Bolehkan seorang wanita ketika berwudu hanya mengusap di atas kerudungnya tanpa melepaskan kerudung/jilbab nya?
Jawab :
Boleh bagi seorang wanita -yang dalam kondisi memakai jilbab/kerudung- tatkala berwudhu untuk hanya mengusapkan di atas jilbabnya dan tidak perlu memasukan tangannya di bawah jilbab, terlebih lagi tidak perlu untuk membuka jilbabnya.
Detail :
Para ulama telah berselisih akan bolehnya wanita mengusap di atas jilbabnya tanpa harus membukanya. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hal itu hanya boleh dilakukan jika dalam kondisi darurat.
Adapun para madzhab Hanbali membolehkannya meskipun bukan dalam kondisi darurat dengan syarat memang ada kesulitan untuk membuka jilbabnya. Dan pada umumnya jilbab-jilbab yang ada sekarang ada kesulitan untuk membukanya tidak seperti songkok yang hanya diangkat jika ingin melepaskannya([1]).
Dan ini adalah pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits Bilal radhiallahu ‘anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam (tatkala berwudhu) beliau mengusap kedua khuf dan mengusap khimar (tutup kepala)” (HR Muslim no 275)
An-Nawawi berkata, “Yang dimaksud dengan khimar adalah ímamah (sorban), karena sorban menutup kepala” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 3/147). Dan telah datang hadits-hadits yang lain tentang bolehnya mengusap sorban (sebagai pengganti mengusap kepala) tatkala berwudhu([2]).
Jika boleh bagi para lelaki untuk mengusap sorban maka boleh juga bagi para wanita untuk mengusap di atas jilbab mereka, berdasarkan perkara-perkara berikut :
Pertama : Hukum asal adalah persamaan antara wanita dan lelaki, maka sebagaimana boleh bagi lelaki untuk mengusap penutup kepala mereka (yaitu sorban) maka demikian pula boleh bagi wanita untuk mengusap penutup kepala mereka (jilbab) tatkala berwudlu
Kedua : Hal ini juga sesuai dengan kumuman lafal hadits Bilal وَالْخِمَارِ “khimar” yang mencakup seluruh penutup kepala, karena khimar dalam bahasa Arab artinya penutup kepala.
Ketiga : Jika lelaki boleh mengusap sorban karena untuk memudahkan dan menghilangkan kesulitan kalau harus membuka sorban maka wanita lebih utama, terlihat dari beberapa sisi([3]) :
- Kebutuhan wanita terhadap penutup kepala (jilbab) lebih besar dari pada kebutuhan lelaki terhadap sorban, karena wanita perlu untuk menutup aurotnya.
- Khimarnya wanita (jilbab) secara umum lebih menutup kepala daripada sorban yang menutup kepala lelaki
- Lebih sulit membuka jilbab dan memasangnya kembali dari pada membuka sorban dan memasangnya kembali
Keempat : Semakin menguatkan bolehnya wanita untuk mengusap di atas kerudungnya tanpa membuka jilbabnya jika ada sebab-sebab yang lain lagi, seperti karena dingin, atau karena kawatir aurotnya (rambutnya) tersingkap atau sebab-sebab lainnya.
========
([1]) Adapun penutup kepala yang mudah untuk dibuka seperti songkok dan syimag (gutroh) yang biasa dipakai oleh orang Arab Saudi maka tidak dibolehkan untuk diusap tatkala berwudhu. (lihat asy-Syarh al-Mumti’ 1/236). Maka demikian pula bagi wanita jika penutup kepalanya bukan jilbab tapi hanya sekedar kerudung atau kain yang diletakan di atas kepala yang mudah untuk dilepas maka tidak boleh diusap tatkala wudhu.
([2]) Hadits-hadits tersebut datang dalam dua model :
Pertama : Mengusap sebagian rambut di ubun-ubun dan dilanjutkan dengan mengusap sorban.
Dari al-Mughiroh bin Syu’bah beliau berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam berwudhu, maka beliau mengusap ubun-ubun beliau dan mengusap sorban beliau, dan beliau mengusap kedua khuf beliau” (HR al-Bukhari no 182 dan Muslim no 274)
Kedua : Mengusap sorban saja tanpa mengusap sebagian kepala
Dari Ámr bin Úmayyah beliau berkata :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku melihat Nabi shallallahu álaihi wasallam mengusap sorban beliau dan kedua khuf beliau”(HR Al-Bukhari no 205)
Demikian juga hadits Bilal di atas.
Maka dzohir dari hadits Ámr bin Umayyah dan hadits Bilal menunjukan akan bolehnya mengusap sorban tanpa harus mengusap sebagian kepala, jika memang sorban tersebut menutupi seluruh kepala.
([3]) Lihat penjelasan Asy-Syaikh Abdul Muhsin Az-Zaamil di (https://www.youtube.com/watch?v=D_4jeQqGX_Y)