Apakah Jamaah haji masih perlu berkurban?
Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi dengan anggapan bahwa melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.
Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?
Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir.
As-Sarokhsi berkata :
وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا
“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)
Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.
Al-Imam Malik berkata :
لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا
“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)
Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).
Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)
Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata,
الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ
“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).
Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.
Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.
Berkata Ibnu Qudamah :
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ
“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383)
Pendapat yang terkuat
Pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)
Adapun hadits Nabi
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)
Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :
Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :
أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)
Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)
Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)
Peringatan :
Bagi Jamaah haji yang berpendapat dengan pendapat madzhab Syafi’i dan tetap ingin berkurban maka jika telah masuk hilal Dzulhijjah maka ia tidak boleh mencukur rambutnya, mencabut bulunya, dan memotong kukunya. Berdasarkan hadits berikut :
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)
Dalam riwayat yang lain :
فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349)
Dalam riwayat yang lain :
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)
Faedah-Faedah Hadits:
Pertama : Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.
Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.
Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.
Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya. Contoh seseorang -sebagai kepala keluarga- menyembelih akan menyembelih seekor kambing untuknya dan keluarganya, maka yang dilarang mencukur rambut dan kuku hanyalah dirinya saja, adapun istri dan anak-anaknya tidak dilarang.
Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.
Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.
Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.
Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.
Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)