119. وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُعْتَدِينَ
wa mā lakum allā ta`kulụ mimmā żukirasmullāhi ‘alaihi wa qad faṣṣala lakum mā ḥarrama ‘alaikum illā maḍṭurirtum ilaīh, wa inna kaṡīral layuḍillụna bi`ahwā`ihim bigairi ‘ilm, inna rabbaka huwa a’lamu bil-mu’tadīn
119. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Tafsir :
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum hewan yang disembelih dengan nama Allah ﷻ adalah halal. Hal ini bisa disimpulkan dari 2 sisi:
- Allah ﷻ seakan-akan menegur orang-orang yang ragu memakan hewan yang telah disembelih dengan disebutkan nama Allah ﷻ.
- Allah ﷻ sebutkan bahwa makanan-makanan yang haram telah diperinci oleh Allah ﷻ. Berarti, hukum asal dari makanan yang tidak termasuk dalam perincian tersebut, adalah halal. Meskipun makanan yang haram juga boleh dikonsumsi pada kondisi-kondisi darurat.