4. يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
yas`alụnaka māżā uḥilla lahum, qul uḥilla lakumuṭ-ṭayyibātu wa mā ‘allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna tu’allimụnahunna mimmā ‘allamakumullāhu fa kulụ mimmā amsakna ‘alaikum ważkurusmallāhi ‘alaihi wattaqullāh, innallāha sarī’ul-ḥisāb
4. Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
Tafsir :
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa di dalam surah Al-Maidah ini banyak dibahas tentang ‘Ahkam Fiqhiyyah’ (Hukum-hukum Fikih). Di dalam ayat keempat dan kelima dari surah ini terdapat pembahasan dua masalah fikih, yaitu hal yang berkaitan dengan berburu dengan hewan pemburu, mengonsumsi sembelihan Ahli Kitab dan menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab.
Banyak sekali masalah fikih yang berkaitan di dalam ayat ini. Namun kita tidak akan membahas seluruhnya melainkan hanya sebagian saja. Pada ayat sebelumnya Allah ﷻ telah menjelaskan tentang perkara-perkara yang haram, mencakup: bangkai, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah, yang tercekik, terjatuh, diterkam binatang buas atau yang disembelih untuk berhala. Pada ayat ini Allah ﷻ menjelaskan tentang perkara-perkara yang halal, dengan berfirman,
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’”
Ini merupakan salah satu metode dalam Quran. Setelah Allah ﷻ menyebutkan perkara-perkara yang haram, maka setelah itu Allah ﷻ menyebutkan perkara-perkara yang halal. Karena, jika disebutkan kepada seseorang tentang hal-hal yang haram, maka bisa jadi akan muncul ketidaksukaan dan ia akan bertanya, “Kenapa banyak hal yang diharamkan dalam syariat?”
Oleh karena itu, Allah ﷻ menjelaskan bahwa yang dihalalkan pun jauh lebih banyak. Allah ﷻ berfirman,
قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
“Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik.’”
Allah ﷻ tidak memperinci yang halal satu per satu, karena yang halal itu sangatlah banyak. Ayat ini merupakan dalil bahwa hukum asal makanan yang baik adalah halal. Sebab ketika Allah ﷻ menyebutkan الطَّيِّبَاتُ “(makanan) yang baik-baik ([1]) maka Allah ﷻ menyebutkan alasan penghalalannya, yaitu karena baik.
Oleh karena itu, ketika seseorang mengajarkan tentang syariat, alangkah baiknya dia memperhatikan metode ini. Jika dia menyebutkan perkara-perkara yang haram, maka hendaklah dia juga menyebutkan perkara-perkara yang halal. Jika dia menyebutkan hal-hal yang terlarang, maka hendaklah dia juga menyebutkan solusinya. Inilah metode yang sering dijumpai dalam Quran. Selain itu, Nabi ﷺ juga memberikan contoh yang senada dengan hal tersebut.
Dengan demikian, setiap perkara yang baik, tidak memberikan mudarat pada tubuh, agama dan akal, maka hukum asalnya adalah halal.([2])
Firman Allah ﷻ,
وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ
“Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu melatihnya menurut apa yang telah Allah ajarkan kepadamu.”
الْجَوَارِحِ merupakan bentuk jamak dari الْجَارِحَة “hewan/binatang pemburu”. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini: apakah maksudnya adalah hewan pemburu secara umum, mencakup seluruh hewan pemburu seperti: burung elang, anjing, macan, serigala dan lain-lain, semua yang bisa diajak berburu, ataukah maksudnya adalah hewan yang lebih spesifik?
مُكَلِّبِينَ berasal dari lafal كَلْب”anjing”. Tetapi, penyebutan anjing di sini عَلَى سَبِيْلِ الْغَالِب “contoh yang dominan (dan bukan pembatasan)”. Menurut sebagian ulama, hanya anjing saja yang boleh dilatih. Namun, pendapat yang menurut kami lebih tepat adalah seluruh hewan yang bisa dilatih untuk berburu termasuk dalam cakupan ayat ini, sehingga yang boleh digunakan untuk berburu bukan hanya anjing saja.
Penyebutan anjing dalam ayat ini karena anjing merupakan hewan yang paling sering dan paling banyak digunakan untuk berburu. Selain itu, anjing juga mudah untuk dilatih. Namun, itu bukan berarti pembatasan bahwa hewan selain anjing tidak boleh digunakan untuk berburu.([3])
Di antara dalil yang menguatkan pendapat pilihan kami tersebut adalah hadis yang dibawakan oleh Imam Al-Tirmidzi, dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ketika dia bertanya kepada Rasulullah ﷺ,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ البَازِي، فَقَالَ: مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَكُلْ
“Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang (hukum) buruan elang, maka beliau ﷺ bersabda, ‘Apa yang telah dia tangkap untukmu, maka makanlah.’”
Setelah membawakan hadis di atas, Al-Tirmidzi berkata, “Para ulama mengamalkan hadis ini. Mereka memandang tidak mengapa memakan buruan elang dan rajawali.”([4])
Jadi, menurut pendapat yang lebih tepat, الْجَوَارِحِ adalah hewan pemburu secara umum.([5]) Semua hewan yang bisa dilatih untuk berburu boleh digunakan untuk berburu dan hasil buruannya itu adalah halal baginya.
Setelah itu Allah ﷻ berfirman,
تُعَلِّمُونَهُنَّ
“Yang kamu mengajarkan/melatih hewan-hewan tersebut.”
Di sini Allah ﷻ mengulangi tentang ilmu sebanyak dua kali. Sebelumnya telah disebutkan وَمَا عَلَّمْتُمْ “yang telah kamu latih”, kemudian disebutkan lagi تُعَلِّمُونَهُنَّ “yang kamu melatih hewan-hewan tersebut”. Kenapa diulang? Sebagian ulama mengatakan bahwa pengulangan sebanyak dua kali tersebut untuk penekanan. Artinya, kalian harus benar-benar melatih hewan-hewan tersebut, bukan asal-asalan. Karena jika asal-asalan, maka potensi hewan tersebut berburu untuk dirinya sendiri (bukan untuk tuannya) akan semakin besar. Jika hewan tersebut menangkap hewan buruan untuk dia makan sendiri, maka hewan buruan tersebut hukumnya haram bagi kalian. Jadi, kalian harus benar-benar mengajari hewan tersebut.([6])
Berdasarkan ayat ini sejumlah ulama menjelaskan, jika hewan saja harus diajari dengan benar, maka bagaimana lagi dengan manusia? Bagaimana lagi dengan ilmu agama? Ini isyarat agar setiap orang harus lebih serius dan selektif tatkala belajar. Bahkan dalam ilmu dunia pun harus selektif, agar dia benar-benar menguasai ilmu tersebut, apalagi dalam hal ilmu agama. Bahkan untuk hewan pun Allah ﷻ perintahkan untuk mengajarkan dengan sungguh-sungguh.
Pada akhir ayat yang berkaitan dengan pengajaran ini, Allah ﷻ menyebutkan,
مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ
“Menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.”
Ingatlah bahwa ilmu kalian bisa mengajari hewan-hewan itu sejatinya Allah ﷻ yang telah mengajarkannya. Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak ujub dengan ilmu yang dimilikinya, karena ilmu mengajari hewan berburu itu berasal dari Allah ﷻ.
Dijelaskan oleh para ulama, bahwa jika Allah ﷻ menyebutkan ilmu untuk mengajari hewan saja datangnya dari-Nya, maka terlebih lagi dengan ilmu untuk mengajari manusia. Oleh karena itu, salah satu nikmat terbesar yang Allah ﷻ berikan kepada kita adalah nikmat ilmu.
Pada ayat ini, Allah ﷻ menyebutkan tentang perkara-perkara yang baik dan halal bagi manusia, kemudian Allah ﷻ menjelaskan tentang makanan hasil buruan. Terkait dengan buruan itu Allah ﷻ telah menyebutkan tentang ilmu, bahwa buruan itu bisa menjadi halal bagi mereka, karena adanya ilmu yang sejatinya bersumber dari Allah ﷻ untuk mengajarkan hewan sehingga buruannya pun menjadi halal. Itulah nikmat ilmu yang penting untuk diperhatikan oleh setiap orang, yang nikmat ilmu tersebut Allah ﷻ sebutkan sebelum nikmat-nikmat yang lain.
Kelalaian bahwa ilmu itu sejatinya dari Allah ﷻ menyebabkan terjadinya kufur nikmat. Seseorang yang kufur nikmat lupa bahwa segala nikmat dia miliki dan ilmu yang dia dapatkan sejatinya berasal dari Allah ﷻ. Kufur nikmat ini bisa menimbulkan kekufuran-kekufuran yang lain.
Ingatlah kisah Qarun! Dia menjadi kufur, sombong dan angkuh, karena dia lupa bahwa ilmu yang dimilikinya berasal dari Allah ﷻ. Qarun melontarkan perkataan angkuh yang kemudian dikisahkan oleh Allah ﷻ melalui firman-Nya,
قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي
“Qarun berkata: ‘Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku.’” (QS Al-Qashash: 78)
Qarun lupa bahwa sejatinya ilmu yang dimilikinya itu dari Allah ﷻ. Ini kesalahan awal yang sangat fatal. Dia lupa bahwa dengan nikmat ilmu dari Allah ﷻ, ia bisa bekerja dan pintar dalam mencari harta. Kesalahan itu membuatnya terjerumus dalam kekufuran-kekufuran yang lain.
Karena itu Allah ﷻ mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa ilmu yang mereka anggap sederhana, dengan mengajari hewan sehingga mampu berburu untuk mereka, sejatinya itu adalah ilmu dari Allah ﷻ. Begitu pula ketika seseorang memberikan pengajaran kepada orang lain, termasuk dan terutama dalam hal ilmu agama.
Allah ﷻ berfirman,
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu.Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
Allah ﷻ menyatakan, “Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu,” bukan apa yang ditangkap oleh hewan pemburu itu untuk dirinya sendiri. Firman Allah ﷻ ini membahas tentang syarat hewan buruan menjadi halal. Di antara syaratnya adalah:
- مُعَلَّمٌ artinya hewan tersebut harus diajar/terlatih.
Jika hewan pemburu itu tidak terlatih, maka tidak diperbolehkan. Hukum hewan buruan yang telah ditangkapnya menjadi haram. Sebagian ulama mengambil pelajaran dalam hal ini tentang betapa agungnya kedudukan ilmu. Begitu agungnya ilmu, sehingga antara anjing yang terpelajar/terlatih dan anjing yang bodoh dibedakan hukum buruannya. Anjing yang terpelajar/terlatih buruannya halal, sementara anjing yang bodoh buruannya haram, sebagaimana dibedakan melalui ayat ini.
Lantas bagaimana lagi halnya dengan manusia? Karena itulah Allah ﷻ berfirman,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’” (QS Al-Zumar: 9)
Jangankan manusia, anjing yang berilmu dengan anjing yang bodoh pun tidak sama hukumnya.
Pertanyaan: Bagaimana jika kita dapati hasil buruan dari anjing yang tidak terlatih?
Jawaban: Jika tidak terlatih, maka hukumnya adalah sebagaimana firman Allah ﷻ,
وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (QS Al-Maidah: 3)
Maksudnya, di antara hewan-hewan yang haram dimakan adalah hewan hasil buruan yang diterkam oleh binatang buas (di antaranya adalah anjing).
Jadi, jika kita mendapati anjing yang tidak terlatih kemudian mengejar dan menerkam seekor kambing, tapi kita sempat mengambil dan menyembelih kambing tersebut, maka halal hukumnya memakan daging kambing tersebut. Kehalalan ini karena penyembelihan kita. Adapun jika kambing tersebut mati sementara kita belum sempat menyembelihnya, maka hukumnya haram untuk memakannya. Hukumnya sama dengan bangkai, karena merupakan hasil buruan anjing yang tidak terlatih.
- Mengucapkan nama Allah ﷻ ketika melepaskannya.
Jika seseorang melepaskan anjing atau hewan pemburu lainnya, maka hendaknya dia menyebut nama Allah ﷻ dengan mengucapkan بِسْمِ اللَّه, sebagaimana diajarkan oleh Nabi ﷺ. Beliau ﷺ bersabda,
إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ
“Jika engkau melepaskan anjingmu, maka sebutlah nama Allah.”([7])
- Hewan tersebut menangkap untuk tuannya, bukan untuk dirinya.
Berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ، وَذَكَرْتَ اسْمَ اللهِ فَكُلْ، فَإِنْ أَكَلَ مِنْهُ فَلَا تَأْكُلْ، فَإِنَّهُ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ
“Jika engkau melepaskan anjingmu dan telah menyebut nama Allah, maka makanlah. Jika engkau mendapatinya memakan buruannya, maka janganlah memakannya, karena dia menangkap untuk dirinya sendiri.”([8])
Jika anjing pemburu itu menangkap hewan buruan dalam keadaan masih hidup, maka kita bisa menyembelihnya dan dagingnya halal bagi kita.
Namun, pembahasan dalam hukum ini sebenarnya berkaitan dengan hewan buruan yang sudah mati. Jika kita mendapati hewan buruan tersebut telah mati disebabkan hewan pemburu karena ia memakannya, maka diharamkan bagi kita untuk memakan dagingnya, karena hewan pemburu itu berburu untuk dirinya sendiri.([9]) Adapun jika buruan itu mati karena sekadar ditangkap/diterkam oleh hewan pemburu tapi tidak dimakan dagingnya oleh hewan pemburu itu, maka ia halal apabila berasal dari hewan pemburu yang memang sudah dilatih, namun ia haram, jika berasal dari hewan pemburu yang tidak terlatih.
Dalam kasus tertentu lainnya, apabila hewan buruan tersebut mati karena ditangkap/diterkam oleh anjing pemburu lain bersama anjing pemburu milik kita, maka ada dua keadaan dalam hal ini.
Pertama: jika anjing lainnya itu adalah anjing liar, maka hewan buruan tersebut haram untuk dimakan. Dalilnya adalah, ketika ditanya oleh ‘Adi bin Hatim, Nabi ﷺ bersabda,
فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى كَلْبٍ آخَر
“Janganlah engkau makan, sesungguhnya engkau mengucapkan (basmalah) untuk anjingmu dan tidak mengucapkannya untuk anjing yang lain.”([10])
Alasannya, ia tidak mengetahui apakah yang membunuh hewan buruan tersebut adalah anjingnya atau anjing yang lain, sementara anjing yang lain itu tidak disebutkan nama Allah ﷻ ketika melepaskannya. Jadi, hewan buruan tersebut tidak boleh dimakan dan haram hukumnya.
Kedua: jika anjing lain itu ternyata milik pemburu lain yang melepaskannya juga dengan mengucapkan basmalah, maka hewan buruan tersebut halal dan harus dibagi antara keduanya.
Para ulama juga membahas bahwa di antara qarinah/indikasi hewan pemburu itu makan untuk dirinya sendiri adalah anjing itu berjalan dan berburu sendiri tanpa perintah dari tuannya. Namun, jika tuannya telah mengikatnya lalu melepaskannya dengan mengucapkan basmalah, maka hewan pemburu itu berburu untuk tuannya.
- Jika hewan buruan didapati masih hidup, maka hendaknya segera disembelih.
Jika seseorang mendapati hewan buruan yang ditangkap oleh hewan pemburunya itu dalam kondisi masih hidup, tapi dia lalu membiarkannya dan kemudian hewan buruan tersebut mati, maka buruan itu menjadi tidak halal baginya. Karena baginya menyembelih itu dimungkinkan, dan itu adalah asal penghalalannya. Lain halnya jika dia mendapati hewan buruan tersebut telah mati karena tangkapan/terkaman oleh hewan pemburu miliknya, maka hukumnya adalah halal.
Jika anjing pemburu itu memakan daging hewan buruan setelah dilepaskan, maka sejatinya anjing itu berburu untuk dirinya sendiri. Dalam kondisi demikian kita tidak diperkenankan ikut makan hasil buruan tersebut.([11])
Inilah empat syarat yang bisa disimpulkan agar hewan buruan menjadi halal.
Permasalahan-permasalahan fikih lainnya yang berkaitan:
- Hukum bekas gigitan anjing di hewan buruan.
Terdapat khilaf di antara para ulama dalam hal ini. Kita ketahui bahwa air liur anjing pada prinsipnya adalah najis yang wajib dicuci. Karena itu, banyak ulama menyatakan bahwa bekas air liur gigitan anjing pada hewan buruan pun juga wajib dicuci seperti halnya pada umumnya. Namun sebagian ulama menyatakan bahwa kasus gigitan anjing pada buruan termasuk kondisi spesifik yang ditolerir dan tidak perlu dicuci. Alasannya adalah ayat dan hadis yang berkaitan tentang buruan tidak menyebutkan perintah untuk mencucinya. Pendapat kedua ini yang dipilih oleh antara lain Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.([12])
- Hukum memelihara anjing.
Ada dua macam anjing, yaitu:
- Yang diijinkan.
Sebagaimana disebutkan di dalam hadis, yaitu: anjing pemburu, anjing penjaga hewan ternak, anjing penjaga tanaman.
Hukum memelihara anjing-anjing tersebut tidaklah mengapa dan tidak mengurangi pahala.([13]) Sebagaimana juga anjing pelacak yang digunakan untuk memeriksa benda-benda untuk berbuat kejahatan, maka termasuk dari anjing-anjing yang diijinkan untuk dipelihara. Begitu juga dengan suatu tempat yang sangat rawan terjadinya pencurian, sehingga anjing sangat dibutuhkan untuk menjaga tempat itu, maka juga diperbolehkan. Namun, jika tanpa ada keperluan yang mendesak, maka kembali kepada hukum asal memelihara anjing, yaitu haram.
- Yang tidak diijinkan.
Anjing yang tidak diperbolehkan untuk dipelihara adalah selain anjing yang telah disebutkan di dalam hadis, seperti anjing yang dipelihara di rumah. Memelihara anjing tanpa ada kebutuhan akan mengurangi pahala tiap hari sebesar dua qirath. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ، وَلَا مَاشِيَةٍ، وَلَا أَرْضٍ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
“Siapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga hewan ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.”([14])
Kenapa pahala berkurang sebesar dua qirath tiap hari? Imam Al-Qurthubi menjelaskan di antara sebabnya adalah mengganggu tetangga, menakut-nakuti orang lain, anjing termasuk najis, malaikat enggan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing, dan berbagai sebab lainnya.([15])
Pertanyaan: Bukankah sebagian orang juga butuh memelihara anjing untuk menjaga rumahnya dari gangguan pencuri dan lain-lain?
Jawaban: Di zaman Nabi ﷺ dahulu juga banyak rumah-rumah yang bisa saja dijarah oleh pencuri. Namun, memelihara anjing untu keperluan tersebut tidak termasuk yang ditolerir oleh Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadis di atas, dan hal itu juga bukan merupakan keperluan yang mendesak.
Dari uraian sebelumnya diketahui bahwa sebagian anjing boleh dipelihara dan dilatih. Dalam hal ini, para ulama mengatakan bahwa manfaat yang didapatkan atas anjing-anjing yang diijinkan itu juga dibolehkan.([16]) Contohnya adalah membuka pelatihan untuk anjing-anjing pemburu, atau seseorang yang bekerja sebagai pelatih anjing pemburu, maka dia juga boleh mengambil upah dari profesinya tersebut. Begitu pula dibolehkan seseorang menjual anjing pemburu atau anjing pelacak.
Kebolehan ini karena berkaitan dengan anjing-anjing yang memang diijinkan secara syariat untuk diperlihara. Karena anjing tersebut diijinkan, maka diijinkan pula dalam hal jual belinya, perawatannya, dan lain semisalnya. Lain halnya dengan anjing-anjing yang tidak diijinkan secara syariat, seperti anjing hias untuk tinggal di rumah dan yang semisalnya, maka manfaat yang didapatkan atas hal tersebut juga haram hukumnya.([17])
Firman Allah ﷻ,
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
Ingatlah, bahwa ini semua merupakan hukum fikih yang harus dipelajari. Jika kalian memiliki hewan buruan, maka janganlah berbuat sesukanya. Hendaklah selalu bertakwa kepada Allah ﷻ, sesungguhnya Allah ﷻ sangat cepat hisabnya.
Imam Al-Qurthubi menyebutkan maksud dari
إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“sesungguhnya Allah sangat cepat hisabnya”, di antaranya adalah:
- Karena ilmu Allah ﷻ meliputi segala sesuatu, maka Allah ﷻ menghisab untuk menegakkan hujah, dan sejatinya Allah ﷻ telah mengetahui semua hasil amalan para hamba-Nya. Karena itu, Allah tidak memerlukan upaya hitung-menghitung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh makhluk.
- Semua dihisab di dalam satu waktu, sebagaimana halnya Allah ﷻ memberikan rezeki kepada seluruh makhluknya di dalam satu waktu. Demikian pula dengan hisab. Setiap orang mukmin merasa berdua dengan Allah ﷻ, tetapi sejatinya Allah ﷻ melakukan itu semua kepada makhluk-makhluk-Nya. Adapun tentang kaifiat dan mekanismenya, maka itu adalah urusan Allah ﷻ, kita tidak mengetahuinya.
- Hisab tersebut segera tiba, sebagaimana Hari kiamat sudah dekat kedatangannya. Setiap kali seorang hamba berbuat keburukan, maka hendaklah ia ingat bahwa sebentar lagi ada hisab. Semua yang akan datang itu bisa disebut Semua itu akan terasa cepat. Setiap orang akan tiba saat kematiannya, lalu dibangkitkan pada hari kiamat dan akan segera tiba hisab tersebut.
- Balasan sebagai konsekuensi hisab itu segera tiba. ([18])
________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 65.
([3]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 69 dan Tafsir Ibnu Katsir, vol. III, hlm. 32.
([4]) HR Al-Tirmidzi, no. 1467 dan Al-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 168. Adapun Al-Albani maka menilai hadis ini munkar. Akan tetapi menurut Al-Tirmidzi, kandungan hadis ini diamalkan oleh para ulama, sebagaimana dikutipkan di atas.
([5]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 66 dan Tafsir Ibnu Katsir, vol. III, hlm. 32.
([6]) Lihat: Al-Tahrir wat-Tanwir, karya Thahir Ibnu ‘Asyur, vol. VI, hlm. 115.
([9]) Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, vol. III, hlm. 34 dan Al-Tahrir wat-Tanwir, karya Thahir Ibnu ‘Asyur, vol. VI, hlm. 117.
([11]) Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, vol. III, hlm. 36 dan Al-Tahrir wat-Tanwir, vol. VI, hlm. 117.
([12]) Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, vol. XXI, hlm. 620 dan Syarhul-Mumti’, vol. I, hlm. 420.
([13]) Lihat: Al-Istidzkar, karya Ibnu ‘Abdil-Barr, vol, VIII, hlm. 493.
([15]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 73-74.
([16]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 66.
([17]) Lihat: Al-Minhaj, Syarh Al-Nawawi ‘ala Muslim, vol. X, hlm. 236.