44. إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسْلَمُوا۟ لِلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلْأَحْبَارُ بِمَا ٱسْتُحْفِظُوا۟ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُوا۟ عَلَيْهِ شُهَدَآءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا۟ ٱلنَّاسَ وَٱخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
innā anzalnat-taurāta fīhā hudaw wa nụr, yaḥkumu bihan-nabiyyụnallażīna aslamụ lillażīna hādụ war-rabbāniyyụna wal-aḥbāru bimastuḥfiẓụ ming kitābillāhi wa kānụ ‘alaihi syuhadā`, fa lā takhsyawun-nāsa wakhsyauni wa lā tasytarụ bi`āyātī ṡamanang qalīlā, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humul-kāfirụn
44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Tafsir :
Di dalam ayat ini Allahﷻ menyebutkan bahwa Allahﷻ telah menurunkan kitab Taurat, yang di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Namun, sekarang Taurat telah mengalami perubahan akibat tangan-tangan kotor yang mengubahnya. Allah ﷻ telah menyebutkan tentang ini dalam banyak ayat, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,
فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا
“Maka celakalah orang-orang yang menulis kitab dengan tangan mereka (sendiri), kemudian berkata, ‘Ini dari Allah,’ (dengan maksud) untuk menjualnya dengan harga murah.” (QS Al-Baqarah: 79)
Pada bagian sebelumnya pernah kami jelaskan bahwa kitab-kitab umat terdahulu telah mengalami perubahan, baik karena mereka mengabaikannya atau karena menafsirkannya sesuai dengan hawa nafsu, atau bahkan mereka mengarangnya sendiri.([1]) Bahkan dalam kitab Taurat ada kisah tentang wafatnya Nabi Musa ‘alaihissalam bahwa beliau wafat di lokasi yang tidak diketahui oleh seorang pun([2]). Jadi ada orang ketiga yang menulis tentang kisah Nabi Musa ‘alaihissalam lalu dimasukkan ke dalam Taurat. Ini di antara bukti bahwa sebagian kitab Taurat bukanlah wahyu Allah ﷻ kepada Musa, dan telah diubah oleh mereka.
Firman Allah ﷻ,
يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا
“Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan.”
Kitab Taurat adalah cahaya dan petunjuk yang dijadikan dasar hukum oleh para nabi. Bahkan, hukum Taurat berlanjut hingga Nabi ‘Isa ‘alaihissalam. Banyak nabi yang diutus oleh Allah ﷻ di antara Nabi Musa ‘alaihissalam dan Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, yang mereka berhukum dengan hukum Taurat, tanpa membawa hukum yang baru.
Ketika Nabi ‘Isa ‘alaihissalam diutus, maka ada hukum baru dari Allah ﷻ berupa kitab Injil, yang me-mansukh-kan (menghapuskan) sebagian hukum Taurat. Karena itu orang-orang Yahudi tidak mau menerima Nabi ‘Isa ‘alaihissalam. Sebab menurut mereka kitab Taurat tidak bisa di-mansukh.
Oleh karenanya Allah ﷻ berfirman,
الَّذِينَ أَسْلَمُوا
“Yang para nabi berserah diri kepada Allah.”
Sejatinya agama para nabi adalah Islam. Para ulama menjelaskan bahwa Allahﷻ menyebutkan hal ini untuk membantah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mengklaim bahwa agama para nabi adalah Yahudi atau Nasrani. Yang benar adalah agama seluruh para nabi adalah Islam, yaitu berserah diri kepada Allah ﷻ.([3])
Firman Allah ﷻ,
لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
الرَّبَّانِيُّونَ adalah para pembesar Yahudi yang mereka adalah ahli ilmu sekaligus ahli siasat (politik), yang mengatur kehidupan mereka dengan Taurat. Menurut Imam Mujahid, Rabbaniyyun itu posisinya di atas ulama.([4])
الْأَحْبَارُ “para ulama (Yahudi)”, lafal tersebut merupakan bentuk jamak dari الْحَبْر (dengan fathah) yang bermakna “ilmuwan” pemuka agama Yahudi, atau الْحِبْر (dengan kasrah) yang bermakna “tinta”, yang merupakan sarana keilmuan.
Para ulama mereka juga berhukum dengan hukum Taurat. Selain itu, tugas mereka adalah بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ “mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya.”([5])
Adapun perbedaan antara Quran dengan kitab suci umat terdahulu adalah Quran dipelihara oleh Allah ﷻ, sebagaimana firman-Nya,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Quran, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” (QS Al-Hijr: 9)
Sedangkan kitab-kitab suci umat terdahulu diamanahkan kepada para pembesar mereka untuk menjaganya. Mereka melakukan penjagaan tersebut hingga kemudian mereka tidak lagi berlaku amanah. Mereka mengubah-ubahnya, menutupinya, melupakannya dan menambahkannya. Karena itulah kitab Taurat yang sekarang tidak otentik sebagaimana Quran.
Firman Allah ﷻ,
فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ
“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku.”
Mitra bicara (khithab) dalam ayat ini sebenarnya ditujukan kepada para ulama Yahudi. Seolah-olah Allah ﷻ berkata, “Janganlah mereka takut kepada manusia dalam menyampaikan kebenaran, tetapi takut kepada-Ku.” Janganlah ketakutan kepada manusia menyebabkan penyembunyian terhadap hukum-hukum Taurat. Namun, Allahﷻ menggunakan kata ganti “kalian”, فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ “Janganlah kalian takut kepada manusia”, tetapi وَاخْشَوْنِ “takutlah kepada-Ku”.
Para ulama menjelaskan bahwa selain mencakup ulama Bani Israil, ayat ini juga mencakup ulama kaum muslimin agar mereka jangan takut kepada manusia sehingga menyembunyikan ayat-ayat Allah ﷻ, serta tidak menyampaikan dalil dan sunah, karena ingin mencari pengikut yang banyak atau agar diterima oleh masyarakat. Jangan sampai mereka menyembunyikan kebenaran dan menyampaikan kebatilan, padahal mereka tahu kebenaran yang sebenarnya.([6]) Allah ﷻ berfirman,
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Siapa tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
Penekanan ayat ini lebih ditujukan kepada orang-orang Yahudi pada zaman Nabi Muhammad ﷺ. Karena konteks ayat-ayat ini berkaitan tentang mereka, yang enggan berhukum dengan hukum Taurat dan mencari hukum lain pada Nabi Muhammad ﷺ, hingga akhirnya mereka terjerumus dalam kekufuran.
Apakah ayat ini juga ditujukan kepada kaum muslimin?
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini juga berkaitan dengan kaum muslimin. Siapa yang meniru kebiasaan orang-orang Yahudi sampai pada level yang disebutkan di dalam ayat ini, maka ia terjerumus dalam kekufuran.
Ayat ini memang terkait dengan orang-orang Yahudi. Namun hukum yang berlaku pada umat terdahulu juga berlaku bagi kaum muslimin selama hukum itu tidak dihapuskan (di-mansukh).([7])
Oleh karenanya, setelah menyebutkan ayat ini maka Allah ﷻ menyebutkan ayat yang di dalamnya terdapat permasalahan kisas. Hukum kisas ada di dalam Taurat dan sampai sekarang kaum muslimin juga berhukum dengan hukum kisas tersebut, meskipun dengan adanya sedikit perbedaan di dalamnya.
Penjelasan tentang berhukum dengan selain hukum Allah.
- Hukum asalnya kufur kecil (كُفْرٌ أَصْغَر).
Yaitu membuat hukum baru atau mengganti hukum Allah ﷻ, tetapi dia sadar bahwa dia berdosa. Perbuatan ini merupakan dosa besar tapi tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
- Kufur Akbar (كُفْرٌ أَكْبَر).
Yaitu perbuatan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah ﷻ menjadi kufur akbar jika pelakunya berlaku seperti orang-orang Yahudi, yang mereka menolak hukum dalam Taurat dan berusaha mencari hukum yang lain.
- Jika benci dengan syariat Allah.
Allah ﷻ adalah Rabb yang menciptakan semesta alam memiliki hukum yang terbaik. Tidak sepatutnya bagi seorang muslim membenci hukum Allah ﷻ. Siapa yang membenci dengan hukum Allah ﷻ, berarti dia tidak suka dengan keputusan Allah ﷻ, maka dia telah terjerumus ke dalam kufur akbar.
- Merasa hukum yang dia buat lebih baik atau sama dengan hukum Allah.
Siapa yang tidak mau berhukum dengan hukum Allah ﷻ dan menganggap bahwa hukum yang dibuatnya sama dengan hukum Allah ﷻ, bahkan menganggap bahwa hukumnya lebih baik dari hukum Allah ﷻ, maka ini juga tergolong kufur akbar.
- Hukum Allah tidak relevan diterapkan di zaman ini (seperti halnya yang sering digaungkan oleh kalangan Liberal).
Hukum Islam beraku dari sejak zaman Nabi ﷺ sampai hari kiamat. Karena itu, tidak boleh dan tidak patut bagi seorang muslim untuk mengatakan bahwa hukum tersebut tidak relevan pada masa sekarang. Siapa yang membuat hukum baru dan di dalam hatinya ada kebencian terhadap hukum Allah ﷻ, atau menganggap bahwa hukum Allah ﷻ tidak relevan dan tidak cocok untuk diterapkan, maka dia telah terjerumus ke dalam kekufuran.
Apakah pelakunya di hukumi kafir?
Pelakunya harus ditegakkan hujah terlebih dahulu, diberikan penjelasan dan disanggah syubhatnya. Jika ia masih bersikeras dengan pandangannya, maka ia dihukumi kafir. ([8])
([1]) Lihat: Al-Tahrir wat-Tanwir, vol. VI, hlm. 200.
Kitab ulangan 34 yang berjudul “Kematian Musa”. Dari judul ini saja, tentu yang kita pahami adalah bukanlah Nabi Musa ‘alaihissalam yang meriwayatkan hal ini dari Allah ﷻ, melainkan ada seseorang yang menceritakan tentang Nabi Musa ‘alaihissalam. Terlebih lagi jika kita membuka isi ayat dari kitab tersebut, akan lebih jelas lagi bahwa Taurat ini ditulis oleh orang ketiga yang berbicara tentang Nabi Musa ‘alaihissalam. Contohnya,
“Lalu matilah Musa, hamba TUHAN itu, di sana di tanah Moab, sesuai dengan firman TUHAN. Dan dikuburkan-Nyalah dia di suatu lembah di tanah Moab, di tentangan Bet-Peor, dan tidak ada orang yang tahu kuburnya sampai hari ini. (Ulangan 34: 5-6)
([3]) Lihat: Al-Tahrir wat-Tanwir, vol. VI, hlm. 208.
([4]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VII, hlm. 495.
([5]) Lihat: Al-Tahrir wat-Tanwir, vol. VI, hlm. 209.
([6]) Lihat: Al-Tahrir wat-Tanwir, vol. VI, hlm. 210.
([7]) Lihat: Al-Tahrir wat-Tanwir, vol. VI, hlm. 211.
([8]) Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin, vol. II, hlm. 147.