Gundul atau Mencukur Pendek Rambut Kepala
1- Menggundul kepala lebih afdol dari pada mencukur pendek, dalilnya :
Firman Allah :
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاء اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“(yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur gundul rambut kepala dan mengguntingnya (memotong pendek) ” (QS Al-Fath : 27)
Allah mendahulukan penyebutan orang-orang yang mencukur gundul dari pada yang mencukur pendek.
Ibnu Umar radhiallahu ánhu berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اللَّهُمَّ ارْحَمِ المُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «اللَّهُمَّ ارْحَمِ المُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «وَالمُقَصِّرِينَ»
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Ya Allah rahmatillah orang-orang yang gundul”. Maka mereka (para sahabat yang cukur pendek) berkata, “Yang cukur pendek wahai Rasulullah (didoakan juga)”. Nabi berkata, “Ya Allah rahmatillah orang-orang yang gundul”. Maka mereka (para sahabat yang cukur pendek) berkata, “Yang cukur pendek wahai Rasulullah (didoakan juga)”. Maka Nabi berkata, “Rahmatillah juga yang cukur pendek” (HR Al-Bukhari no 1727 dan Muslim no 1301)
Dalam hadits Abu Huroiroh Nabi mendoakan yang gundul اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ “Ya Allah ampunilah yang gundul” sebanyak tiga kali, dan pada kali yang ketiga Nabi mendoakan ampunan juga bagi yang cukur pendek (HR Al-Bukhari no 1728)
Nabi mendoakan yang gundul 2 atau 3 kali, sementara yang cukur pendek hanya didoakan sekali. An-Nawawi berkata وَالْإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ الْحَلْقَ أَفْضَلُ “Ijmak bahwasanya gundul lebih afdol” (al-Majmuu’9/188)
Keutamaan menggundul kepala ini hanya berkaitan dengan lelaki. Nabi bersabda :
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ
“Tidak ada gundul atas wanita, yang wajib bagi mereka cukur pendek” (HR Abu Dawud no 1984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun wanita hanya cukup memotong rambutnya seukuran ruas jari ([1]). Jika ia bisa menggabungkan rambutnya semua lalu mencukur seruas jari, jika tidak maka dia mencukur ujung-ujung rambutnya dari sisi-sisi yang berbeda-beda seruas jari.
2- Para ulama telah sepakat bahwa mencukur atau menggundul dari seluruh bagian kepala itu yang terbaik. Akan tetapi mereka berselisih barapa kadar minimal mencukur pendek rambut atau menggundul kepala? ([2]). Tentu yang lebih hati-hati adalah menggundul atau mencukur pendek dari seluruh bagian sisi kepala
3- Disunnahkan untuk mencukur atau menggundul bagian kanan kepala terlebih dahulu baru kemudian bagian kiri kepala([3]).
4- Meskipun menggundul lebih baik daripada mencukur pendek, akan tetapi jika seseorang melakukan umroh tamattu’ menjelang pelaksanaan haji, maka ia tidak menggundul kepalanya, akan tetapi cukup mencukur pendek agar menyisakan rambutnya untuk digundul tatkala tanggal 10 Dzulhijjah([4]).
Kesalahan-kesalahan
Pertama : Tidak benar persepsi yang berkembang di masyarakat bahwasanya yang boleh mencukur hanyalah orang yang sudah bertahallul, jika tidak maka tidak boleh. Bahkan jika seseorang mencukur kepalanya sendiri maka sah.
Kedua : Sebagian wanita langsung mencukur rambut mereka di bukit marwa begitu selsai saí sehingga banyak diantara mereka yang tersingkap rambutnya. Padahal rambut adalah áurot
Ketiga : Sebagian jamaáh lelaki begitu sampai di marwa mencukur sedikit rambut mereka dengan niatan akan melanjutkan untuk menggundulnya di salon. Sesungguhnya ini hanya pekerjaan sia-sia, hendaknya langsung saja ke salon untuk mencukur pendek atau gundul.
FOOTNOTE:
([1]) Karena wanita membutuhkan rambutnya untuk berhias bagi suaminya.
([2]) Menurut madzhab Hanafi minimal ¼ rambut kepala yang digundul atau dicukur pendek, menurut madzhab Asy-Syafi’iyah minimal 3 helai rambut yang digundul atau dicukur pendek (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/199-200), dan menurut madzhab Malikiyah dan Hanabilah maka harus seluruh bagian kepala kena, baik gundul maupun cukur pendek. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudaamah 3/355). Pendapat yang terakhir yang lebih kuat dan lebih hati-hati karena firman Allah مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “dengan mencukur gundul dan memotong pendek rambut kepala” (QS Al-Fath : 27), bersifat umum mencakup seluruh kepala, bahkan dalam bahasa Arab jika ada yang mencukur hanya 3 helai rambut atau memotong pendek 3 helai rambut maka tidak dikatakan الْحَلْقُ (gundul) dan التَقْصِيْرُ (cukur pendek). Didukung pula dengan praktik Nabi shallallahu álaihi wasallam dan para sahabatnya tatkala mengamalkan ayat ini, tidak diantara seorangpun dari mereka yang mencukur atau menggundulu sebagian kepala saja. Dan perbuatan Nabi ini merupakan penjelasan dari mutlaqnya perintah dalam ayat, maka wajib kembali kepada penjelasan Nabi shallallahu álahi wasallam. (Lihat Al-Mughni 3/355)
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْبُدْنِ فَنَحَرَهَا وَالْحَجَّامُ جَالِسٌ، وَقَالَ: بِيَدِهِ عَنْ رَأْسِهِ، فَحَلَقَ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ فَقَسَمَهُ فِيمَنْ يَلِيهِ “، ثُمَّ قَالَ: «احْلِقِ الشِّقَّ الْآخَرَ» فَقَالَ: «أَيْنَ أَبُو طَلْحَةَ؟ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ»
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melempar jamrot al-Áqobah, lalu beliau menuju ke onta maka beliaupun menyembelihnya sementara tukang cukur duduk. Lalu Nabi memberi isyarat kepada tukang cukur agar mencukur kepalanya, maka tukang cukur tersebut menggunduli bagikan kepala kanan, lalu Nabi membagikan rambutnya kepada orang yang dekat dengannya. Lalu Nabi berkata, “Gundul bagian kiri kepala”. Lalu beliau berkata, “Kemana Abu Tolhah?”, lalu Nabi memberikan rambutnya (cukuran dari kiri kepala beliau-pen) kepada Abu Tolhah” (HR Muslim no 1305)
([4]) Tatkala Nabi shallallahu álaihi wasallam dan para sahabat berhaji wada’ mereka tiba di Mekah pada tanggal 4 dzulhijjah, yaitu hanya sekitar 6 hari sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Maka Nabi memerintahkan para sahabat untuk berumroh dan bertahallul dengan mencukur pendek rambut mereka. Beliau berkata kepada mereka :
أَحِلُّوا مِنْ إِحْرَامِكُمْ، فَطُوفُوا بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَقَصِّرُوا، وَأَقِيمُوا حَلَالًا حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ
“Bertahallullah kalian dari ihrom kalian, maka thowaflah kalian di ka’bah dan saí-lah kalian antara shofa dan marwa, dan cukur pendeklah kepala kalian, dan menetaplah kalian dalam kondisi tidak berihrom hingga jika tiba hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) maka berihromlah lagi untuk haji” (HR Muslim no 1216)
Ibnu Hajar berkata :
إِنَّمَا أَمَرَهُمْ بِذَلِكَ لِأَنَّهُمْ يُهِلُّونَ بَعْدَ قَلِيلٍ بِالْحَجِّ فَأَخَّرَ الْحَلْقَ لِأَنَّ بَيْنَ دُخُولِهِمْ وَبَيْنَ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ أَرْبَعَةَ أَيَّامٍ فَقَطْ
“Sesungguhnya Nabi hanyalah memerintahkan mereka untuk mencukur pendek karena sebentar lagi mereka akan berihrom lagi untuk haji, maka penggundulan ditunda. Karena antara masuknya mereka ke Mekah hingga hari tarwiyah hanya 4 hari” (Fathul Baari 3/431)