146. وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
wa ‘alallażīna hādụ ḥarramnā kulla żī ẓufur, wa minal-baqari wal-ganami ḥarramnā ‘alaihim syuḥụmahumā illā mā ḥamalat ẓuhụruhumā awil-ḥawāyā au makhtalaṭa bi’aẓm, żālika jazaināhum bibagyihim, wa innā laṣādiqụn
146. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
Tafsir :
Ayat ini menyebutkan hukuman yang Allah ﷻ timpakan kepada Yahudi. Allah ﷻ mengharamkan atas mereka hewan-hewan yang jarinya menempel tidak terpisah, seperti burung unta, bebek, dan lainnya([1]). Allah ﷻ juga mengharamkan atas mereka lemak sapi dan kambing, kecuali lemak yang melekat di punggung, di perut besar, dan yang bercampur dengan tulang.
Allah ﷻ ingin menguatkan bahwa masalah pengharaman adalah hak prerogatif Allah ﷻ. Di dalam ayat ini, Allah ﷻ menyebutkan bahwasanya Dia ﷻ pernah mengharamkan perkara-perkara yang telah disebutkan kepada orang-orang Yahudi, sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka. Sebagaimana Allah ﷻ sebutkan di dalam surah An-Nisa,
﴿فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا ١٦٠ وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا ١٦١ ﴾
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa: 161)
Karena kezaliman mereka, akhirnya Allah ﷻ mengharamkan sebagian hal yang sebelumnya halal untuk mereka. Akan tetapi, mereka tidak mengakui adanya hukuman ini. Mereka mengatakan, bahwa hal-hal tersebut memang sudah diharamkan sejak zaman nenek moyang mereka. Maka Allah ﷻ membantah mereka dengan mengatakan,
﴿ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُم بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ﴾
“Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar.” (QS. Al-An’am: 146)
Allah ﷻ juga berfirman,
﴿۞كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ﴾
“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan.” (QS. Ali ‘Imran: 93)
Ayat ini menunjukkan bahwa asalnya semua makanan adalah halal bagi Bani Israil, kecuali apa yang Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam haramkan atas dirinya, untuk memenuhi nazarnya. ([2]) Juga ternyata di dalam perjanjian lama hal ini disebutkan,
“11.4 Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. 11:5 Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. 11:6 Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu. 11:7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.” ([3])
Kemudian Allah ﷻ mengutus Nabi Isa ‘Alaihissalam kepada mereka. beliau ‘Alaihissalam pun hendak menghalalkan sebagian apa yang telah diharamkan atas mereka sebelumnya, sesuai perintah dari Allah ﷻ. Nabi Isa ‘Alaihissalam berkata,
﴿وَلِأُحِلَّ لَكُم بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ﴾
“Dan (aku datang kepadamu) untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu.” (QS. Ali‘Imran: 50)
Akan tetapi, Bani Israil -sebagaimana kebiasaan mereka yang hobi membangkang- tidak mempercayai Nabi Isa ‘Alaihissalam, karena menurut mereka tidak ada hukum yang mansukh (terhapus) di dalam Taurat. Inilah di antara sebab keengganan mereka untuk beriman kepada Nabi Isa ‘Alaihissalam. Mereka menganggap Nabi Isa ‘Alaihissalam telah lancang mengubah-ubah hukum Taurat, salah satunya dengan menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan padanya. Padahal, Allah ﷻ lah yang memerintahkan beliau ‘Alaihissalam untuk melakukan hal tersebut.
Adapun setelah datang Nabi Muhammad ﷺ maka semua ini menjadi halal. Hukum diharamkannya hewan yang disebutkan dalam ayat ini hanya khusus untuk orang-orang Yahudi.
_________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir ath-Thabari (12/198).