Bolehkan seorang wanita selama haji dan umroh menggunakan obat penunda haid
Boleh menggunakan obat penunda haid selama tidak menimbulkan kemudorotan bagi sang wanita. Syaikh Bin Baaz berkata :
لاَ حَرَجَ أَنْ تَأْخُذَ الْمَرْأَةُ حُبُوْبَ مَنْعِ الْحَمْلِ لِتَمْنَعَ الدَّوْرَةَ الشَّهْرِيَّةَ أَيَّامَ رَمَضَانَ حَتَّى تَصُوْمَ مَعَ النَّاسِ، وَفِي أَيَّامِ الْحَجِّ حَتَّى تَطُوْفَ مَعَ النَّاسِ، وَلاَ تَتَعَطَّلُ عَنْ أَعْمَالِ الْحَجِّ وَإِنْ وُجِدَ غَيْرُ الْحُبُوْبِ شَيْءٌ يَمْنَعُ مِنَ الدَّوْرَةِ فَلاَ بَأْسَ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَحْذُوْرٌ شَرْعًا أَوْ مَضَرَّةٌ
“Tidak mengapa bagi seorang wanita untuk menggunakan obat tablet penunda haid selama bulan Ramadhan hingga ia bisa berpuasa bersama orang-orang lain, demikian juga tatkala hari-hari haji agar ia bisa thowaf bersama jamaáh yang lain dan tidak terhalangi dari menjalankan kegiatan haji. Dan jika selain obat tablet ada sesuatu yang lain yang bisa menunda haid maka tidak mengapa dikonsumsi, selama tidak ada perkara yang haram secara syarí atau kemudorotan” (Fataawaa Tataállaq bi Ahkaam al-Hajj wa al-Úmroh hal 14)
Namun sebagian wanita jika menggunakan obat penunda haid maka ia mengalami kemudorotan, seperti timbul sakit tertentu dan yang lainnya. Maka untuk wanita seperti ini hendaknya tidak menggunakan obat penunda haid.
Asy-Syaikh al-Útsaimin berkata :
اِسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ حُبُوْبَ مَنْعِ الْحَيِضْ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا ضَرَرٌ مِنَ النَّاحِيَةِ الصِّحِّيَّةِ، فَإِنَّهُ لاَ بَأْسَ بِهِ، بِشَرْطِ أَنْ يَأْذَنَ الزَّوْجُ بِذَلِكَ، وَلَكِنْ حَسَبَ مَا عَلِمْتُهُ أَنَّ هَذِهِ الْحُبُوْبَ تَضُرُّ الْمَرْأَةَ، وَمِنَ الْمَعْلُوْمِ أَنَّ خُرُوْجَ دَمِ الْحَيِضِ خُرُوْجٌ طَبِيْعِيٌّ، وَالشَّيْءُ الطَّبِيْعِيُّ إِذَا مُنِعَ فِي وَقْتِهِ، فَإِنَّهُ لاَ بُدَّ أَنْ يَحْصُلَ مِنْ مَنْعِهِ ضَرَرٌ عَلَى الْجِسْمِ، وَكَذَلِكَ أَيْضاً مِنَ الْمَحْذُوْرِ فِي هَذِهِ الْحُبُوْبِ أَنَّهَا تَخْلِطُ عَلَى الْمَرْأَةِ عَادَتَهَا، فَتَخْتَلِفُ عَلَيْهَا، وَحِيْنَئِذٍ تَبْقَى فِي قَلَقٍ وَشَكٍّ مِنْ صَلاَتِهَا وَمِنْ مُبَاشَرَةِ زَوْجِهَا وَغَيْرِ ذَلِكَ، لِهَذَا أَن لاَ أَقُوْلُ إِنَّهَا حَرَامٌ وَلَكِنِّي لاَ أُحِبُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتَعْمِلَهَا خَوْفاً مِنَ الضَّرَرِ عَلَيْهَا
“Tidak mengapa bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi obat penunda haid selama tidak menimbulkan kemudorotan dari sisi kesehatan, dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Akan tetapi berdasarkan apa yang aku ketahui, bahwasanya obat-obat ini memberi kemudorotan bagi wanita. Dan sebagaimana diketahui bahwasanya keluarnya dara haid adalah keluarnya darah secara tabiát/alami. Dan sesuatu yang secara tabiát/alami jika dihalangi pada waktunya maka mau tidak mau akan menimbulkan kemudorotan pada tubuh. Demikian juga diantara hal yang terlarang pada obat-obat ini adalah menyebabkan kebiasaan haidnya menjadi tidak teratur, sehingga akhirnya iapun dalam kondisi gelisah dan ragu pada sholatnya (apakah sah atau tidak), dan dalam hal berhubungan intim dengan suaminya dan perkara-perkara yang lain. Karenanya aku tidak mengatakan bahwa mengkonsumsi obat-obat ini adalah haram, akan tetapi aku tidak suka wanita mengkonsumsinya karena kawatir kemudorotan menimpanya” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail al-Útsaimin 11/238)
Peringatan :
Sebagian wanita merasa sedih dan merasa bersalah jika tatkala di hari-hari haji ia mengalami haid, sehingga terkadang tatkala di padang Arofah ia dalam kondisi haid dan merasa wuqufnya kurang afdol. Sesungguhnya Aisyah tatkala awal tiba di Mekah beliau dalam kondisi haid, namun hal ini tidaklah mengurangi nilai haji yang ia lakukan. Nabi berkata kepadanya ketika Aisyah bersedih :
فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan/kodratkan bagi putri-putri Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaáh haji, hanya saja janganlah engkau thowaf di Ka’bah hingga engkau suci” (HR Al-Bukhari no 305)
Jadi wanita tidak harus mengkonsumsi obat penunda haid, jika ia haid di tengah pelaksanaan haji maka tidak mengapa sama sekali dan tidak mengurai kemabruran hajinya.