33. إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
innamā jazā`ullażīna yuḥāribụnallāha wa rasụlahụ wa yas’auna fil-arḍi fasādan ay yuqattalū au yuṣallabū au tuqaṭṭa’a aidīhim wa arjuluhum min khilāfin au yunfau minal-arḍ, żālika lahum khizyun fid-dun-yā wa lahum fil-ākhirati ‘ażābun ‘aẓīm
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
Tafsir :
Firman Allah ﷻ,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.”
Ayat ini disebut dengan ayat Al-Muharibin, yaitu orang-orang yang memerangi Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Secara zahir, mereka memang tidak memerangi Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Mereka hanya memerangi wali-wali Allah ﷻ dan memusuhi aturan-aturan Allah ﷻ. Namun itu dinilai sama dengan memerangi Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Mereka juga melakukan kerusakan di atas muka bumi.
Ada tiga pendapat para ulama berkaitan dengan sebab turunnya ayat ini:
Pertama: ayat ini berkaitan dengan orang-orang Yahudi yang membuat perjanjian damai dengan Rasulullah ﷺ. Tapi mereka berkhianat dan membatalkannya. Sehingga Nabi ﷺ memerangi mereka.([1])
Kedua: ayat ini berkaitan dengan sekte Haruriyyah atau Khawarij.([2]) Namun, jika kita cermati bahwa istilah Haruriyyah atau Khawarij itu baru muncul setelah Nabi ﷺ wafat, sehingga tidak cocok untuk dijadikan asbab nuzul. Karena itu, ketika para Sahabat mengatakan bahwa ayat ini berkaitan dengan Khawarij, maka maksudnya ayat ini mencakup sekte Khawarij. Khawarij yang melakukan kerusakan di muka bumi dapat dihukum dengan hukuman yang disebutkan dalam ayat ini.
Ketiga: ayat ini berkaitan dengan sekelompok orang dari ‘Uraniyyin.([3]) Ini adalah pendapat yang masyhur. Dikisahkan bahwa ada sebagian orang yang datang ke kota Madinah menyatakan masuk Islam dan tinggal di sana. Namun, mereka tidak kuat tinggal di Madinah dan meminta keluar dari kota Madinah. Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk meminum susu dan air kencing unta. Setelah mereka sembuh ternyata mereka murtad dan membunuh para penggembala unta Rasulullah ﷺ (yaitu unta zakat). Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk mengejar mereka. Mereka pun akhirnya tertangkap dan dihukum.
Meskipun ulama berbeda pendapat dalam sebab turunnya ayat ini, namun mereka sepakat bahwa ayat ini mencakup muslim yang melakukan begal (penyamun, perampok).
Dari Anas bin Malik, beliau bertutur,
أَنَّ نَفَرًا مِنْ عُكْلٍ ثَمَانِيَةً، قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعُوهُ عَلَى الْإِسْلَامِ، فَاسْتَوْخَمُوا الْأَرْضَ، وَسَقِمَتْ أَجْسَامُهُمْ، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَلَا تَخْرُجُونَ مَعَ رَاعِينَا فِي إِبِلِهِ، فَتُصِيبُونَ مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا»، فَقَالُوا: بَلَى، فَخَرَجُوا، فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَصَحُّوا، فَقَتَلُوا الرَّاعِيَ وَطَرَدُوا الْإِبِلَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ، فَأُدْرِكُوا، فَجِيءَ بِهِمْ، فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ، وَسُمِرَ أَعْيُنُهُمْ، ثُمَّ نُبِذُوا فِي الشَّمْسِ حَتَّى مَاتُوا،
“Sekelompok orang dari Bani ‘Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu mereka membaiat beliau atas Islam. Tidak berapa lama mereka sakit karena tidak terbiasa dengan kondisi kota Madinah. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Maukah kalian pergi bersama penggembala kami ke unta-unta yang sedang digembalakan, lalu kalian meminum susu dan air kencingnya?’ Mereka menjawab, ‘Tentu.’ Mereka lalu pergi ke unta-unta tersebut dan meminum susu serta air kencingnya hingga mereka sehat seperti semula. Tapi setelah itu mereka membunuh penggembala dan merampas unta-untanya. Peristiwa tersebut sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau memerintahkan para Sahabat untuk mengejar mereka. Mereka pun tertangkap dan dibawa ke hadapan beliau, maka tangan dan kaki mereka dipotong dan diletakkan besi yang panas pada mata mereka. Setelah itu, mereka kemudian dilemparkan di bawah terik matahari sehingga mereka mati.” ([4])
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
… مِنْ عُكْلٍ، أَوْ عُرَيْنَةَ … وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ، فَلَا يُسْقَوْنَ
“… dari ‘Ukl atau ‘Urainah… mereka dilemparkan di atas bebatuan yang panas, mereka meminta minum tapi tidak diberikan.”([5])
Karena itu mereka disebut ‘Uraniyyin. Abu Qilabah menyebutkan kejahatan mereka,
هَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ، وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Mereka adalah kaum yang mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah ﷻ dan Rasul-Nya.”([6])
Dikatakan bahwa hukuman yang Rasulullah ﷺ berikan kepada mereka adalah sebagai balasan (kisas) karena mereka telah membunuh penggembala unta Rasulullah ﷺ.
Siapakah yang dimaksud dengan muharib (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya)? Para ulama sepakat bahwa muharib adalah sekelompok orang yang membuat ketakutan kepada masyarakat dan merampok dengan terang-terangan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat apakah muharib ini berlaku di dalam kota atau luar kota? Mazhab Hanafi mengatakan bahwa yang namanya muharib adalah yang berada di luar kota, yang mereka suka membunuh dan mengambil harta orang lain. Adapun mayoritas ulama tidak mensyaratkan harus di luar kota.([7]) Bahkan, jika ada gerombolan perampok di dalam kota maka mereka pun termasuk. Ketika orang-orang di zaman dahulu hendak ke luar kota, maka mereka akan menyiapkan senjata untuk menghadapi para penyamun/perampok. Berbeda dengan di dalam kota, umumnya orang-orang tidak menyiapkan senjata untuk menghadapi perampok. Karena itu, jika tiba-tiba ada orang yang merampok di dalam kota, membunuh, dan mengambil harta orang lain maka mereka juga disebut sebagai muharib.
Pembahasan ini berbeda dengan masalah pencurian. Mencuri adalah mengambil barang yang berharga secara diam-diam dari tempat yang tersembunyi. Ini berbeda dengan muharib yang mereka mengambil harta orang lain secara terang-terangan.
Terdapat beberapa jenis level terkait muharib:
Pertama: menyebarkan ketakutan, membunuh, dan merampas harta.
Kedua: menyebarkan ketakutan dan membunuh, namun tidak mengambil harta. Mungkin karena terlanjur kepergok orang lain sehingga mereka melarikan diri dan tidak berhasil mengambil harta.
Ketiga: menyebar ketakutan dan mengambil harta, namun tidak membunuh.
Keempat: sekedar menakuti, tidak sempat membunuh dan tidak sempat mengambil harta.
Secara umum terdapat dua pendapat di kalangan para ulama mengenai sikap dalam menentukan hukum kepada empat kelompok ini:
Pertama: disesuaikan dengan kondisi kejahatan mereka.
- Jika mereka membunuh dan merampas harta, maka hukumannya adalah dibunuh, disalib, dan dipotong tangan serta kakinya secara bersilangan. Karena mereka membunuh, maka mereka dibunuh. Serta karena mereka merampas harta, maka tangan dan kaki mereka dipotong.
- Jika mereka hanya membunuh tapi tidak mengambil harta, maka mereka hanya dibunuh dan disalib tanpa dipotong kaki dan tangan mereka.
- Jika mereka hanya mengambil harta namun tidak membunuh, maka hanya dipotong tangan dan kakinya tanpa dibunuh.
- Jika mereka hanya menakut-nakuti tanpa sempat untuk membunuh dan merampas harta maka mereka diasingkan.
Kedua: kembali kepada ijtihad (keputusan) penguasa. Apapun dapat ditetapkan selama mereka telah menakuti dan menghilangkan rasa aman pada masyarakat. Keputusannya terserah penguasa, baik hukumannya dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kaki, maka semua itu terserah penguasa untuk membuat efek jera, agar tidak ditiru oleh yang lain. Penulis lebih condong kepada pendapat kedua ini.([8])
Firman Allah ﷻ,
أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
“Mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).”
Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bunuh dan salib, manakah yang lebih didahulukan? Apakah dibunuh terlebih dahulu baru kemudian disalib atau disalib dahulu baru kemudian dibunuh? Tujuan dari hukuman ini adalah memberi efek jera, agar para perampok kapok dan berhenti. Mereka tidak hanya sekedar dibunuh saja, tapi juga dipertontonkan di depan publik agar yang lain tidak berani melakukan pelanggaran serupa.
Adapun potong tangan dan kaki secara silang, maka maksudnya jika tangan yang dipotong adalah sebelah kanan, maka kaki yang dipotong adalah sebelah kiri, begitu juga sebaliknya.
Para ulama berbeda pendapat berkaitan dalam masalah يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ “atau dibuang/diasingkan dari negeri”:
Pertama: maksudnya terus dikejar sehingga para perampok tidak merasa tenang.
Kedua: maksudnya mereka diusir ke daerah yang lain.
Ketiga: maksudnya mereka dipenjara. ([9])
Allahu a’lam, itu semua kembali kepada ijtihad penguasa. Adapun zaman sekarang, maka tampaknya yang lebih tepat adalah mereka dipenjara. Mereka dijauhkan dari keluarganya dan orang-orang yang dikenal. Karena jika mereka diusir ke tempat lain maka bisa jadi mereka justru akan melakukan perampokan di sana.
Firman Allah ﷻ,
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”
Ini menunjukkan bahwa apa yang mereka rasakan dengan dibunuh, disalib, dan lainnya hanyalah azab di dunia, adapun di akhirat maka ada azab lain yang lebih pedih. Mereka pantas mendapatkannya karena perbuatan mereka sangat mengerikan, dengan meneror dan menghilangkan rasa aman pada kaum muslim.
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 148.
([2]) Lihat: Tafsir Ibn Katsir, vol. III, hlm. 95.
([3]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 147.
([4]) HR Al-Bukhari no. 6805 dan Muslim no. 1671.
([7]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Athiyyah, vol. II, hlm. 184.