Keutamaan Kota Madinah
Sesungguhnya kota Madinah adalah kota yang dirindukan oleh seluruh kaum muslimin, betapa kenyamanan dirasakan oleh para jama’ah haji dan umroh tatkala berada di kota Madinah. Kota ini memiliki banyak keistimewaan, diantaranya :
1 – Allah –ta’ala- menjadikan madinah kota haram sebagaimana Allah menjadikan makkah kota haram, Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :
إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةَ
“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan madinah tanah haram” (HR Muslim no 1367)
Dan yang dimaksud haram disini adalah diharamkan di kota Mekah dan Madinah memotong pohon yang berduri, membunuh binatang buruan, dan mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah ataupun berperang. nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا
“sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berduri dan membunuh hewan buruan di madinah”. (HR Muslim no 1363)
Dan Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :
وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لَا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلَا يُحْمَلَ فِيهَا سِلَاحٌ لِقِتَالٍ، وَلَا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلَّا لِعَلْفٍ
“Sesungguhnya aku mengharamkan kota madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak menggugurkan daun-daun pohon yang ada di kota madinah kecuali untuk makanan ternak” (HR Muslim no 1374)
2 – Nabi –shallahu alahi wa sallam- memberi nama kota madinah dengan sebutan thabah atau thayyibah yang bermakna baik, Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
إِنَّ اللهَ تَعَالَى سَمَّى الْمَدِيْنَةَ طَابَةً
“Sesungguhnya Allah –ta’ala- menamakan kota madinah dengan sebutan thabah (dalam sebagian riwayat : Thoibah)”. (HR Muslim no 1385)
Dan طَابَةً atau طَيْبَةً diambil dari kata الطِّيْبُ yang artinya bersih, karena Madinah dibersihkan dari kesyirikan (lihat Kasyful Musykil min Hadiits As-Shahihahin, Ibnu Jauzi 1/458), atau karena tanah Madinah itu suci demikian juga udaranya, dan baik untuk dijadikan tempat tinggal (lihat Fathul Baari 4/89)
3 – Sesungguhnya Iman (agama) itu akan kembali ke kota madinah, Nabi –shallahu alaihi wa sallam-bersabda :
إِنَّ الْإِيمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا
“Sesungguhnya iman (agama) akan kembali ke kota madinah sebagaimana ular akan kembali ke sarangnya” (HR Al-Bukhari no 1876)
Yaitu orang-orang yang beriman ingin kembali ke kota Madinah. Di zaman Nabi shallallahu álaihi wasallam para sahabat ingin tinggal di kota Madinah dengan berhijroh ke kota Madinah, demikian juga di zaman para Khulafaa Rosyidin orang-orang ingin menempati kota Madinah untuk belajar dari para sahabat, dan hingga zaman sekarang orang-orang yang beriman ingin ke kota Madinah untuk beribadah di Mesjid Nabawi.
4 – Nabi -shallahu alaihi wa sallam- mensifati madinah dengan kota yang menaklukan kota- kota lain, Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
أُمِرْتُ بِقَرْيَةٍ تَأكُلُ القُرَى، يَقُولُونَ يَثْرِبُ وَهِيَ الْمَدِيْنَةُ
“Aku diperintahkan untuk hijrah ke kota yang memakan kota – kota lain, mereka menyebutnya Yatsrib, padahal dia adalah kota Madinah”. (HR Al-Bukhari no 1871 dan Muslim no 1382)
Maksud dari kota Madinah “memakan” kota-kota yang lain, yaitu Kota Madinah akan menaklukan kota-kota atau negeri-negeri yang lain. Atau makna yang lain yaitu sumber pemasukan kota Madinah dari negeri-negeri yang lain yang telah ditaklukan oleh kaum Muslimin yang bermarkas di kota Madinah (lihat Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/154)
5 – Nabi –shallahu alaihi wa sallam- memberi jaminan syafa’at pada hari kiamat bagi orang – orang yang hidup di kota Madinah dan bersabar dalam menghadapi musibah yang menimpa kota madinah, Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
الْمَدِيْنَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ، لَا يَدَعُهَا أَحَدٌ رَغْبَةً عَنْهَا إِلَّا أَبْدَلَ اللَّهُ فِيْهَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ، وَلَا يَثْبُتُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا وَجَهْدِهَا إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Madinah itu lebih baik bagi mereka kalau seandainya mereka tahu. Tidaklah ada seseorang yang meninggalkan kota Madinah karena tidak suka dengan kota Madinah kecuali Allah akan ganti dengan orang yang lebih baik darinya untuk tinggal di Madinah, dan tidaklah ada seseorang yang berusaha bertahan dan bersabar menghadapi kesulitan dan kesusahan yang ada di kota Madinah kecuali aku akan memberi syafa’at atau menjadi saksi baginya di hari kiamat”. (HR Muslim no 1363)
Yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam memberi syafaat orang-orang yang bermaksiat, dan Nabi menjadi saksi bagi orang-orang yang taát (lihat Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/137)
6 – Nabi –shallahu alaihi wa sallam- menjelaskan mulianya kota Madinah dan bahayanya berbuat bid’ah, kemungkaran dan fitnah di kota Madinah, Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
الْمَدِيْنَةُ حَرَامٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ وَثَوْرٍ، وَمَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ
“Madinah adalah tanah haram yang batasnya antara gunung ‘Aer (yang terletak di dekat Miqot Bir Áli-pent) dan gunung Tsaur (yang terletak di belakang gunung Uhud-pent), barang siapa yang berbuat bid’ah dan kemungkaran di kota Madinah atau mengayomi pelakunya maka baginya la’nat dari Allah, malaikat, dan manusia, tidak akan diterima amal wajib dan amal sunnahnya”. (HR Al-Bukhari no 6755 dan Muslim no 1370)
Hadits ini menunjukan bahwa bidáh atau kemungkaran di Madinah merupakan dosa besar karena terancam dengan laknat dan tidak diterimanya amal ibadahnya. (lihat Syarh Shahih Muslim 9/140)
7 – Nabi –shallahu alaihi wa sallam- mendoakan keberkahan untuk kota Madinah, Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
اللهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي ثَمَرِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا
“Ya Allah, berkahilah bagi kami buah – buah yang ada di kota madinah, berkahilah bagi kami kota madinah, serta berkahilah bagi kami shaa’ dan mudd kami”. (HR Muslim no 1373)
Shaa’ dan Mudd adalah ukuran takaran volume, dan itulah takaran yang digunakan oleh para penduduk Madinah ketika itu untuk jual beli. Mereka pada umumnya tidak menggunakan takaran timbangan, karena mata pencaharian mereka pada umumnya adalah berkebun. Sehingga yang mereka jual belikan adalah korma dan gandum, yang proses jual belinya adalah dengan takaran volume. 1 Shaa’ = ukuran bayar zakat fithrah = 4 Mudd. Dan 1 Mudd kira-kira seukuran dua genggam tangan.
Maksud dari doa Nabi ini, yaitu berkahilah makanan yang ditakar di kota Madinah, sehingga jika ada satu mudd kurma di tempat yang lain tidak cukup untuk pemiliknya maka jadikanlah ia berkah dan terasa cukup bagi penduduk kota Madinah. Dan ini merupakan keberkahan duniawi. Demikian juga bisa jadi maksudnya adalah keberkahan akhirat, yaitu jadikanlah penduduk kota Madinah tatkala berjual beli dengan takaran shaa’ atau mudd maka mereka bisa menakarnya dengan adil dan tidak curang. (lihat Faidul Qodiir, Al-Munaawi 2/126)
8 – Kota Madinah tidak akan terserang wabah dan tidak akan dimasuki oleh Dajjal, Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِيْنَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُوْنَ وَلَا الدَّجَّالُ
“Di jalan-jalan kota madinah ada para malaikat (yang menjaga), wabah dan Dajjal tidaklah akan masuk ke dalam kota madinah”. (HR Al-Bukhari no 1880 dan Muslim no 1379)
9 – Kota madinah akan mengeluarkan orang-orang yang buruk, Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
أَلَا إِنَّ الْمَدِيْنَةَ كَالْكِيْرِ تُخْرِجُ الْخَبِثَ
“Ketahuilah bahwa kota Madinah itu seperti ububan (alat peniup api) tukang besi yang mengehilangkan kotoran”. (HR Muslimi no 1381)
Orang-orang yang baik akan bertahan untuk tinggal di kota Madinah.
10 – Ancaman bagi orang-orang yang menginginkan kejelekan untuk penduduk Madinah. Nabi –shallahu alaihi wa sallam- bersabda :
وَلَا يُرِيْدُ أَحَدٌ أَهْلَ الْمَدِيْنَةِ بِسُوْءٍ إِلَّا أَذَابَهُ اللهُ ذَوْبَ الرَّصَاصِ، أَوْ ذَوْبَ الْمِلْحِ
“Tidaklah seorangpun yang menginginkan kejelekan untuk penduduk Madinah kecuali Allah akan melelehkannya seperti melelehnya timah atau garam ”. (HR Muslim no 1363)
11 – Orang yang meninggal di kota Madinah akan mendapatkan syafa’at dari Nabi –shallahu alaihi wa sallam-, Nabi –shallahu alaihi wa sallam – bersabda :
مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوْتَ بِالْمَدِيْنَةِ فَلْيَفْعَلْ؛ فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوْتُ بِهَا
“Barangsiapa yang mampu untuk meninggal di kota Madinah maka lakukanlah, sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang-orang yang meninggal di kota Madinah”. (HR At-Tirmidzi no 3917)
Yaitu hendaknya seseorang berusaha untuk menetap di kota Madinah hingga ajal menjemputnya. Jika ia tidak mampu untuk menetap di Madinah selamanya, maka hendaknya jika nampak bahwa ajalnya telah dekat -karena tua, sakit, atau yang lainnya- ia segera menetap di kota Madinah agar ia meninggal di kota Madinah. (lihat Mirqootul Mafaatiih, Ali Al-Qoori 5/1884). Umar bin al-Khotthob pernah berdoa :
اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي شَهَادَةً فِي سَبِيلِكَ وَاجْعَلْ مَوْتِي بِبَلَدِ رَسُولِكَ
“Ya Allah anugrahkanlah kepadaku mati syahid dan jadikanlah wafatku di negeri RasulMu” (HR Al-Bukhari no 1890)
12 – kecintaan nabi –shallahu alaihi wa sallam- terhadap kota madinah sehingga nabi berdoa :
اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ
“Ya Allah, jadikanlah kami mencintai kota Madinah sebagaimana cinta kami terhadap kota Mekah atau lebih dari itu”. (HR Al-Bukhari no 1888 dan Muslim no 1376)