3. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
ḥurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir :
Pada ayat sebelumnya Allah ﷻ berfirman,
﴿ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian.”
Maka hal-hal yang diharamkan tersebut kemudian diuraikan pada ayat ketiga ini:
Bangkai hukumnya haram karena dia mati dengan tidak disembelih. Penelitian membuktikan bahwa darah yang tertahan dalam tubuh hewan yang mati membuat daging hewan tersebut tidak baik bagi tubuh manusia.
Maksudnya adalah darah yang mengalir. Jika kita menyembelih hewan lalu kita tampung darahnya maka darah tersebut hukumnya haram. Adapun darah yang menempel pada daging hewan setelah disembelih maka ini dimaafkan. Allah ﷻ berfirman,
﴿قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor— atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS Al-An’am: 145)
- Daging babi.
- Yang disembelih dengan selain nama Allah ﷻ.
Seperti orang yang menyembelih dengan nama nabi, wali, patung, dan lainnya maka hukumnya haram. Karena ketika menyembelih harus dengan basmalah, dengan menyebut nama Allah ﷻ’.
- Hewan yang tercekik.
Yaitu hewan yang mati kehabisan nafas karena tercekik maka ini tidak boleh dimakan.
Imam Al-Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, “Hewan yang memungkinkan untuk disembelih maka harus disembelih. Adapun hewan yang tidak memungkinkan untuk disembelih (seperti sapi yang tercebur ke dalam sumur) maka kita boleh menggunakan alat lain seperti tombak dengan mengucapkan basmalah.” ([1])
Disebutkan dalam hadis ‘Adi bin Hatim Al-Thai ketika ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum berburu menggunakan mi’radh (alat berburu, berbentuk anak panah tanpa bulu), maka beliau menjawab,
﴿ إِذَا رَمَيْتَ فَسَمَّيْتَ فَخَرَقَ فَكُلْ وَإِنْ قَتَلَ ، وَإِذَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ ﴾
“Jika engkau melemparnya dan membaca basmalah lalu alat tersebut merobek hewan buruanmu maka makanlah jika ia mati. Namun jika engkau mengenai buruan dengan bagian tumpulnya lalu buruan itu mati dengan sebab itu, maka jangan kau makan.”([2])
- Yang mati terpukul.
Misalnya hewan yang tertabrak kendaraan dan tidak disembelih maka tidak boleh dimakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadis ‘Adi bin Hatim Al-Thai di atas, yang ketika itu Rasulullah ﷺ menjawab, “Jika engkau melemparnya dan membaca basmalah lalu alat tersebut merobek hewan buruanmu maka makanlah jika ia mati. Namun jika engkau mengenai buruan dengan bagian tumpulnya lalu buruan itu mati dengan sebab itu, maka jangan kau makan.”
- Yang mati terjatuh
Yaitu mati terjatuh dari tempat yang tinggi.
- Yang ditanduk oleh hewan yang lain
Seperti hewan yang mati ditanduk oleh kerbau, kambing, atau yang lainnya, maka tidak boleh dimakan.
- Yang dilukai oleh hewan lain.
Contohnya kambing yang dikejar oleh singa lalu digigit bagian belakangnya kemudian mati disebabkan gigitan tersebut maka ini juga haram dimakan.
Firman Allah ﷻ,
﴿ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ﴾
“Kecuali kalian sempat menyembelihnya.”
Maksudnya jika kita mendapati hewan-hewan di atas, baik yang tercekik maupun terluka, itu masih hidup lalu kita sempat menyembelihnya maka dia menjadi halal.([3]) Karena kematian hewan itu disebabkan penyembelihan kita.
- Hewan yang disembelih di depan berhala.
Ini juga hewan yang haram dimakan karena merupakan perbuatan kesyirikan.
Firman Allah ﷻ,
﴿ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ﴾
“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah.”
Kalangan Arab Jahiliah dahulu memiliki 3 anak panah untuk mengundi nasib. Satu tertulis “iya”, satunya tertulis “tidak”, dan satunya lagi tidak tertulis apa-apa. Jika mereka ingin safar dan yang keluar adalah yang tertulis “iya” maka mereka pun safar. Jika yang keluar adalah tulisan “tidak” maka mereka mengurungkan safar. Jika yang keluar adalah yang tidak tertulis apa-apa maka mereka akan mengulang lagi pengundian tersebut.([4])
Inilah kebodohan mereka. Mereka mengaitkan nasib mereka dengan الْأَزْلَامِ. Ini adalah bentuk kesyirikan. Oleh karena itu, setelah Allah ﷻ menyebut semua macam yang dilarang ini Allah ﷻ berfirman,
﴿ ذَلِكُمْ فِسْقٌ ﴾
“Hal itu adalah kefasikan.”
Firman Allah ﷻ,
﴿ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾
“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian.”
Maksud dari الْيَوْمَ yaitu hari Arafah ketika Rasulullah ﷺ berhaji pada tahun 10 H.
Suatu ketika ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ، آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا، لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ اليَهُودِ نَزَلَتْ، لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ اليَوْمَ عِيدًا. قَالَ: أَيُّ آيَةٍ؟ قَالَ: {اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا} [المائدة: 3] قَالَ عُمَرُ: «قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ اليَوْمَ، وَالمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ»
“Wahai Amirul Mukminin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian baca, yang sekiranya ayat itu diturunkan kepada kami, Kaum Yahudi, maka tentulah kami akan jadikan (hari diturunkannya ayat itu) sebagai hari raya (Id).” ‘Umar bin Al-Khaththab bertanya: “Ayat apakah itu?” Yahudi itu menjawab: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS Al-Maidah: 3). ‘Umar pun menjawab: “Kami tahu hari tersebut dan di mana tempat diturunkan ayat itu kepada Nabi ﷺ, yaitu pada hari Jumat ketika beliau ﷺ berada di ‘Arafah.”([5])
Ini merupakan ayat istimewa yang menunjukkan bahwa Islam telah sempurna. Kita cermati tidak ada agama yang komprehensif seperti Islam. Semua permasalahan, bahkan sampai adab buang hajat, pun diatur dalam Islam.
Firman Allah ﷻ,
﴿ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ ﴾
“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan.”
Artinya orang itu telah kelaparan. الْخَمِيصِ الْبَطْنِ adalah orang yang perutnya sangat kosong jika tidak makan maka dia akan mati.([6]) Orang yang dalam kondisi darurat karena kelaparan maka diperbolehkan baginya untuk memakan hal-hal yang diharamkan di atas.
Firman Allah ﷻ,
﴿ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾
“Tanpa menyengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Para ulama menjelaskan maksudnya adalah:([7])
- Tidak menyengaja untuk berada dalam kondisi darurat.
Misalnya kalau ada orang yang membawa daging babi ke tengah hutan, dengan menyengaja agar kelaparan, untuk bisa memakan babi tersebut dengan alasan kelaparan tersebut.
- Tidak melampaui batas.
Misalnya kalau ada orang kenyang karena memakan hal-hal yang asalnya haram tersebut, namun dia masih terus menambah, atau bahkan membawanya sebagai bekal untuk dibawa pulang. Semua ini hukumnya haram.
Adapun orang yang memakan hal tersebut karena memang benar-benar dalam kondisi darurat dan mengonsumsi sebatas kebutuhan daruratnya, maka hal tersebut dibolehkan, dan sesungguhnya Allah ﷻ maha pengampun lagi maha penyayang.
________________
Footnote :
([1]) Lihat: Al-Umm, vol. II, hlm. 262.
([2]) HR Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubra, no. 18948.
([3]) Lihat: Tafsir Al-Sa’di, vol. I, hlm. 219.
([4]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 58.
([5]) HR Al-Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017.