Bolehkan sa’i dalam kondisi tidak bersuci?
Jawab :
Para ulama telah sepakat bahwa tidak dipersyaratkan bersuci dalam melakukan saí. Maka jika seseorang tatkala saí wudhunya batal maka tidak mengapa ia melanjutkan saí-nya.
Ibnu Qudamah berkata
أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ أَنْ لَا تُشْتَرَطَ الطَّهَارَةُ لِلسَّعْيِ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ
“Mayoritas ulama memandang bahwa tidak disyaratkannya bersuci ketika saí antara bukit as-shofa dan bukit marwah” (Al-Mughni 3/355)
Bahkan sebagian ulama memandang bahwa hal ini adalah ijmak ulama. Ibnul Mundzir berkata :
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إِنْ سَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَلَى غَيْرِ طُهْرٍ أَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُهُ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ، فَقَالَ: إِنْ ذَكَرَ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ فَلْيُعِدِ الطَّوَافَ
“Dan para ulama telah bersepakat bahwasanya jika ia melakukan saí antara shofa dan marwah tanpa bersuci maka hal itu sah. Dan al-Hasan al-Bashri berbeda sendiri, ia berkata, “Jika ia ingat bahwa ia tidak bersuci sebelum ia bertahallul maka hendaknya mengulangi saí nya” (al-Ijmaa’ hal 56 no 181)
Adapun dalil akan hal ini adalah perkataan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Aisyah yang sedang haid :
فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaáh haji, hanya saja janganlah engkau thowaf di Ka’bah hingga engkau suci” (HR Al-Bukhari no 305)
Nabi membolehkan untuk melakukan segala kegiatan haji dan hanya mengecualikan thowaf. Dengan demikian boleh saí meskipun bagi wanita haid. Lagi pula ibadah saí ini tidak berkaitan dengan ka’bah, maka ia mirip dengan wuquf di padang Arofah (yang juga tidak dipersyaratkan suci).(Lihat Al-Mughni 3/356)