Apakah boleh mencukur rambut hanya sebagian saja tatkala bertahallul?
Jawab :
Para ulama 4 madhzab sepakat bahwa menggundul kepala lebih afdol, demikian juga tatkala mencukur pendek maka lebih afdol jika cukuran tersebut mencakup seluruh sisi kepala. Akan tetapi mereka berselisih ukuran minimal sah-nya mencukur pendek rambut menjadi tiga pendapat :
Pertama : Wajib mencukur seluruh sisi kepala. Ini adalah pendapat Hanabilah([1]) dan Malikiyah([2]).
Kedua : Jika sudah mencukur seperempat bagian sisi kepala maka sudah sah([3]), adapun jika kurang dari seperempat kepala maka tidak sah([4]).
Ketiga : Jika mencukur 3 helai rambut maka sudah sah([5]).
Kesimpulan : Yang lebih afdhol -dengan kesepakatan para ulama- adalah mencukur rambut dari segala sisi kepala. Adapun mencukur sebagian kepala -apalagi hanya kurang dari seperempat sisi kepala- maka ini adalah sah menurut madzhab Syafií namun tidak sah meurut 3 madhzab yang lain.
Selain itu cara mencukur hanya dengan mencukur 3 helai rambut saja atau yang semisalnya maka tidak menunjukan dampak yang nampak di kepala. Padahal Allah berfirman :
مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Dengan mencukur rambut (gundul) kepala dan mengguntingnya (memendekannya)” (QS Al-Fath : 27)
Maka harus ada dampak dan atsar yang nampak dalam tahallul, yaitu tercukurnya rambut, adapun hanya 3 helai rambut maka tidak tercapai tujuan tersebut.
Maka kami menganjurkan bahwa seseorang berusaha melakukan yang terbaik dan yang lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu álaihi wasallam dimana Nabi dan para sahabatnya tidak pernah dalam bertahallul hanya mencukur sebagian kepalanya saja. Wallahu A’lam.
======
وَقَالَ أَبُو دَاوُد: سَمِعْت أَحْمَدَ سُئِلَ عَنْ الْمَرْأَةِ تُقَصِّرُ مِنْ كُلِّ رَأْسِهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، تَجْمَعُ شَعْرَهَا إلَى مُقَدَّمِ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهَا قَدْرَ أُنْمُلَةٍ. وَالرَّجُلُ الَّذِي يُقَصِّرُ فِي ذَلِكَ كَالْمَرْأَةِ
“Abu Daud berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang wanita, apakah ia mencukur dari seluruh sisi kepalanya?”. Imam Ahmad berkata, “Iya, ia mengumpulkan rambutnya hingga kepala bagian depan, lalu ia mengambil ujung-ujung rambutnya seukuran ruas jari. Dan lelaki yang mencukur pendek dalam hal ini seperti wanita” (al-Mughni 3/390)
([2]) Al-Baaji berkata tentang kadar rambut wanita yang dicukur ketika bertahallul :
قَالَ مَالِكٌ: لَيْسَ لِذَلِكَ عِنْدَنَا حَدٌّ مَعْلُومٌ وَمَا أَخَذَتْ مِنْهُ أَجْزَأَهَا وَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ تَعُمَّ بِالتَّقْصِيرِ الشَّعْرَ كُلَّهُ طَوِيلَهُ وَقَصِيرَهُ وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالرَّأْسِ فَكَانَ حُكْمُهَا فِيهِ الِاسْتِيعَابَ كَالْمَسْحِ فِي الْوُضُوءِ
“Imam Malik berkata, “Menurut kami tidak ada ukuran tertentu, sepanjang apapun ia (sang wanita) potong maka sah, dan ia harus memotong pendek seluruh bagian rambutnya, baik yang bagian panjang rambutnya maupun bagian yang pendek”. Dalilnya adalah bahwasanya ibadah ini (bercukur tatkala tahallul) adalah ibadah yang berkaitan denga kepala, maka hukumnya adalah mencakup seluruh bagian kepala, seperti permasalahan mengusap kepala ketika wudhu” (al-Muntaqo Syarh Muwattho’ Malik 3/29)
وَالتَّقْصِيرُ، قَائِمٌ مَقَامَ الْحَلْقِ فِي حُكْمِ التَّحَلُّلِ فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ فِي أَحَدِ جَانِبَيْ رَأْسِهِ أَجْزَأَهُ بِمَنْزِلَةِ مَا لَوْ حَلَقَ نِصْفَ رَأْسِهِ، وَكَذَلِكَ إنْ فَعَلَهُ فِي أَقَلَّ مِنْ النِّصْفِ، وَكَانَ بِقَدْرِ الثُّلُثِ أَوْ الرُّبُعِ فَكَذَلِكَ يُجْزِئُهُ؛ لِأَنَّ كُلَّ حُكْمٍ تَعَلَّقَ بِالرَّأْسِ فَالرُّبُعُ مِنْهُ يَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الْكَمَالِ كَالْمَسْحِ بِالرَّأْسِ، وَلَكِنَّهُ مُسِيءٌ فِي الِاكْتِفَاءِ بِهَذَا الْمِقْدَارِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «حَلَقَ جَمِيعَ رَأْسِهِ، وَأُمِرْنَا بِالِاقْتِدَاءِ بِهِ» فَمَا كَانَ أَقْرَبَ إلَى مُوَافَقَةِ فِعْلِهِ فَهُوَ أَفْضَلُ
“Dan at-taqshiir (mencukur pendek) menduduki posisi al-halq (menggundul) dalam hukum tahallul. Maka jika ia mencukur pendek di salah satu dari dua sisi kepalanya maka sudah sah, keududukannya seperti jika ia menggundul setengah bagian kepalanya. Demikian juga jika ia mencukur pendek kurang dari setengah bagian kepalanya, yaitu sepertiga kepala atau seperempat, maka juga sah. Karena semua hukum yang berkaitan dengan kepala maka seperempat dari kepala menduduki kedudukan sempurna, sebagaimana mengusap kepala (tatkala wudhu). Akan tetapi ia telah berbuat buruk dengan mencukupkan hanya kadar ini (sepertiga dan seperempat), karena Nabi shallallahu álaihi wasallam menggundul seluruh bagian kepalanuya, dan kita diperintahkan untuk mencontohi beliau. Maka semakin mendekati teladan perbuatan beliau maka semakin afdhol” (al-Mabshuuth 4/70)
([4]) lihat al-Muhiith al-Burhaani 2/475
([5]) Zakariya al-Anshoori berkata :
(وَ) يُسْتَحَبُّ (التَّقْصِيرُ) لِمَنْ يُقَصِّرُ (قَدْرَ أُنْمُلَةٍ مِنْ جَمِيعِ الرَّأْسِ) … (وَيُجْزِئُ) فِي الْحَلْقِ وَالتَّقْصِيرِ (ثَلَاثُ شَعَرَاتٍ دُفْعَةً مِنْ الرَّأْسِ) لِوُجُوبِ الدَّمِ بِإِزَالَتِهَا الْمُحَرَّمَةِ وَاكْتِفَاءً بِمُسَمَّى الْجَمْعِ
“Dan dianjurkan untuk orang yang mencukur pendek agar mencukur seukuran ruas jari dari seluruh sisi kepala… dan sah dalam menggundul maupun mencukur pendek sekumpulan 3 helai rambut dari kepala, karena wajib membayar dam jika mencukur/mencabut 3 helai rambut dengan cera yang haram, dan cukup 3 helai rambut karena itu adalah bilangan (terkecil) jamak” (Asna al-Mathoolib 1/429)