Bagaimanakah Tata Cara Sholat Jenazah?
Jawab :
Urutan tata cara shalat mayit/janazah :
Pertama : Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama), dengan mengangkat kedua tangan sejajar pundak atau telinga([1]), lalu mendekapkan tangan sebagaimana orang sholat biasanya.
- Tidak membaca doa istiftah, akan tetapi langsung berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ)
- lalu membaca basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ).
- Lalu membaca al-Fatihah([2]), sebagian ulama membolehkan membaca surat pendek atau ayat-ayat setelah membaca al-fatihah([3]).
Kedua : Melakukan takbir kedua lalu membaca dengan ucapan shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ([4]). Diantaranya seperti sholawat yang terbaik yang sholawat Ibrahimiyah yang diajarkan langsung oleh Nabi untuk diucapkan dalam sholat. Yaitu ;
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Ya Allah rahmatilah Muhammad dan istri-istri beliau serta keturunan beliau, sebagaimana Engkau merahmati keluarga Ibrahim, dan berilah keberkahan kepada Muhammad, istri-istrinya dan keturunannya sebagaimana Engkau memberi keberkahan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau maha terpuji dan maha agung” (HR Al-Bukhari no 3369 dan Muslim no 407)
Ketiga : Melakukan takbir ketiga dan mendoakan si mayit dengan doa-doa yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.
Di antara doa-doa tersebut adalah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah berilah ampunanMu bagi yang hidup diantara kami dan yang telah wafat diantara kami, yang hadir, yang tidak hadir, yang masih kecil, yang sudah tua, pria maupun wanita, ya Allah siapa diantara kami yang Engkau berikan kehidupan maka hidupkanlah ia dalam Islam, dan siapa diantara kami yang Engkau wafatkan maka wafatkanlah dalam iman, ya Allah janganlah engkau halangi kami dari pahala bersabar atas musibah kematiannya, dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah keimanan” (HR Abu Dawud no 3201 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Diantaranya juga :
اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur atau azab neraka” (HR Muslim no 963)
Perhatikan :
- Jika yang dishalatkan itu mayit perempuan, maka doanya diubah menjadi :
اللهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا، وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Yaitu dengan mengubah semua dhomir mudzakkar nya (kata ganti orang ketiga lelaki tunggal) yaitu هُ menjadi dhomir muannats (kata ganti orang ketiga jenis perempuan tunggal) yaitu هَا.
- Jika yang dishalatkan adalah dua orang mayit, maka doanya dirubah menjadi :
اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُمَا وَارْحَمْهُمَا وَعَافِهُمَا وَاعْفُ عَنْهُمَا وَأَكْرِمْ نُزُلَهُمَا، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمَا، وَاغْسِلْهُمَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهُمَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُمَا دِيَارً خَيْرًا مِنْ دِيَارِهِمَا، وَأَهْلِيْنَ خَيْرًا مِنْ أَهْلِيْهِمَا وَأَزْوَاجاً خَيْرًا مِنْ أَزْوَاجِهِمَا، وَأَدْخِلْهُمَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُمَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّار
Yaitu dengan mengubah dhomir (kata ganti) menjadi kata ganti orang ketiga dua orang yaitu هُمَا
- Jika yang dishalatkan adalah banyak mayit, maka doanya dirubah menjadi :
اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُمْ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ، وَاغْسِلْهُمْ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِمْ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُمْ دِيَارً خَيْرًا مِنْ دِيَارِهِمْ، وَأَهْلِيْنَ خَيْرًا مِنْ أَهْلِيْهِمْ وَأَزْوَاجاً خَيْرًا مِنْ أَزْوَاجِهِمْ، وَأَدْخِلْهُمُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Yaitu dengan mengubah dhomir (kata ganti) menjadi kata ganti orang ketiga jamak yaitu هُمْ.
- Jika seseorang tidak tahu status mayat, apakah lelaki atau wanita, dua orang atau banyak orang -sebagaimana yang sering terjadi di masjid nabawi dan masjidil haram, karena posisi mayat jauh di depan dan tidak nampak, maka ia boleh berdoa dengan mengganti dhomir mudzakkar هُ yaitu (اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ…) dan yang ia maksudkan adalah المَيِّتُ mayit, atau dengan menggunakan dhomir muánnats هَا yaitu (اللهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا…) dan yang maksudkan adalah الجِنَازَةُ janazah, dan kata المَيِّتُ ataupun adalah الجِنَازَةُ kata jenis yang mencakup seluruh jenis mayat atau janazah baik tunggal, dua orang, ataupun jamak, lelaki maupun wanita([5]).
Adapun jika yang disholatkan adalah mayit anak kecil maka tidak ada doa yang shahih yang datang dari Nabi shallallahu álaihi wasallam([6]). Namun ada sebagian doa yang datang dari sebagian salaf.
Diantaranya dari Abu Huroiroh radhiallahu ánhu. Yaitu doa:
اللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
“Ya Allah lindungilah dia dari adzab kubur”([7])
Dan dari Al-Hasan al-Bashri yaitu doa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا
“Ya Allah jadikanlah mayat anak kecil ini bagi kami sebagai faroth (yaitu yang tiba lebih dahulu dari orang-orang yang datang untuk mempersiapkan tempat bagi orang-orang yang datang belakangan), salaf (yang lebih dahulu menuju surga karena kita), dan pahala (kematiannya menjadi sebab bagi kami untuk memperoleh pahala dengan kesabaran kami)” (Shahih Al-Bukhari 2/89 di bab : بَابُ قِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الكِتَابِ عَلَى الجَنَازَةِ)
Sebagian ulama menganjurkan untuk mendoakan kedua orang tuanya, dengan doa apa saja, mengingat sang bayi atau anak kecil tidak memiliki dosa sama sekali, sehingga kedua orang tuanya lebih utama untuk didoakan. Diantara doa yang disebutkan oleh para fuqohaa’ adalah :
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، وَذُخْرًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إبْرَاهِيمَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَأَجِرْهُ بِرَحْمَتِك مِنْ عَذَابِ الْجَحِيمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ
“Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai faroth, dzukhr, salaf, dan pahala bagi kedua orang tuanya, Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, lindungilah ia dengan rahmatMu dari siksa neraka Jahim, gantikanlah baginya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/365)
Ibnu Qudamah berkata :
وَبِأَيِّ شَيْءٍ دَعَا مِمَّا ذَكَرْنَا أَوْ نَحْوَهُ أَجْزَأَهُ وَلَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مُوَقَّتٌ
“Dan dengan doa apapun yang ia baca baik dari yang kita sebutkan atau yang semisalnya maka sukup, dan tidak ada doa khusus yang valid” (Al-Mughni 2/365)
Keempat : Melakukan takbir terakhir (takbir keempat)([8]), berhenti sejenak, lalu salam ke arah kanan dengan satu kali salam([9]).
FOOTNOTE:
=============
([1]) Para ulama sepakat bahwa takbir yang pertama disunnahkan mengangkat tangan. Adapun untuk takbir yang kedua, ketiga, dan seterusnya maka para ulama berselisih apakah mengangkat tangan ketika takbir atau tidak. Ibnul Mundzir berkata :
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ عَلَى الْجَنَازَةِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي أَوَّلِ تَكْبِيْرَةٍ يُكَبِّرُهَا
“Para ulama telah sepakat bahwa orang yang sholat janazah mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama” (al-Ijmaa’ hal 44 no 84)
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan setiap kali takbir (lihat penjelasan At-Tirmidzi dalam sunannya setelah hadits no 1077)
Dan telah valid/shahih dari Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dalam sholat janazah (Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liq di bab : بَابُ سُنَّةِ الصَّلاَةِ عَلَى الجَنَازَةِ, dan disambung oleh al-Bukhari dalam kitabnya Rofúl Yadain. Dari Ibnu Umar :
أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ عَلَى الْجَنَازَةِ
“Bahwasanya Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dalam sholat janazah” (Rofúl Yadain hal 74 no 106, dan lihat Fathul Baari 3/190)
([2]) Membaca al-Fatihah dalam sholat janazah diperselisihkan oleh para ulama (lihat Fathul Baari, Ibnu Hajar 3/203). Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وَتَنَازَعَ الْعُلَمَاءُ فِي الْقِرَاءَةِ عَلَى الْجِنَازَةِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ: قِيلَ: لَا تُسْتَحَبُّ بِحَالِ كَمَا هُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ. وَقِيلَ: بَلْ يَجِبُ فِيهَا الْقِرَاءَةُ بِالْفَاتِحَةِ. كَمَا يَقُولُهُ مَنْ يَقُولُهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. وَقِيلَ: بَلْ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ فِيهَا سُنَّةٌ وَإِنْ لَمْ يَقْرَأْ بَلْ دَعَا بِلَا قِرَاءَةٍ جَازَ وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ
“Dan para ulama berselisih tentang hukum membaca (al-Fatihah) pada sholat janazah, ada tiga pendapat. (1) Dikatakan bahwa tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah (lihat Umdatul Qoori 8/139) dan Malik (Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Batthool 3/317). Dan (2) dikatakan bahwa wajib membaca al-Fatihah sebagaimana pendapat yang dikatakan oleh para ulama Syafiíyah dan Hanabilah, dan (3) dikatakan bahwa membaca al-Fatihah dalam sholat janazah adalah sunnah, dan jika seseorang tidak membaca al-Fatihah dan hanya berdoa saja maka dibolehkan. Dan inilah pendapat yang benar” (Majmuu’ Al-Fataawa 22/274)
Perselisihan ini dikarenakan telah diriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwasanya Ibnu Úmar sholat janazah tanpa membaca al-Fatihah. Dari Nafi’ ia berkata :
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْرَأُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى الْجِنَازَةِ
“Bahwasanya Ibnu Umar tidak membaca (al-fatihah) dalam sholat janazah” (HR Malik no 777)
Sementara dalam hadits-hadits yang lain menunjukan bahwa wajib membaca surat al-Fatihah dalam sholat, seperti sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam :
لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah” (HR al-Bukhari no 714 dan Muslim no 595)
Dan sholat janazah termasuk sholat, karenanya Allah menamakan sholat janazah dengan sholat sebagaimana dalam firmanNya وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا “Dan janganlah engkau sekali-kali menyolatkan (janazah) atas seorang yang mati diantara mereka (kaum munafiq)” (QS At-Taubah : 84). Nabi shallallahu álaihi wasallam juga menamakan sholat janazah dengan sholat dalam sabdanya صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ “Sholatlah atas janazah sahabat kalian” juga dalam sabdanya مَنْ صَلَّى عَلَى الجَنَازَةِ “Barang siapa yang menyolatkan janazah…”, maka wajib membaca al-Fatihah sebagaimana sholat-sholat yang lain. Demikian pula Ibnu Ábbas pernah sholat janazah dan menjahrkan al-fatihah (HR Al-Bukhari no 1335) dan ia menjelaskan bahwa hal itu adalah sunnah Nabi shallallahu álaihi wasallam. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’ 5/318).
Maka untuk lebih hati-hati hendaknya seseorang membaca al-Fatihah dalam sholat Janazah.
([3]) Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, dari Tholhah bin Abdullah bin ‘Auf ia berkata :
صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضي الله عنهما – عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا، فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: سُنَّةٌ وَحَقٌّ
“Aku sholat bermakmum kepada Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhumaa dalam sholat janazah, maka beliau membaca surat al-Fatihah dan sebuah surat, dan beliau menjaharkan (mengeraskan) bacaannya hingga mendengarkan kami. Tatkala ia selesai akupun memegang tangannya lalu aku bertanya kepadanya, maka beliau berkata, “Ini adalah sunnah dan kebenaran” (HR An-Nasaai no 1987, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa tidak disyari’atkan untuk membaca surat sama sekali setelah al-Fatihah, karena riwayat Ibnu ‘Abbas di atas adalah syadz, yang shahih adalah riwayat Ibnu ‘Abbas di Shahih al-Bukhari -tanpa ada tambahan membaca surat-. Dari Tholhah bin Abdillah bin Áuf ia berkata :
صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: «لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ»
“Aku sholat bermakmuk kepada Ibnu Ábbas radhiallahu ánhuma pada sholat janazah, maka beliau membaca al-Fatihah, ia berkata, “Agar mereka tahu bahwasanya membaca al-Fatihah adalah sunnah Nabi” (HR Al-Bukhari no 1335)
Al-Baihaqi setelah meriwayatkan atsar Ibnu Ábbas yang menyebutkan beliau membaca surat, beliau berkata وَذِكْرُ السُّورَةِ فِيهِ غَيْرُ مَحْفُوظٍ “Dan penyebutan “surat” dalam riwayat ini tidak shahih” (As-Sunan al-Kubro 4/26 hadits no 6954)
Namun pernyataan al-Baihaqi ini diselisihi oleh para ulama yang lain yang memandang bahwa tambahan penyebutan “membaca surat” adalah tambahan yang shahih. Diantara para ulama tersebut adalah an-Nawawi (lihat al-Majmuu’ 5/234) dan Ibnu Hajar (lihat at-Talkhiish 5/165), lihat juga penjelasan Al-Albani di Ashlu Sifat as-Sholat 2/555, serta lihat juga Dzakhirotul Úqba, Al-Ityhubi 19/321
([4]) Berdasarkan hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif mengatakan bahwasanya sebagian sahabat Rasulullah mengabarkan kepapadanya :
أَنَّ السُّنَّةَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الْإِمَامُ، ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى سِرًّا فِي نَفْسِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwasanya sunnah pada sholat janazah hendaknya Imam bertakbir, lalu membaca surat al-Fatihah dengan sir setelah takbir pertama, lalu bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR Al-Hakim no 1331 dan al-Baihaqi di as-Sunan al-Kubro no 6959 dan 6962)
([5]) Lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail al-Útsaimin 17/103
([6]) Al-Ádziim Aabaadi berkata :
وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الطِّفْلِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغِ الْحُلُمَ فَكَالصَّلَاةِ عَلَى الْكَبِيرِ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنِ النبي بِسَنَدٍ صَحِيحٍ أَنَّهُ عَلَّمَ أَصْحَابَهُ دُعَاءً آخَرَ لِلْمَيِّتِ الصَّغِيرِ غَيْرَ الدُّعَاءِ الَّذِي عَلَّمَهُمْ لِلْمَيِّتِ الْكَبِيرِ بَلْ كَانَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا
“Adapun sholat atas janazah anak kecil yang belum dewasa maka seperti sholat atas janazah orang besar, dan tidak valid dari Nabi shallallahu álaihi wasallam dengan sanad yang shahih bahwasanya beliau mengajarkan para sahabatnya doa yang lain (khusus) untuk mayat anak kecil selain doa yang beliau ajarkan untuk mayat dewasa. Bahkan beliau berdoa dengan doa
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا
“Ya Allah berilah ampunanMu bagi yang hidup diantara kami dan yang telah wafat diantara kami, yang hadir, yang tidak hadir, yang masih kecil, yang sudah tua…” (Áunul Ma’buud 8/362)
Ini adalah isyarat bahwa al-Ádziim Abaadii berpendapat bahwa seorang boleh berdoa dalam sholat janazah untuk mayat anak kecil dengan doa yang disebutkan di atas yang juga buat orang dewasa.
([7]) Saíd bin Al-Musayyab rahimahullah berkata :
صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ عَلَى صَبِيٍّ لَمْ يَعْمَلْ خَطِيئَةً قَطُّ. فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
“Aku sholat bermakmum kepada Abu Huroiroh yang menyolatkan janazah anak kecil yang tidak melakukan dosa sama sekali. Maka aku mendengarnya berdoa, “Ya Allah lindungilah dia dari adzab kubur” (Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 776 dengan sanad yang shahih)
([8]) Telah datang dalam hadits-hadits dan atsar-atsar sahabat yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam pernah bertakbir di sholat janazah lebih dari 4 takbir, yaitu beliau bertakbir 5 kali, 7 kali, hingga pernah 9 kali. Maka boleh seseorang bertakbir lebih dari 4 kali, dan sesekali seseorang bertakbir lebih dari 4 kali untuk menjelaskan demikian sunnah Nabi. Dan jika seseorang ingin melazimi satu cara maka hendaknya takbir 4 kali, karena hadits-hadits yang menunjukan tentang takbir 4 kali lebih banyak (lihat Ahkaam al-Janaaiz, Al-Albani hal 111-114)
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :
وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Dan ini adalah atsar-atsar yang shahih, maka tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari 4 kali. Dan Nabi shallallahu álaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari 4 kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya” (Zaadul Máad 1/489)
([9]) Ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik dari kalangan salaf (terdahulu) maupun kholaf (belakangan). Sebagian ulama diantaranya Abu Hanifah dan salah satu pendapat As-Syafií memandang salam dua kali, diqiaskan dengan sholat-sholat lainnya. (Lihat al-Istidzkaar, Ibnu Abdilbarr 3/32, lihat pendapat Syafiíyyah di al-Majmuu’, An-Nawawi 5/240, dan lihat pendapat Al-Hanfiyah di al-Mabsuuth, As-Sarokhsi 2/64).
Ibnu Qudamah berkata :
التَّسْلِيمُ عَلَى الْجِنَازَةِ تَسْلِيمَةٌ وَاحِدَةٌ، عَنْ سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَلَيْسَ فِيهِ اخْتِلَافٌ إلَّا عَنْ إبْرَاهِيمَ … وَلَمْ يُعْرَفْ لَهُمْ مُخَالِفٌ فِي عَصْرِهِمْ، فَكَانَ إجْمَاعًا قَالَ أَحْمَدُ: لَيْسَ فِيهِ اخْتِلَافٌ إلَّا عَنْ إبْرَاهِيمَ
“Salam pada sholat janazah satu salam, diriwayatkan dari 6 sahabat Nabi shallallahu álaihi wasallam, tidak ada perselisihan kecuali dari Ibrahim An-Nakhoí (seorang tabiín)….dan tidak diketahui ada yang menyelisihi para sahabat tersebut di zaman mereka, maka ini adalah perkara ijmak. Imam Ahmad berkata, “Tidak ada perselisihan kecuali dari Ibrahim an-Nakhoí”…” (al-Mughni 2/366)
Adapun yang berpendapat dengan dua salam -ke kanan dan ke kiri- maka mereka berdalil dengan hadits Ibnu Masúd, dimana beliau berkata :
ثَلَاثُ خِلَالٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ، تَرَكَهُنَّ النَّاسُ، إِحْدَاهُنَّ: التَّسْلِيمُ عَلَى الْجِنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيمِ فِي الصَّلَاةِ
“Tiga perkara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu álaihi wsallam dan ditinggalkan oleh orang-orang, salah satunya adalah mengucapkan salam dalam sholat janazah sebagaimana mengucapkan salam dalam sholat” (HR Al-Baihaqi no 6989, sanadnya dinyatakan baik oleh An-Nawawi di Al-Majmuu’ 5/239 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 127)
Namun hadits ini penunjukannya tidak begitu tegas, karena perkataan Ibnu Masúd “salam dalam sholat janazah seperti salam dalam sholat yang lainnya” tidak pasti menunjukan maksud beliau adalah 2 kali salam. Masih ada kemungkinan maksudnya sholat janazah pun ada salamnya sebagaimana dalam sholat biasa, dan tidak berkaitan dengan jumlah salamnya.
Terlebih lagi telah datang hadits yang menunjukan bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam salam hanya sekali. Dari Abu Huroiroh:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا , وَسَلَّمَ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً»
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sholat atas janazah lalu beliau bertakbir 4 kali, dan beliau mengucapkan salam sekali” (HR Ad-Daruquthni no 1817, Al-Hakim no 1332, dan al-Baihaqi no 6982). Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 129.
Lagi pula sholat janazah memang sholat yang ringan karena tujuannya adalah untuk berdoa. Maka salam sekali sudahlah cukup.