43. وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوْرَىٰةُ فِيهَا حُكْمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَآ أُو۟لَٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ
wa kaifa yuḥakkimụnaka wa ‘indahumut-taurātu fīhā ḥukmullāhi ṡumma yatawallauna mim ba’di żālik, wa mā ulā`ika bil-mu`minīn
43. Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.
Tafsir :
Sungguh aneh orang-orang Yahudi! Mereka mengaku beriman kepada Taurat, yang di dalamnya ada hukum-hukum Allah ﷻ yang berlaku bagi mereka. Di antaranya adalah hukum rajam. Tetapi kenapa mereka berpaling? Ternyata mereka datang kepada Nabiﷺ untuk mencari keringanan. Setelah Nabi ﷺ memberikan keputusan, ternyata mereka tidak suka, karena tidak sesuai dengan tujuan mereka yang hanya mencari keringanan. Maka, bagaimana mungkin mereka mengangkat Nabi Muhammadﷺ menjadi hakim, sementara mereka mempunyai Taurat, yang di dalamnya ada hukum-hukum yang masih berlaku bagi mereka?
Firman Allah ﷻ,
ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ
“Kemudian mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu. Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman.”
Ada beberapa sifat orang Yahudi yang Allah ﷻ sebutkan di dalam ayat-ayat ini. Hendaknya setiap muslim menjauhi sifat-sifat tersebut, di antaranya adalah:
- Suka memakan harta yang haram.
Siapa memakan dari harta yang haram atau suap, maka sejatinya dia telah memiliki sifat orang-orang Yahudi. Berhati-hatilah bagi yang memegang proyek, baik proyek pemerintahan atau selainnya. Janganlah ia sampai melakukan praktik suap atau korupsi. Meskipun publik tidak tahu tapi Allah ﷻ tahu. Siapa yang berbuat demikian, maka dikhawatirkan salatnya, puasanya, haji atau ibadah yang lain tidak diterima Allah ﷻ.
- Bertanya untuk mencari-cari keringanan.
Orang Yahudi bertanya kepada Nabi ﷺ tentang suatu masalah tertentu untuk mencari keringanan dari beliau ﷺ. Namun, ternyata usaha mereka tidak berhasil.
Oleh karena itu, jika seseorang sudah tahu dan jelas baginya hukum suatu permasalahan tertentu dari seorang ahli ilmu, maka hendaknya dia tidak mencari-cari atau bertanya kepada ahli ilmu yang lain, dalam rangka sekadar mencari keringanan. Kecuali jika penjelasan yang ia terima kurang memuaskan. Adapun apabila telah dijelaskan dalil dan argumentasinya secara memuaskan, maka hendaknya ia terima dan tidak mengikuti hawa nafsu untuk mencari keringanan.
Ada sebagian orang yang jika menemukan ustaz yang mudah menghalalkan dalam permasalahan hukum, maka disebutnya sebagai ustaz yang bijak. Namun jika ada ustaz yang berpendapat haram, maka disebutnya sebagai ustaz yang kaku. Padahal kalau perkara itu memang haram berdasarkan dalil dan argumentasi yang jelas, maka seharusnya dia berusaaha menerimanya, meskipun hawa nafsunya menolak. Adapun apabila ia kemudian mencari-cari fatwa yang ringan dan sesuai seleranya, maka ini termasuk sifat orang Yahudi.
- Mengubah-ubah penafsiran ayat-ayat tertentu.
Siapa yang telah mengetahui penafsiran ayat Allah ﷻ dengan benar, tapi kemudian mengubah-ubahnya atau menakwilkannya sesuai hawa nafsunya, maka dia telah memiliki sifat orang Yahudi.