Jika tersingkap sebagian aurot (seperti terlihat sebagian rambut, atau tersingkap sebagian tangan) tanpa sengaja ketika thowaf apakah thowaf menjadi batal dan tidak sah?
Jawab:
Menutup aurot ketika thowaf merupakan syarat sah-nya thowaf. Namun jika seseorang tanpa sengaja terbuka aurotnya ketika thowaf maka tidak mengapa dan dimaafkan dengan syarat ia segera menutup aurotnya seketika itu juga. An-Nawawi rahimahullah berkata :
سَتْرُ الْعَوْرَةِ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الطَّوَافِ … فَمَتَى انْكَشَفَ جُزْءٌ مِنْ عَوْرَةِ أَحَدِهِمَا بِتَفْرِيْطِهِ بَطَلَ … وَإِنِ انْكَشَفَ بِلاَ تَفْرِيْطٍ وَسَتَرَ فِي الْحَالِ لَمْ يَبْطُلْ طَوَافُهُ كَمَا لاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ
“Menutup aurot adalah syarat sah thowaf….maka kapan terbuka (tersingkap) sebagian dari aurotnya lelaki maupun wanita karena kelalaiannya maka batal thowafnya…, dan jika aurotnya tersingkap tanpa kelalaiannya (artinya ia udah berusaha untuk menutup aurotnya-pen) lalu ia menutup aurotnya yang tersingkap seketika itu juga maka tidak batal thowafnya sebagaimana tidak batal sholatnya (jika terjadi hal yang sama -pen)” (al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzzab 8/16)