34. إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهِمْ ۖ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
illallażīna tābụ ming qabli an taqdirụ ‘alaihim, fa’lamū annallāha gafụrur raḥīm
34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir :
Jika muharibun (para perampok) tersebut menyerahkan diri sebelum tertangkap oleh pemerintah, maka Allah ﷻ mengampuni mereka. Mereka bisa dikategorikan menjadi dua kelompok:
- Dari golongan kafir. Jika muharib kafir menyerahkan diri sebelum tertangkap kemudian masuk Islam, maka diampuni. Demikian pula kejahatan yang sebelumnya ia lakukan maka seluruhnya diampuni. Contohnya adalah Wahsy yang membunuh Hamzah ketika kafir, namun setelah dia masuk Islam maka Nabi ﷺ tidak menuntutnya. Begitu juga banyak sahabat yang dahulu membunuh muslim ketika mereka masih musyrik. Namun setelah mereka masuk Islam, Rasulullah ﷺ tidak menuntut mereka.([1])
- Dari golongan muslim. Jika mereka menyerahkan diri dan bertobat, maka dosa mereka diampuni Allah ﷻ, mereka tidak disalib, tidak dibunuh serta tidak dipotong tangan dan kakinya sebagai penerapan hukum muharabah. Adapun yang berkaitan dengan hak manusia maka tetap harus diselesaikan. Jika ada wali dari korban pembunuhan yang menuntut mereka, maka mereka tetap dibunuh sebagai kisas. Namun, dosa mereka telah gugur dengan tobat mereka.([2])
_____________
Footnote :
([1]) Pendapat ini disebutkan oleh Al-Qurthubi. Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 158.