Jika imam masjidil haram dan masjid nabawi sholat janazah dan hanya mengucapkan salam sekali, maka bolehkah makmum salam dua kali?
Jawab : Masalah mengucapkan salam sekali atau dua kali adalah masalah khilafiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang lebih kuat adalah hanya sekali salam. Namun jika seseorang berpendapat bahwa salam dua kali dan ia bermakmum kepada imam yang hanya salam sekali maka tentu lebih baik ia hanya salam sekali agar lebih sempurna mengikuti imam terutama dalam masalah khilafiyah. Akan tetapi jika ternyata ia tetap salam dua kali maka tidaklah mengapa.
As-Syaikh al-Útsaimin berkata :
إِذَا سَلَّمَ الإِمَامُ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً فَلِلْمَأْمُوْمِ أَنْ يُسَلِّمَ تَسْلِيْمَتَيْنِ لِأَنَّهُ لاَ يَتَحَقَّقُ بِهِ الْمُخَالَفَةُ
“Jika imam salam satu salam maka boleh bagi makmum untuk salam dua kali, karena hal ini tidak menimbulkan penyelisihan” (Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/337)
Yaitu karena dengan mengikuti satu salam imam maka sudah selesai ia mengikuti imam dengan sempurna karena imam sudah selesai sholat, sehingga jika ia menambahkan salam yang kedua maka tidak dianggap telah menyelisihi imam.