70. لَقَدْ أَخَذْنَا مِيثَٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ وَأَرْسَلْنَآ إِلَيْهِمْ رُسُلًا ۖ كُلَّمَا جَآءَهُمْ رَسُولٌۢ بِمَا لَا تَهْوَىٰٓ أَنفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا۟ وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ
laqad akhażnā mīṡāqa banī isrā`īla wa arsalnā ilaihim rusulā, kullamā jā`ahum rasụlum bimā lā tahwā anfusuhum farīqang każżabụ wa farīqay yaqtulụn
70. Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.
Tafsir :
Perjanjian yang Allah ambil dengan mereka di antaranya agar mereka taat kepada Allah dan taat kepada para rasul dan nabi namun perjanjian tersebut mereka langgar.
Firman Allah ﷻ,
فَرِيْقًا كَذَّبُوْا وَفَرِيْقًا يَّقْتُلُوْنَ
“Sekelompok dari rasul telah mereka dustakan.”
Dalam ayat ini, untuk kata “dustakan” menggunakan fi’l madhi (kata kerja bentuk lampau), sementara pada kalimat selanjutnya: وَفَرِيْقًا يَّقْتُلُوْنَ “Dan sekelompok lainnya mereka bunuh”, kata “bunuh” menggunakan fi’l mudhari’ (kata kerja untuk sesuatu yang sedang atau akan dilakukan), faedahnya antara lain karena perbuatan membunuh para Nabi selalu dilakukan oleh orang Yahudi. Termasuk ketika mereka mencoba membunuh Nabi ‘Isa ‘alaihissalam dan Nabi Muhammad ﷺ.