin ‘Affan. Kemudian, jadilah sumur tersebut wakaf bagi kaum muslimin. Setiap orang boleh mengambil air dari sumur tersebut.
Hadirin yang dirahmati oleh Allah
Inilah bagaimana praktik sahabat. Mereka benar-benar mengerti tentang pentingnya beramal saleh, meskipun setelah meninggal dunia. Mereka semua ingin tatkala mereka di dalam kuburan pahala terus mengalir kepada mereka.
Semoga kita bisa mencontoh apa yang telah mereka lakukan.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيْئَةٍ فَاسْتَغْفِرُوْه إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah kedua
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله
وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى
رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه. معاشر المسلمين،
Hadirin yang dirahmati Allah
Sesungguhnya kita menyadari bahwasanya setiap orang cinta dengan harta. Tetapi kita sadar bahwa harta tersebut harus kita gunakan untuk yang terbaik buat kita. Maka, janganlah pelit terhadap diri kita sendiri. Barang siapa yang pelit, tidak mau bersedekah atau tidak menginfakkan hartanya di jalan Allah. Maka, sesungguhnya dia telah pelit kepada dirinya sendiri. Allah berfirman:
وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّما يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ
“Dan barang siapa kikir maka sesungguhnya dia kikir terhadap dirinya sendiri.” (QS. Muhammad: 38)
Kenapa? Karena dia menghalangi dirinya dari pahala dan manfaat yang sangat luar biasa, baik itu di dunia ataupun terlebih lagi di akhirat. Bukankah Nabi bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” ([9])
Sebagian ulama diantaranya Al-Baji Al-Maliki mengatakan, bahwasanya maksudnya adalah orang yang bersedekah akan ditambah hartanya oleh Allah([10]). Jika dia tidak bersedekah berarti dia telah pelit terhadap dirinya. Belum lagi, apa yang akan dia raih di akhirat. Oleh karenanya, harta yang kita miliki ini akan ditanya oleh Allah. Apa yang telah kita lakukan dengan harta tersebut? Dan Allah ingatkan bahwasanya harta tersebut pada hakikatnya miliki Allah. Kita hanya memegang harta tersebut. Dan kita diamanahi untuk mengelola harta tersebut. Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)
مُسْتَخْلَف Yaitu pengganti. Artinya sebelumnya harta tersebut ada di tangan orang lain, kemudian sekarang ada di tangan kita. Setelah di tangan kita, akan berpindah ke tangan orang lain lagi. Entah apakah dengan kita menjualnya atau mewariskan. Akan tetapi, harta tersebut sekarang ada di tangan kita. Dan tatkala berada di tangan kita, maka olahlah dan gunakanlah dengan yang terbaik. Dan pahalanya akan mengalir kepada kita. Adapun jika sudah berpindah kepada ahli waris atau dijual kepada orang lain, maka sudah tidak lagi menjadi milik kita. Maka dari itu, dalam kehidupan ini sebelum meninggal dunia, jika seseorang mempunyai harta dan kemampuan, hendaknya berusaha untuk berwakaf. Janganlah menunda-nunda. Sebagaimana seseorang yang datang kepada Nabi kemudian bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا؟
“Wahai Rasulullah, sedekah apa yang pahalanya lebih besar?”
Maka, Rasulullah bersabda:
أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الفَقْرَ، وَتَأْمُلُ الغِنَى
“(Sedekah yang terbaik) adalah engkau bersedekah tatkala engkau sedang sehat, engkau suka harta, engkau takut hartamu berkurang dan engkau ingin hartamu banyak.”
Sedekah yang terbaik) adalah engkau bersedekah tatkala engkau sedang sehat. Jika orang sakit dan hendak meninggal dunia, biasanya dia semangat bersedekah. dan engkau suka harta dan engkau takut hartamu berkurang dan engkau ingin hartamu banyak. (di saat seperti itu) bersedekahlah. Kau lawan rasa pelitmu, kau tunjukkan imanmu. Dan Nabi bersabda:
الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
“Sedekah adalah bukti (imanmu).”([11])
Bayangkan dalam kondisi lagi sehat, merasa ingin hidup lebih panjang dan butuh harta yang banyak dan pelit dengan harta dan takut hartanya berkurang dan ingin hartanya bertambah banyak.
وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الحُلْقُومَ، قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا، وَلِفُلاَنٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ
“Jangan kau tunda-tunda, hingga tatkala nyawamu sudah berada di kerongkongan, lantas kau (berwasiat) untuk si Fulan sekian, untuk si Fulan sekian dan sudah menjadi milik Fulan.” ([12])
Sedekah tatkala seperti itu baik tapi itu memiliki nilai kurang di sisi Allah. Oleh karenanya, tatkala seseorang masih sehat dan masih mempunyai harta, hendaknya tanpa menunggu-nunggu dia bersedekah dan berwakaf. Allah akan memberikan ganti yang lebih baik di dunia terlebih lagi di akhirat. Dan jika hendak bersedekah atau berwakaf, janganlah menunggu-nunggu hingga harta sudah menjadi banyak, baru bersedekah atau berwakaf. Akan tetapi, kapan pun kita mempunyai harta, kita bersedekah. Jangan sampai seperti orang-orang munafik yang Allah abadikan sifat mereka di dalam Al-Quran. Allah berfirman:
وَمِنْهُمْ مَنْ عاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. At-Taubah: 75)
Kita tidak tahu, apakah tatkala harta kita bertambah banyak, kita masih tetap ingin bersedekah atau tiba-tiba kita semakin tamak dengan dunia ini. Dan kita tidak tahu apakah umur kita masih panjang untuk sampai pada tahapan menjadi orang yang kaya raya. Jangan tunggu Anda menjadi kaya raya, akan tetapi kapan pun Anda mempunyai harta, maka sedekahkan.
Sungguh, diantara yang disesalkan oleh seseorang ketika hendak meninggal dunia. Yaitu tatkala dia masih hidup dia tidak bersedekah. Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْناكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah.” (QS. Al-Munafiqun: 10)
Semoga Allah memudahkan kita untuk bisa bersedekah. Dan semoga Allah memudahkan kita untuk bisa berwakaf, baik wakaf dengan harta yang besar maupun dengan harta yang kecil. Alhamdulillah, sekarang banyak sarana yang memudahkan kita untuk berwakaf. Kita bisa berwakaf sumur atau membuka sumur bor, menyumbang atau membangun masjid, berwakaf ilmu dengan mencetak buku-buku ilmiah untuk dibagi-bagikan, berwakaf ilmu dengan menyumbang dalam dakwah agar tersebar ilmu yang bermanfaat. Karena itu semua adalah bagian dari wakaf yang apabila kita meninggal dunia, maka pahala akan terus mengalir sementara kita telah terbaring di dalam kuburan.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْ
اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا
اللهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا، وَعَذَابِ الْآخِرَةِ
اللهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
([1]) H.R. Bukhari no. 428 dan Muslim no. 524
([2]) H.R. Tirmidzi no. 1376 dan Nasa’i no. 3651, hadis hasan shahih. Dan dishahihkan oleh Al-Albani
([3]) Disebutkan oleh Al-Albani di dalam Irwa; Al-Ghalil 6/29 no. 1581
([4]) Ma’rifatus Sunan wal-Atsar 9/39 no.12286
([6]) H.R. Bukhari no. 2772 dan Muslim no. 1632 dengan lafaz Muslim