Apakah ada thowaf wada’ ketika melaksanakan ‘umroh?
Jawab :
Kesimpulan : Thowaf wada’ hanya wajib bagi yang berhaji, adapun bagi yang umroh maka tidak wajib dan tidak disyariátkan. Akan tetapi barangsiapa yang hendak melaksanakan thowaf sunnah sebelum meninggalkan kota Mekah maka tidak mengapa.
Detail :
Telah datang hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya thowaf wada’, hanya saja hadits-hadits tersebut datang dalam konteks pelaksanaan ibadah haji dan bukan umroh. Dari Ibnu Ábbas rahdiallahu ‘anhumaa, beliau berkata :
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الحَائِضِ
“Orang-orang diperintahkan agar kagiatan terakhir yang mereka lakukan sebelum meninggalkan kota Mekah adalah thowaf di kábah, hanya saja diberi keringanan kepada wanita yang haid” (HR Al-Bukhari no 1755 dan Muslim no 1328)
Ibnu Ábbas juga berkata :
كَانَ النَّاسُ يَنْصَرِفُونَ فِي كُلِّ وَجْهٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ»
“Orang-orang pergi (setelah dari Mina) ke segala arah, maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Janganlah seorangpun pergi (meninggalkan Mekah untuk pulang) hingga kegiatannya yang terakhir adalah ia thowaf di ka’bah” (HR Muslim no 1327)
Karenanya telah terjadi perbedaan pendapat tentang pelaksanaan thowaf wada’ setelah ‘umroh. Namun perlu diingat bahwa orang yang setelah umroh langsung meninggalkan kota Mekah maka tidak ada khilaf di kalangan para ulama bahwa ia tidak perlu lagi untuk melakukan thowaf wada’. Khilaf para ulama dalam hal ini adalah berkaitan dengan seorang yang setelah melakukan umroh masih bermuqim/menetap di Mekah, apakah ia wajib thowaf wada’?. Maka ada beberapa pendapat para ulama :
Pertama : Tidak disyari’atkannya thowaf wada’ setelah umroh.
Ini adalah pendapat Hanafiyah ([1]), Hanabilah([2]), dan Malikiyah([3]), dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Hal ini karena beberapa hal :
- Perintah kewajiban untuk thowaf wada’ dalam hadits Ibnu Ábbas hanya berkaitan dengan haji.
- Ketika Nabi shallallahu álaihi wasallam melakukan umroh al-Ju’ronah dan umroh al-Qodhoo’ tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau melakukan thowaf wada’ setelah umroh beliau atau memerintahkan para sahabat untuk thowaf Bahkan tatkala umroh al-Qodhoo’ ‘(pada tahun 7 Hijriyah) Nabi shallallahu álaihi wasallam dan para sahabat menetap di Mekah selama 3 hari (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah, Dr Akrom al-Úmari 2/464) namun tidak diriwayatkan bahwa salah seorang dari mereka melakukan thowaf wada’.
- Rukun utama umroh adalah thowaf, sedangkan thowaf wada’ adalah pengikut bukan rukun umroh, maka tidaklah syariát thowaf menjadi tujuan utama sekaligus menjadi pengikut. Hal ini sebagaimana haji, rukun utamanya adalah wuquf, maka tidak terulang lagi dalam satu kegiatan nusuk.
- Selain itu umroh disyariátkan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang disyariátkan hanya sekali dalam setahun, sehingga diperlukan bagi seseorang untuk thowaf perpisahan sebelum balik ke tanah airnya.
Kedua : Thowaf wada’ wajib setelah ‘umroh sebagaimana dalam haji.
Para ulama yang mewajibkan thowaf wada’ untuk orang yang umroh terbagi menjadi dua kelompok dari sisi pewajiban:
- Para ulama yang mewajibkan karena mengqiasakan umroh dengan haji, atau karena keumuman hadits mencakup umroh juga. Dan ini adalah pendapat al-Útsaimin([4]).
- Para ulama yang mewajibkan karena memandang bahwa semua yang menetap di kota Mekah lalu hendak meninggalkan kota Mekah wajib untuk thowaf, apakah seorang haji, seorang umroh, atau meskipun tidak haji dan tidak umroh. Mereka memandang bahwa thowaf wada’ adalah ibadah tersendiri bagi orang yang hendak meninggalkan Mekah, dan tidak ada kaitannya dengan haji maupun umroh. Diantara para ulama tersebut adalah al-Baghowi([5]), An-Nawawi([6]), dan Ibnu Taimiyyah([7]).
Ketiga : Thowaf wada’ hanya disunnahkan bagi orang yang umroh namun tidak sampai wajib, dan ini adalah pendapat yang dipilih para ulama al-Lajnah ad-Daaimah diantaranya Asy-Syaikh Bin Baaz.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, bahwa thowaf wada’ tidak disyari’atkan tatkala umroh, wallahu ‘alam bis-showaab.
Adapun dalil-dalil para ulama yang mewajibkan maka tidak lepas dari kritikan:
Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam
اصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ مَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ
“Kerjakanlah pada umrohmu apa yang kerjakan pada hajimu” (HR Al-Bukhari no 1847)
Maka hukum asalnya adalah seroang yang umroh mengerjakan apa yang dikerjakan oleh seorang yang haji kecuali ada dalil yang membedakan, seperti wuquf, mabit, dan lempar jamarot. Diantara yang dilakukan tatkala haji adalah thowaf wada’, maka demikian pula dikerjakan tatkala umroh.
Kritkan :
Sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam di atas merupakan jawaban dari pertanyaan tentang orang yang memakai ihrom dalam kondisi memakai minyak wangi. Berikut haditsnya secara lengkap : Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَأَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَيْهِ مُقَطَّعَاتٌ – يَعْنِي جُبَّةً – وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِالْخَلُوقِ، فَقَالَ: إِنِّي أَحْرَمْتُ بِالْعُمْرَةِ وَعَلَيَّ هَذَا، وَأَنَا مُتَضَمِّخٌ بِالْخَلُوقِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا كُنْتَ صَانِعًا فِي حَجِّكَ؟» قَالَ: أَنْزِعُ عَنِّي هَذِهِ الثِّيَابَ، وَأَغْسِلُ عَنِّي هَذَا الْخَلُوقَ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا كُنْتَ صَانِعًا فِي حَجِّكَ، فَاصْنَعْهُ فِي عُمْرَتِكَ»
“Nabi shallallahu álaihi wasallam didatangi seseorang -sementara Nabi di al-ji’ronah- dan aku sedang berada di sisi Nabi shallallahu álaihi wsallam, sementara lelaki tersebut memakai jubah yang dilumuri oleh minyak wangi. Maka lelaki itu berkata, “Sesungguhnya aku telah berihrom untuk umroh, dan aku memakai jubah, serta aku berlumuran minyak wangi?”. Maka Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepadanya, “Apa yang kau lakukan tatkala haji (jika dalam kondisi seperti ini)?”. Ia menjawab, “Aku melepaskan baju ini, dan aku cuci tubuhku dari minyak wangi ini”([8]). Maka Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepadanya, “Apa yang kau lakukan tatkala haji maka lalukanlah juga pada umrohmu” (HR Muslim no 1180)
Maka hadits riwayat Muslim ini mengkhususkan riwayat-riwayat yang lain dan menjelaskan bahwa perintah Nabi yang dimaksud untuk dikerjakan sebagaimana tatkala haji adalah berkaitan dengan melepaskan jubah dan membersihkan minyak wangi([9]).
Kedua : Mereka berdalil dengan penamaan Nabi terhadap umroh dengan haji kecil, beliau bersabda :
وَإِنَّ الْعُمْرَةَ الحجُّ الْأَصْغَرُ
“Dan sesungguhnya umroh adalah haji kecil” (HR Ibnu Hibbaan no 6525 dan dinyatakan oleh Al-Albani shahih li ghoirihi)
Kritikan :
Hadits ini adalah hadits yang diperselisihkan oleh para ulama akan keshahihhannya. Kalaupun hadits ini shahih justru lafalnya menunjukan tidak boleh menyamakan umroh dengan haji. Karena Nabi menyatakan bahwa umroh adalah haji kecil, dan tentu berbeda antara kecil dan besar([10]). Karenanya Allah menamakan haji dengan al-Hajj al-Akbar, dan haji akbar merupakan rukun Islam dan wajib, sedangkan umroh adalah haji kecil dan tidak wajib. Haji dilaksanakan hanya sekali setahun sedangkan umroh boleh dikerjakan sepanjang tahun berkali-kali. Sebagaimana syirik besar berbeda dengan syirik kecil.
Ketiga : Mereka juga berdalil dengan keumuman hadits Ibnu ‘Abbas yaitu perintah Nabi agar tidak seorangpun meninggalkan Mekah kecuali setelah thowaf. Maka ini mencakup orang yang umroh
Kritikan :
Pernyataan bahwa hadits ini mencakup umroh kurang tepat, karena :
- Nabi shallallahu álaihi wasallam tidaklah mengucapkannya kecuali hanya tatkala haji wada’ saja, beliau tidak pernah mengucapkannya tatkala umroh sama sekali, maka ini menunjukan bahwa hadits ini hanya khusus untuk orang yang berhaji
- Para sahabat dan para tabiín mereka juga melakukan umroh dan tidak diriwayatkan dari seorangpun dari mereka yang melakukan thowaf wada’ atau memerintahkan untuk thowaf wadaa’
- Justru atsar-atsar yang valid dari para sahabat atau tabiín tentan thowaf wada’ semuanya berkaitan dengan ha Seperti perkataan Umar :
لاَ يَصْدُرَنَّ أَحَدٌ مِنَ الْحَاجِّ، حَتَّى يَطُوفَ بِالْبَيْتِ. فَإِنَّ آخِرَ النُّسُكِ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ
“Janganlah seorang hajipun pergi (meninggalkan Mekah) hingga ia thowaf di ka’bah, karena ritual haji yang terakhir adalah thowaf di ka’bah” (Muwattho’ Malik no 1365)
Demikian juga perkataan Ibnu Umar :
مَنْ حَجِّ الْبَيْتَ فَلْيَكُنْ آخِرَ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ إِلَّا الحُيَّض رَخَّص لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم
“Barang siapa yang haji maka hendaknya kegiatan akhirnya adalah thowaf di ka’bah, kecuali para wanita yang haid, Rasulullah shallallahu álaihi wasallam telah memberi keringanan bagi mereka (untuk meninggalkan thowaf wada’)” (HR Ibnu Hibbaan no 3888 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Keempat : Mereka menyatakan bahwa thowaf wada’ bukan termasuk ritual haji, karenanya wajib bagi siapa saja yang bermuqim di Mekah dan hendak meninggalkan Mekah, baik ia haji maupun bukan haji, sehingga orang yang umroh juga wajib thowaf wada’.
Kritikan :
Pernyataan ini bertentangan dengan pernyatan Umar radhiallahu ánhu yang dengan tegas menyatakan
لاَ يَصْدُرَنَّ أَحَدٌ مِنَ الْحَاجِّ، حَتَّى يَطُوفَ بِالْبَيْتِ. فَإِنَّ آخِرَ النُّسُكِ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ
“Janganlah seorang hajipun pergi (meninggalkan Mekah) hingga ia thowaf di ka’bah, karena ritual haji yang terakhir adalah thowaf di ka’bah” (Muwattho’ Malik no 1365)
Demikian juga bertentangan dengan ijmak. Ibnu Ábdilbarr berkata :
وَقَدْ أَجْمَعُوا أَنَّ طَوَافَ الْوَدَاعِ مِنَ النُّسُكِ
“Para ulama telah sepakat bahwasanya thowaf wadaa’ termasuk ritual haji” (At-Tamhiid 17/269)
Selain itu pernyataan bahwa siapa saja yang muqim di Mekah lalu hendak meninggalkan Mekah harus thowaf wada’ maka ini adalah perkara yang sangat berat, mengingat betapa banyak orang yang musafir ke Mekah dan menetap beberapa hari, ditambah dengan kondisi ka’bah yang begitu rame dan dipadati oleh orang-orang yang thowaf. Mewajibkan para musafir tersebut untuk thowaf wada’ adalah suatu masyaqqoh (berat) terlebih lagi jika tidak ada dalil yang tegas dalam hal ini. Wallahu a’lam bis showaab.
فَأَمَّا طَوَافُ الصَّدْرِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْمُعْتَمِرِ، … أَنَّ الشَّرْعَ عَلَّقَ طَوَافَ الصَّدْرِ بِالْحَجِّ
“Adapun thowaf as-Shodr (al-wadaa’) maka tidak wajib bagi orang yang umroh… karena syariát mengkaitkan thowaf wadaa’ dengan haji” (Badaaí as-Shonaai’ 2/227)
As-Sarokhsi berkata :
وَلَيْسَ فِي الْعُمْرَةِ طَوَافُ الصَّدَرِ، وَلَا طَوَافُ الْقُدُومِ أَمَّا طَوَافُ الْقُدُومِ فَلِأَنَّهُ كَمَا وَصَلَ إلَى الْبَيْتِ يَتَمَكَّنُ مِنْ أَدَاءِ الطَّوَافِ الَّذِي هُوَ رُكْنٌ فِي هَذَا النُّسُكِ فَلَا يَشْتَغِلُ بِغَيْرِهِ بِخِلَافِ الْحَجِّ فَإِنَّهُ عِنْدَ الْقُدُومِ لَا يَتَمَكَّنُ مِنْ الطَّوَافِ الَّذِي هُوَ رُكْنُ الْحَجِّ فَيَأْتِي بِالطَّوَافِ الْمَسْنُونِ إلَى أَنْ يَجِيءَ وَقْتُ الطَّوَافِ الَّذِي هُوَ رُكْنٌ، وَأَمَّا طَوَافُ الصَّدَرِ … نَقُولُ إنَّ مُعْظَمَ الرُّكْنِ فِي الْعُمْرَةِ الطَّوَافُ، وَمَا هُوَ مُعْظَمُ الرُّكْنِ فِي النُّسُكِ لَا يَتَكَرَّرُ عِنْدَ الصَّدَرِ كَالْوُقُوفِ فِي الْحَجِّ لِأَنَّ الشَّيْءَ الْوَاحِدَ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مُعْظَمَ الرُّكْنِ فِي نُسُكٍ، وَهُوَ بِعَيْنِهِ غَيْرُ رُكْنٍ فِي ذَلِكَ النُّسُكِ، وَلِأَنَّ مَا هُوَ مُعْظَمُ الرُّكْنِ مَقْصُودٌ، وَطَوَافُ الصَّدَرِ تَبَعٌ يَجِبُ لِقَصْدِ تَوْدِيعِ الْبَيْتِ، وَالشَّيْءُ الْوَاحِدُ لَا يَكُونُ مَقْصُودًا وَتَبَعًا
“Pada umroh tidak ada thowaf wadaa’ (as-shodr), dan tidak ada juga thowaf qudum. Adapun (tidak disyariátkannya) thowaf qudum karena jika ia sampai ke ka’bah ia langsung bisa melaksanakan thowaf (umroh) yang merupakan rukun umroh, maka ia tidak sibuk dengan yang lainnya. Hal ini berbeda dengan haji, maka ketika ia tiba di ka’bah ia tidak bisa melaksanakan thowaf yang merupakan rukun haji (yaitu thowaf ifadhoh) maka iapun melaksanakan thowaf yang disunnahkan (yaitu thowaf qudum/kedatangan) hingga tiba waktu untuk bisa melaksanakna thowaf ifadhoh (yaitu pada tanggal 10 dzulhijjah).
Adapun (tidak disyariátkannya) thowaf wadaa’ …kami katakan bahwa sebagian besar (mayoritas) rukun dalam umroh adalah thowaf, dan apa yang merupakan mayoritas rukun dalam suatu nusuk (haji/umroh) maka tidak diulangi tatkala di ujung/akhir nusuk. Seperti wuquf takala haji (tidak diulang lagi), karena satu perkara tidak boleh merupakan mayoritas rukun dan sekaligus bukan rukun pada nusuk tersebut. Dan karena mayoritas rukun tersebut memang merupakan tujuan utama. Dan thowaf wada’ adalah pengikut dengan tujuan untuk berpisah dari ka’bah, dan satu perkara tidak boleh menjadi tujuan utama dan sekaligus menjadi pengikut” (Al-Mabshuuth 4/25)
([2]) Dalam kitab-kitab fikih Hambali tatkala membahas tentang thowaf wada’ maka disebutkan :
لَا يَجِبُ عَلَى غَيْرِ الْحَاجِّ
“Thowaf wada’ tidak wajib bagi selain haji” (silahkan lihat al-Furuu’, Ibnu Muflih 6/70, al-Inshoof, Al-Mirdaawi 4/61, Syarh Muntahaa al-Iroodaat, Al-Buhuti 1/596, dan Haasyiah Ar-Roudh al-Murbi’, Ibn Qoosim 4/203)
كَمَا أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَمِرِ إِلَّا طَوَافُ الْقُدُومِ
“Sebagaimana mereka (para ulama) telah sepakat bahwasanya tidak wajib bagi seorang yang umroh kecuali hanya thowaf qudum saja (thowaf umroh)” (Bidaayatul Mujtahid 2/109)
([4]) Lihat Asy-Syarh al-Mumti’ 7/398-3400 dan Majmuu Fataawaa wa Rosaail al-Útsaimin 23/369.
طَوَافُ الْوَدَاعِ، لَا رَخْصَةَ فِي تَرْكِهِ لِمَنْ أَرَادَ مُفَارَقَةَ مَكَّةَ إِلَى مَسَافَةِ الْقَصْرِ، مَكِّيًّا كَانَ أَوْ آفَاقِيًّا، حَجَّ أَوْ لَمْ يَحُجَّ
“Thowaf wada’ tidak ada keringanan untuk meninggalkannya bagi orang yang hendak meninggalkan kota Mekah hingga jarak safar (sholat qoshor). Apakah ia seorang yang tinggal di Mekah atau orang jauh, baik haji maupun tidak haji” (Syarhus Sunnah 7/235)
([6]) An-Nawawi ketika menyarah sabda Nabi
لِلْمُهَاجِرِ إِقَامَةُ ثَلَاثٍ بَعْدَ الصَّدَرِ بِمَكَّةَ
“Bagi seorang muhajirin boleh untuk tinggal di Mekah selama 3 hari setelah meninggalkan Mina” (HR Muslim no 1352)
Beliau berkata :
وَفِي هَذَا دَلَالَةٌ لِأَصَحِّ الْوَجْهَيْنِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا أَنَّ طَوَافَ الْوَدَاعِ لَيْسَ مِنْ مَنَاسِكِ الْحَجِّ بَلْ هُوَ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أُمِرَ بِهَا مَنْ أَرَادَ الْخُرُوجَ مِنْ مَكَّةَ لَا أَنَّهُ نُسُكٌ مِنْ مَنَاسِكِ الْحَجِّ
“Pada hadits ini dalil akan pendapat yang terbenar diantara dua pendapat madzhab Syafiíyah, yaitu bahwa thowaf wadaa’ bukanlah termasuk manasik haji, akan tetapi ia merupakan ibadah tersendiri yang diperintahkan untuk dikerjakan oleh orang yang hendak keluar dari kota Mekah, bukan diperintahkan karena ia termasuk manasik haji” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 9/122)
([7]) Ibnu Taimiyyah berkata :
وَطَوَافُ الْوَدَاعِ لَيْسَ بِرُكْنِ بَلْ هُوَ وَاجِبٌ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ تَمَامِ الْحَجِّ وَلَكِنْ كُلُّ مَنْ خَرَجَ مِنْ مَكَّةَ عَلَيْهِ أَنْ يُوَدِّعَ
“Dan thowaf wadaa’ bukanlah rukun haji, akan tetapi ia adalah wajib, dan ia bukanlah penyempurna haji, akan tetapi setiap orang yang keluar dari Mekah wajib untuk thowaf wada”.(Majmuu’ Al-Fataawa 26/6)
([8]) Ibnul Árobi menjelaskan bahwa sepertinya mereka dahulu di zaman jahiliyah tatkala haji mereka melepaskan jubah dan menjauhkan diri dari minyak wangi. Sementara tatkala mereka umroh merema meremehkan hal tersebut. Maka Nabi shallallahu álaihi wasallam menjelaskan bahwa perkaranya sama antara haji dan umroh, harus melepaskan jubah dan menjauhkan diri dari minyak wangi. (lihat Áaridhotul Ahwadzi 4/59 dan dinukil juga oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 3/394)
([9]) Lihat “Min Ahkaam al-Úmroh”, Furaih al-Bahlaal hal 303