51. ۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
yā ayyuhallażīna āmanụ lā tattakhiżul-yahụda wan-naṣārā auliyā`, ba’ḍuhum auliyā`u ba’ḍ, wa may yatawallahum mingkum fa innahụ min-hum, innallāha lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn
51. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Tafsir :
Firman Allah ﷻ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali-wali (kalian);”
Pada ayat-ayat sebelumnya, Allah ﷻ menyebutkan tentang keburukan orang Yahudi dan betapa bencinya mereka terhadap agama Islam. Oleh karenanya, pada ayat ini Allah ﷻ melarang kaum mukminin untuk menjadikan mereka sebagai wali.
Jika kita telusuri, kata الوَلِيّ memiliki makna yang banyak. Masing-masing maknanya sesuai dengan konteks yang sedang dibicarakan. Contohnya sabda Rasulullah ﷺ,
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan adalah wali bagi yang tidak memiliki wali.”([1])
Maka makna wali pada hadis ini berbeda dengan wali yang terdapat pada ayat di atas. Namun, seluruh maknanya menunjukkan makna kedekatan, kerjasama dan pertolongan.
Makna wali pada ayat ini kaitannya dengan loyalitas yang berkonsekuensi pertolongan dan bantuan. Sehingga makna ayat ini adalah: “Janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi maupun Nasrani sebagai wali-wali yang kalian tolong dalam rangka memberi kemudaratan kepada kaum muslimin.”([2]) Alasannya adalah sebagaimana yang selanjutnya Allah ﷻ sebutkan,
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.”
Yaitu, mereka saling tolong-menolong satu dengan lainnya. Apakah maksud ayat ini adalah orang Yahudi adalah wali bagi Yahudi, dan orang Nasrani wali bagi Nasrani? Atau, antara Yahudi dan Nasrani saling timbal balik menjadi wali di antara mereka? Allahu a’lam. Dari zahir ayat ini, orang-orang Yahudi dan Nasrani saling tolong-menolong untuk melawan Islam. Oleh karena itu terdapat sebuah istilah:
الْكُفْرُ مِلَّةٌ وَاحِدَةٌ
“Kekufuran adalah agama yang satu.”([3])
Kita dapati di sejumlah negeri/daerah kaum muslimin yang ditindas oleh berbagai penganut agama lain. Terlebih apabila kaum muslimin itu minoritas di daerah tersebut. Sebaliknya, kaum muslimin yang berkuasa dan mayoritas di suatu daerah/negara tidak menindas minoritas dari agama apapun.
Penindasan yang dialami oleh kaum muslimin itu tidak lain karena mereka bertauhid kepada Allah ﷻ dan tidak berbuat syirik. Allah ﷻ berfirman,
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kalian (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah Allah perintahkan itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS Al-Anfal: 73)
Demikianlah, kita tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai wali kita, karena sejatinya mereka saling bahu-membahu untuk melawan Islam dan kaum muslimin. Meskipun dalam internal mereka sendiri terdapat pertikaian dan perselisihan. Termasuk antara kalangan orang Yahudi dan Nasrani. Allah ﷻ berfirman tentang perselisihan kalangan Yahudi dan Nasrani,
وَقَالَتِ الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَى عَلَى شَيْءٍ وَقَالَتِ النَّصَارَى لَيْسَتِ الْيَهُودُ عَلَى شَيْءٍ وَهُمْ يَتْلُونَ الْكِتَابَ
“Dan orang-orang Yahudi berkata: ‘Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan,’ dan orang-orang Nasrani berkata: ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan,’ padahal mereka (sama-sama) membaca Al-Kitab.” (QS. Al-Baqarah: 113)
Namun, dalam hal menjadikan Islam dan kaum muslimi sebagai common enemy (musuh bersama), maka mereka sepakat. Karena itu kita tidak boleh menjadikan mereka sebagai wali, sehingga memudaratkan kaum muslimin. Terlebih lagi dalam hal menjadikan mereka sebagai pemimpin, yang kemudian menguasai urusan muslimin, tentunya ini lebih tidak diperbolehkan.
Firman Allah ﷻ,
بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Siapa diantara kalian mengangkat mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
Menjadikan mereka wali termasuk dosa besar, sehingga pelakunya diancam termasuk golongan mereka. Ancaman semisal ini sebagaimana halnya sabda Rasulullah ﷺ,
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa berbuat curang maka tidak termasuk golongan kami.”([4])
Bahkan lebih dari itu, loyal kepada mereka dapat mengakibatkan kekufuran, jika pelakunya menolong mereka, dalam rangka ingin meninggikan agama mereka dan menghancurkan Islam.
Jenis orang kafir:
Pertama: yang memusuhi kaum muslimin, maka kita dilarang bekerjasama dengan mereka, khususnya dalam hal yang menyangkut urusan kaum muslimin.
Kedua: yang tidak memusuhi kaum muslimin, maka kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada mereka. Allah ﷻ berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8)
Kita juga tidak dilarang untuk bekerjasama dengan mereka dalam urusan pribadi, seperti urusan pekerjaan dan semisalnya.
Namun, kita tidak boleh bekerja sama dengan mereka dalam urusan yang menyangkut kaum muslimin secara umum.
Kalangan ahli tafsir menyebutkan kisah ‘Umar bin Al-Khatthab memanggil Abu Musa Al-Asy’ari, yang memiliki seorang sekretaris yang piawai dalam membuat laporan. ‘Umar meminta Abu Musa untuk mendatangkan sekretarisnya untuk menghadapnya di masjid. Lalu Abu Musa menjelaskan bahwa ia tidak bisa mendatangkannya ke masjid karena sekretaris tersebut seorang Nasrani. Maka ‘Umar pun menegur Abu Musa karena dia mengangkat seorang Nasrani untuk mengurusi kaum muslimin.([5])
Allah ﷻ juga tidak melarang kita untuk mencintai mereka dengan cinta yang sifatnya alami (thabi’i). Misalnya seseorang mencintai keluarganya yang masih kafir. Begitu pula dibolehkan mencintai wanita Ahli Kitab karena cinta yang alami tersebut. Namun, hal itu tetap ada batasannya, yang selama kita bisa mengontrolnya dan tidak melampaui batasan tersebut, maka tidak masalah.
Adapun mencintai keluarga yang kafir, maka sebagaimana Rasulullah ﷺ mencintai paman beliau, Abu Thalib. Oleh karena itu Allah ﷻ berfirman,
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu cintai, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS Al-Qashash: 56)
Cinta yang bersifat alami itu tidak dilarang selama tidak mencapai level مُوَادَّة, yaitu saling timbal-balik dalam berkasih-sayang, yang itu terkadang mengantarkan pada tolong-menolong yang memudaratkan kaum muslimin. Oleh karena itu Allah ﷻ berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan Allah memasukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka, dan mereka pun rida kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS Al-Mujadilah: 22)
Para ulama menjelaskan bahwa cinta adalah awal dari loyalitas. Karena itulah Nabi ﷺ melarang kita untuk menyerupai atau ber-tasyabbuh dengan mereka. Tasyabbuh itu menyebabkan kecintaan yang melampuai batas dan menimbulkan loyalitas kepada mereka, yang pada akhirnya memudaratkan kaum muslimin. Allahu a’lam.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Asal dari loyalitas adalah cinta, sebagaimana asal dari permusuhan adalah benci. Saling mencintai mengakibatkan saling mendekati dan bersepakat. Sementara saling membenci menyebabkan saling menjauhi dan berselisih.”([6])
Kembali ke pembahasan ayat di atas, adapun berbuat baik kepada orang kafir maka tidak masalah, terlebih apabila konteksnya adalah dalam rangka dakwah. Yang penting kita menjaga hati untuk tidak terjatuh pada loyalitas kepada mereka, atau menjadikan mereka sebagai teman sangat akrab, yang bisa memudaratkan kaum muslimin.
Muwalat (loyalitas dengan menjadikan mereka sebagai wali) itu ada dua tingkatan:
Pertama: pada derajat kekufuran, yaitu membantu mereka dalam rangka melawan Islam. Yaitu kita membantu mereka agar kaum muslimin terpuruk dan agama mereka menjadi tertinggikan. Muwalat pada tingkatan ini termasuk kekufuran.
Kedua: hanya sekedar membantu, dan itu menimbulkan mudarat. Yaitu membantu mereka dengan tanpa niatan untuk menjatuhkan Islam dan meninggikan agama mereka, akan tetapi itu memudaratkan kaum muslimin. Ini adalah dosa besar yang mendekati kekufuran.([7])
__________________
Footnote :
([1]) HR Ibnu Majah no. 1879 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.
([2]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Athiyyah, vol. II, hlm. 203.
([3]) Lihat: Al-Dzakhirah, karya Al-Qarafi, vol. IV, hlm. 336.
([5]) HR Al-Baihaqi no. 20409.