145. قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm
145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Tafsir :
Di dalam ayat ini, Allah ﷻ menjelaskan bahwa penghalalan dan pengharaman adalah hak prerogatif Allah ﷻ. Sumber tunggal dari pengharaman atau pun penghalalan adalah wahyu dariNya.
Allah ﷻ memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk menjelaskan bahwa makanan yang diharamkan hanya empat perkara:
Pertama: Bangkai.
Bangkai mengandung darah kotor yang tidak dikeluarkan. Jika dimakan, ia bisa memberikan penyakit di dalam tubuh.
Kedua: Darah yang mengalir.
Tidak boleh kita menampung darah yang mengalir, lalu kita olah untuk dikonsumsi. Adapun darah yang tersisa dan menempel pada daging, maka ini tidak mengapa.
Ketiga: Daging babi.
Babi adalah hewan yang kotor. Daging babi mengandung berbagai organisme yang berbahaya bagi tubuh.
Keempat: Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah ﷻ.
Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah ﷻ, meskipun dia sehat, bersih, dan bukan babi, hukumnya haram untuk dimakan. Hal ini dikarenakan Allah ﷻ yang menciptakan hewan tersebut, maka darahnya pun juga harus dialirkan dengan menyebut nama-Nya.
Inilah empat perkara yang benar-benar diharamkan oleh Allah ﷻ. Adapun hal-hal yang diharamkan versi kaum musyrikin Arab, maka semuanya hanyalah bualan tanpa ilmu. Bahkan, 4 hal yang dinyatakan haram dalam ayat ini, dapat menjadi halal, jika pada situasi darurat. Oleh karenanya, di akhir ayat Allah ﷻ berfirman,
﴿فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
“Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145)
Orang yang dalam keadaan darurat dibolehkan baginya memakan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah ﷻ.
Di penghujung ayat ini, Allah ﷻ menyebutkan dua asma-Nya, yaitu Al-Ghafur (Maha Pengampun) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang). Perhatikan bagaimana penggunaan dua asma yang mulia ini, setelah penyebutan kebolehan memakan sesuatu yang haram dalam situasi darurat, sangatlah sesuai. Seakan Allah ﷻ hendak menegaskan kepada hamba-hambaNya yang beriman, bahwa jika memang mereka berada pada situasi darurat, maka makanlah hal-hal yang telah diharamkan tersebut. Janganlah khawatir, karena demikianlah syariat dan perintah dari Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Perhatikan pula bagaimana pemahaman yang baik terkait nama dan sifat Allah ﷻ, berbanding lurus dengan pemahaman seseorang terhadap kandungan Al-Qur’an.
Al-Qurthubi Rahimahullah dalam tafsirnya menyebutkan, bahwa ayat-ayat ini turun ketika di Makkah, ketika hal-hal yang diharamkan masih sedikit. Karenanya, ada ayat-ayat lainnya yang turun setelahnya yang menyebutkan hal-hal lain yang diharamkan. Seperti yang disebutkan dalam surah Al-Maidah,
﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ﴾
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Al–Ma’idah: 3)([1])
Begitu juga dengan khamar yang Allah ﷻ haramkan dalam ayat lainnya.
Demikian pula apa yang disebutkan dalam hadits,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Rasulullah ﷺ melarang dari memakan hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar (yang ia gunakan untuk menerkam mangsanya).” ([2])
Inilah jenis-jenis hewan yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun selain yang disebutkan pada keduanya, maka terdapat beberapa hewan yang diperselisihkan oleh para ulama. Seperti gajah, kuda, ular, landak, ulat, dan lainnya.
Berkaitan dengan kuda, maka pendapat yang kuat adalah ia halal untuk dimakan.
Adapun ular, maka pendapat yang kuat adalah ia haram untuk dimakan. Karena semua hewan yang diperintahkan oleh Islam untuk dibunuh, berarti ia haram untuk dimakan, seperti ular, kalajengking, dan tikus.
Para ulama juga membahas tentang hewan amfibi (yang hidup di dua alam), seperti kepiting, kura-kura, buaya, dan lainnya. Tentunya semua ini membutuhkan pembahasan tersendiri.
Intinya, penulis ingin menyampaikan bahwa terdapat hewan-hewan yang diperselisihkan tentang keharamannya.
______________
Footnote :