Bagaimana cara sholat janazah jika masbuq?
Jawab :
Secara umum ada dua pendapat dalam permasalahan ini.
Pertama : Pendapat mayoritas ulama yang menganggap bahwa setiap takbir pada sholat janazah seperti setiap rakaat pada sholat-sholat yang lainnya
As-Sarokhsi (dari madzhab Hanafi) berkata :
أَنَّ كُلَّ تَكْبِيرَةٍ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ قَائِمَةٌ مَقَامَ رَكْعَةٍ
“Bahwasanya setiap takbir dalam sholat janazah menduduki kedudukan setiap rakaát” (Al-Mabsuuth 2/66)
Sehingga barang siapa yang terlambat 2 takbir misalnya makai a masuk mengikuti imam pada takbir ke tiga, lalu menyelesaikan hingga takbir yang keempat, setelah imam selesai maka ia menyempurnakan 2 takbir lagi yang ketinggalan, jika ia tidak mengqodo takbir yang ketinggalan lalu salam bersama imam maka sholat janazahnya tidak sah, sebagaimana diqiaskan dengan sholat-sholat yang lain, barang siapa yang masbuq ketinggalan rakaát lantas tidak mengqodo rakaát yang ketinggalan tersebut maka sholatnya tidak sah. Dan ini adalah madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafií([1]).
Adapun cara sholat masbuq menurut para ulama ini adalah misalnya ia mendapati imam pada takbir yang ketiga, maka ia bertakbir yang pertama lalu membaca al-Fatihah (sementara imam di takbir yang ketiga sedang berdoa), lalu jika imam bertakbir yang keempat maka juga bertakbir yang kedua dan bersholawat kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam. Jika imam salam maka ia bertakbir yang ketiga dan berdoa kepada mayat, akan tetapi dengan segera sebelum mayat diangkat. Cukup ia berdoa dengan singkat misalnya, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ “Ya Allah ampunilah dia”([2]), lalu ia takbir yang keempat lalu salam([3])
Kedua : Pendapat sebagian ulama yang lain -dan ini adalah madzhab Hanbali- bahwasanya disunnahkan (tidak wajib) untuk mengqodo takbir yang tertinggal, namun jika ia tidak mengqodo’nya lalu salam bersama dengan salamnya imam maka tidaklah mengapa. Imam Ahmad berkata إذَا لَمْ يَقْضِ لَمْ يُبَالِ “Jika ia tidak mengqodo (takbir yang tertinggal), maka aku tidak perduli” (al-Mughni 2/369).
Menurut mereka hal ini karena takbir-takbir dalam sholat janazah adalah takbir-takbir yang berturut-turut yang dikerjakan dalam kondisi berdiri, dan ini mirip halnya dengan takbir-takbir tatkala berdiri di sholat íed. Sehingga jika ada takbir yang tertinggal tidak harus diqodo.
Adapun cara sholat masbuq menurut mereka adalah misalnya jika masbuq mendapati imam pada takbir yang ketiga, maka iapun bertakbir seperti takbir yang ketiga, maka ia langsung berdoa sebagaimana sang imam sedang berdoa kepada mayat, jika imam salam setelah takbir yang keempat, maka ia boleh salam bersama salamnya imam, atau ia mengqodo 2 takbir yang tertinggal, yaitu -setelah imam salam- ia takbir yang pertama dan membaca al-fatihah dan lalu takbir yang kedua ia bersholawat kepada Nabi lalu ia salam. (lihat al-Mughni 2/370)
FOOTNOTE:
([1])Lihat khilaf permasalahan ini di al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/369
([2])Demikian pula jika ia tertinggal takbir ke dua, maka jika ia mengqodho takbir yang kedua ia cukup bersholawat dengan sholawat yang tersingkat yaitu اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ agar ia bisa selesai sholat sebelum mayat diangkat.
([3]) Sebagian ulama menyatakan bahwa bahkan tidak mengapa ia membaca doa dengan panjang meskipun mayat sudah diangkat dan dibawa pergi dari lokasi sholat. Karena sholat janazah (disertai doa di dalamnya) tidaklah terhalangi dengan ketidak hadiran mayat yang telah diangkat.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahkan jika ia bertakbir setelah imam salam ia tidak perlu berdoa, akan tetapi ia bertakbir ke-3 dan ke-4 dengan segera tanpa doa dan tanpa dzikir agar ia cepat selesai sebelum mayat diangkat. (lihat al-Majmuu’, An-Nawawi 5/240)