141. ۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Tafsir :
Dalam ayat ini, Allah ﷻ kembali menegaskan rububiyyah-Nya, bahwasanya Dialah yang mengatur segalanya, dan memberikan kenikmatan kepada manusia berupa tumbuhan-tumbuhan dan hewan-hewan.
Maksud dari tumbuhan yang berjunjung, adalah tumbuhan yang tumbuh menjalar di tanah, seperti semangka dan ubi jalar. Adapun tumbuhan yang tidak berjunjung, adalah tumbuhan yang tumbuh meninggi ke atas, seperti kurma, zaitun, dan lainnya.([1])
Allah ﷻ juga menjelaskan bahwa diri-Nya lah yang menciptakan berbagai macam tumbuhan, seperti zaitun dan delima. Terkadang, keduanya tumbuh di tempat yang sama dengan sumber air yang sama, namun memiliki bentuk dan rasa yang berbeda. Hal ini menunjukkan kekuasaan dan kehendak Allah ﷻ untuk menciptakan berbagai macam model tumbuh-tumbuhan. Semua tumbuhan tersebut halal untuk dimakan.
Maksud dari menunaikan haknya, adalah menunaikan zakatnya([2]). Allah ﷻ menjelaskan bahwa semua tumbuhan yang Allah ﷻ ciptakan halal. Akan tetapi, jangan sampai seseorang berlebih-lebihan dalam menyikapi nikmat Allah ﷻ sehingga seseorang melampaui batas, atau malah termabukkan dengannya sehingga ia terjangkiti sifat bakhil, dan enggan menunaikan zakatnya yang wajib.
Faedah tambahan dari ayat ke 141:
Pada asalnya, Allah ﷻ menciptakan hewan-hewan untuk dinikmati dan dimanfaatkan. Maka, tidak boleh seseorang secara serampangan mengharamkannya berdasarkan hawa nafsunya. Allah ﷻ berfirman,
﴿۞وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِۖ وَلَا تُسْرِفُواۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Al-Qurthubi Rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini, menggarisbawahi pembahasan tentang keagungan Allah ﷻ. Memang masih banyak kalangan manusia yang masih tidak menyadari keagungan Allah ﷻ. Seperti para filsuf yang mengatakan bahwa segala yang ada di alam semesta terjadi secara natural tanpa ada yang mengatur. Bagaimana mungkin mereka mengaku sebagai kalangan yang paling berakal, sementara setiap detik mereka menyaksikan keindahan dan keteraturan alam semesta, namun mereka tidak juga dapat menyadari keagungan Allah ﷻ?! Keindahan mungkin saja muncul secara kebetulan, namun hanya sesekali saja. Adapun keindahan dan keteraturan yang mahasempurna nan kontinyu, mustahil ia muncul dari sebuah kebetulan!!
Lihatlah bagaimana air dan zat hara yang ada di dalam tanah, dapat naik melalui akar, kemudian didistribusikan melalui batang, lalu diolah di daun-daun, hingga kemudian memunculkan buah-buahan!([3]) Mungkinkah hal ini, dan yang semacamnya, atau yang lebih hebat darinya, terjadi dengan sendirinya?! Sungguh amat celaka orang-orang ateis dan filsuf yang ingkar nan lancang itu!!
Allah ﷻ menyebutkan bahwa yang menentukan halal dan haram adalah hanya Allah ﷻ. Allah ﷻ lah yang menciptakan dan mengatur hewan-hewan dan tumbuhan. Allah ﷻ menciptakannya untuk dimakan, maka tidak boleh bagi seseorang mengharamkannya tanpa dalil.
Ayat ini juga menjadi dalil bahwa zakat tumbuh-tumbuhan tidak ada haulnya, berbeda dengan zakat harta, hewan, dan perniagaan. Waktu mengeluarkan zakat tumbuhan adalah setiap kali panen.
Terdapat beberapa penafsiran berkaitan dengan menunaikan hak tumbuhan ketika panen.
Sebagian ulama mengatakan, bahwasanya ayat ini (Al-An’am 141) berbicara tentang para fakir miskin yang biasa hadir di waktu panen. Dengan ayat ini, Allah ﷻ memerintahkan para pemilik kebun untuk memberikan bagian para fakir miskin tersebut, sebagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Kemudian hukum yang terkandung dalam ayat ini di-naskh (dihapus) oleh ayat zakat. Setelah adanya aturan zakat, maka tidak ada lagi kewajiban untuk memberikan kepada fakir miskin melebihi aturan yang telah ditetapkan dalam syariat zakat. Adapun pemberian yang melebihi kadar wajib zakat, maka ia bersifat mustahab, bukan wajib.
Pendapat di atas dikuatkan dengan fakta bahwa Surah Al-An’am adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah), sedangkan syariat zakat berlaku pada tahun kedua Hijriah (setelah hijrah)([4]). Jadi, sebelum turunnya syariat zakat, tidak ada aturan khusus dalam pemberian hasil kepada fakir miskin. Selama mereka hadir di waktu panen, maka harus diberikan. Akan tetapi, ketika turun syariat zakat maka kewajiban yang harus dikeluarkan untuk fakir miskin telah diatur. Jika tanaman tersebut diairi dengan air hujan, maka zakat wajibnya adalah sepersepuluhnya, sedangkan jika ia diairi dengan biaya pribadi, maka zakat wajibnya adalah seperdua puluhnya.([5])
Di dalam ayat ini, Allah ﷻ juga memerintahkan kita untuk tidak berlebih-lebihan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
كُلُوا، وَاشْرَبُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَالْبَسُوا، غَيْرَ مَخِيلَةٍ، وَلَا سَرَفٍ
“Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersekahlah, tanpa disertai kesombongan dan tanpa berlebih-lebihan.” ([6])
Hadits ini berisi beberapa hukum:
Pertama: Larangan dari berlebih-lebihan dan sombong dalam makan dan minum.
Di antara bentuk berlebih-lebihan dalam hal makan dan minum, adalah selalu makan hingga sangat kenyang. Jika hanya sesekali makan sampai kenyang maka ini tidak mengapa, sebagaimana dikisahkah bahwa para sahabat pernah makan hingga kenyang([7]). Namun jika hal ini dijadikan kebiasaan, hingga memberikan mudarat bagi tubuh, maka inilah yang dilarang.
Dan perlu diperhatikan, bahwa berlebih-lebihan dalam hal makan dan minum, dapat terjadi pada kuantitasnya, maupun harganya yang terlalu mahal. Ingatlah bahwa harta ini hakikatnya hanyalah titipan Allah ﷻ, yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya kepada kita. Jika demikian, bukankah kita seharusnya mempergunakannya sesuai dengan aturan-Nya, dan demi meraih rida-Nya?! kita gunakan sebagaimana yang telah Allah ﷻ atur.
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً﴾
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’.” (QS. Al-Baqarah: 30)
Makna khalifah dalam adalah perwakilan. Seperti Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu, ia disebut sebagai khalifah Rasulullah ﷺ , karena ia mewakili Rasulullah ﷺ dalam memimpin kaum muslimin sepeninggal beliau ﷺ. Selain itu, makna dijadikannya manusia sebagai khalifah di bumi, adalah bahwa Allah ﷻ mengamanahi manusia untuk memakmurkan dan mempergunakan alam semesta ini sesuai dengan aturan Allah ﷻ.
Allah ﷻ juga berfirman,
﴿وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ﴾
“dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)
Allah ﷻ juga berfirman,
﴿آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ﴾
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang telah Allah jadikan kamu menguasainya secara silih berganti([8]).” (QS. Al-Hadid: 7)
Demikianlah, harta hanyalah titipan. Jangankan harta, bahkan tubuh kita sendiri pun sejatinya milik Allah ﷻ yang diamanahkan kepada kita. Maka, pergunakanlah ia sebaik-baiknya, untuk meraih Surga-Nya.
Selain tidak boleh berlebih-lebihan, kita juga tidak boleh sombong. Kita dapati sebagian orang berbangga dengan makanannya. Dia memfotonya, lalu menyebarkannya di sosial media, untuk menunjukkan bahwa dirinya telah memakan berbagai macam jenis makanan. Juga seperti orang yang mengadakan walimah dengan menu yang sangat mahal, dalam rangka berbangga-bangga. Padahal tujuan walimah adalah untuk memuliakan tamu bukan untuk disombongkan.
Kedua: Larangan dari sombong dan berlebih-lebihan dalam berpakaian.
Pakaian sangat banyak jenisnya. Mulai dari baju, sepatu, jam tangan, tas, dan seterusnya. Seorang muslim dilaran untuk berlebihan dan sombong dalam masalah berpakaian.
Tentunya, patokan standar yang termasuk kategori berlebih-lebihan dapat berbeda, sesuai dengan perbedaan individu, zaman, atau pun wilayah. Jika pada zaman dahulu pakaian isbal sudah bisa membuat orang menjadi sombong, maka di zaman sekarang ini, segala macam kemewahan yang kita miliki sangat mudah membuat kita menjadi sombong.
Jangan sampai kita merasa tinggi dari yang lain dengan harta kita. Sadarilah bahwa kemuliaan hakiki adalah kemuliaan di sisi Allah ﷻ, dan kemuliaan di sisi Allah ﷻ hanya dapat diraih dengan ketakwaan, bukan harta yang banyak, atau status sosial yang tinggi.
Ketiga: Larangan dari sombong dan berlebih-lebihan dalam bersedekah.
Di antara bentuk berlebih-lebihan dalam bersedekah, adalah sedekah yang membuat keluarganya sendiri kekurangan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
“Sedekah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka mulailah untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu.” ([9])
Namun jika seseorang termasuk kalangan yang memiliki taraf tawakal yang tinggi, dan pandai dalam mencari harta, maka diperbolehkan baginya untuk bersedekah dengan seluruh hartanya. Masing-masing hendaklah menyadari dan mengetahui kadar kemampuannya. Seperti Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu, yang Nabi Muhammad ﷺ izinkan beliau Radhiallahu ‘anhu untuk menyedekahkan seluruh hartanya. Adapun sahabat lain, Nabi Muhammad ﷺ tidak mengizinkan mereka untuk menyedekahkan seluruh hartanya. Dikisahkan bahwa ketika Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘anhu hendak bertobat, ia ingin menyedekahkan seluruh hartanya. Namun Nabi Muhammad ﷺ melarangnya.([10]) Dalam kisah lainnya disebutkan bahwa Abu Lubabah Radhiallahu ‘anhu melakukan hal yang sama, namun Nabi Muhammad ﷺ melarangnya. Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu adalah manusia terbaik setelah para nabi, dan inilah salah satu yang membuat beliau Radhiallahu ‘anhu istimewa, yaitu taraf tawakalnya yang amat tinggi, kepiawaiannya dalam mencari pundi-pundi harta, dan semangatnya yang sangat besar dalam berinfak atau pun beramal saleh secara umum.
Jadi, jangan sampai seseorang berlebih-lebihan dalam bersedekah, sehingga dia meninggalkan keluarganya dalam kesulitan.
Adapun mengeluarkan harta pada perkara yang haram, maka ia secara mutlak termasuk kategori berlebih-lebihan, meskipun hanya 100 rupiah yang dikeluarkan. ([11])
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/164).
([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/99).
([3]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/99).
([4]) Lihat: Fath al-Qadir (2/192).
([6]) HR. Ahmad No. 6695. Dinyatakan hasan oleh al-Arnauth.