45. وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
wa katabnā ‘alaihim fīhā annan-nafsa bin-nafsi wal-‘aina bil-‘aini wal-anfa bil-anfi wal-użuna bil-użuni was-sinna bis-sinni wal-jurụḥa qiṣāṣ, fa man taṣaddaqa bihī fa huwa kaffāratul lah, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Tafsir :
Ayat ini menjelaskan tentang hukum kisas yang ada di dalam kitab Taurat bagi orang-orang Yahudi. Hukum ini juga berlaku bagi kaum muslimin sampai pada zaman sekarang. Para ulama menjelaskan bahwa praktik hukum kisas harus sama antara korban dengan pelaku. Siapa yang mata kanannya dilukai oleh seseorang, maka pelaku dihukum kisas dengan dilukai mata kanannya. Begitu pula halnya mata kiri dengan mata kiri, jari dengan jari, hidung dengan hidung, gigi dengan gigi, bahkan jika membunuh, maka juga harus dibunuh.
Firman Allah ﷻ,
فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ
“Siapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya”
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa orang bersedekah dimaksud adalah orang yang mengalah dan tidak menuntut hukum kisasnya, maka dia akan diampuni dosa-dosanya. Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan adanya pendapat bahwa pengampunan dosa itu tertuju untuk si pelaku. Namun, pendapat yang tepat adalah bahwa orang yang bersedekah dalam hal ini adalah orang yang memaafkan serta tidak menuntut hukum kisas tersebut, dan itu menjadi penebus dosa baginya.([1])
Terkait dengan ayat ini, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, “Dengan demikian diketahui bahwa memaafkan lebih baik dibandingkan menuntut kisas. Sebab, musibah yang menimpa korban merupakan penghapus dosa. Juga seorang hamba diberi pahala atas kesabarannya, serta ditinggikan derajatnya dengan keridaannya terhadap takdir Allah yang menimpanya.”([2])
Firman Allah ﷻ,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
Orang yang tidak menegakkan hukum kisas maka ia sesungguhnya telah menzalimi hak orang lain.
_____________
Footnote :