Apakah pada takbir ke-empat masih boleh berdoa, ataukah diam?
Jawab ;
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada doa setelah takbir yang keempat, ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan madzhab Hanbali, yaitu hanya diam sejenak lalu salam. Adapun madzhab syafiíyah dan madzhab malikiyah maka ada doa setelah takbir yang keempat (lihat al-Mausuuáh al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 16/28)
Pendapat yang lebih kuat adalah dianjurkannya doa setelah takbir yang keempat. Adapun dalilnya :
Pertama : Hadits Abdullah bin Abi Aufa. Abu Ya’fuur berkata :
شَهِدْتُهُ وَكَبَّرَ عَلَى جِنَازَةٍ أَرْبَعًا، ثُمَّ قَامَ سَاعَةً , يَعْنِي يَدْعُو، ثُمَّ قَالَ: أَتَرَوْنِي كُنْتُ أُكَبِّرُ خَمْسًا؟ قَالُوا: لَا، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا
“Aku menghadiri Abdullah bin Abi Aufa beliau sholat janazah dan bertakbir 4 kali, lalu beliau diam sesaat -yaitu beliau berdoa-, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihatku bahwa aku bertakbir yang kelima?”. Mereka berkata, “Tidak”. Beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir empat kali” (HR Al-Baihaqi no 6937 dan dishahihkan oleh Al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 126)
Hadits ini sangat jelas setelah takbir yang keempat masih berdoa sebagaimana yang dipraktikan oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu ánhu
Kedua : Lebih baik berdoa dari pada diam saja. Syaikh al-Útsaimin berkata :
وَالْقَوْلُ بِأَنَّهُ يَدْعُو بِمَا تَيَسَّرَ أَوْلَى مِنَ السُّكُوْتِ؛ لِأَنَّ الصَّلاَةَ عِبَادَةٌ لَيْسَ فِيْهَا سُكُوْتٌ أَبَداً إِلاَّ لِسَبَبٍ كَالاِسْتِمَاعِ لِقَرَاءَةِ الإِمَامِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ
“Dan pendapat bahwa berdoa dengan yang dimudahkan (setelah takbir keempat) lebih utama daripada hanya berdiam (tanpa membaca apapun-pen). Karena sholat adalah ibadah, tidak ada diam sama sekali kecuali karena ada sebab, seperti untuk mendengarkan bacaan imam dan yang semisalnya” (Asy-Syarh al-Mumti’ 5/336)