Jika tidak mendapat tempat di Muzdalifah bolehkah mabit di luar muzdalifah?
Jawab :
Barangsiapa yang tidak mabit di Muzdalifah tanpa udzur maka ia harus bayar dam karena telah meninggalkan salah satu kewajiban haji.
Syaikh Bin Baaz berkata :
إِنْ كَانَ لَمْ يَجِدْ مَكَانًا فِي مُزْدَلِفَة أَوْ مَنَعَهُ الْجُنُوْدُ مِنَ النُّزُوْلِ بِهَا فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ؛ لِقَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ عَنْ تَسَاهُلٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ دَمٌ مَعَ التَّوْبَةِ.
“Jika ia tidak mendapati tempat (untuk mabit) di Muzdalifah atau ia dilarang oleh askar untuk berhenti di Mudzalifah maka tidak kena kewajiban apapun, berdasarkan firman Allah “Bertakwalah semampu kalian” (QS At-Taghobun : 16). Namun jika hal itu terjadi karena sikap bermudah-mudahan (menyepelakan dan menggampangkan) maka wajib baginya untuk membayar dam disertai dengan taubat” (Majmuu’ Fataawaa Ibn Baaz 17/287)
Maka jika seseorang sudah berusaha meninggalkan Arofah setelah terbenam matahari dengan segera, akan tetapi ia tetap saja tidak mendapatkan tempat untuk mabit di Muzdalifah maka tidak mengapa. Berbeda jika ia menggampangkan urusan, lalu sengaja meninggalkan Arofah setelah larut malam menuju Muzdalifah, atau sebagaimana sebagian travel yang sengaja ke Muzdalifah melalui jalur yang salah sehingga dilarang masuk oleh askar dan polisi maka wajib baginya untuk membayar dam dan bertaubat kepada Allah.