118. فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ
fa kulụ mimmā żukirasmullāhi ‘alaihi ing kuntum bi`āyātihī mu`minīn
118. Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Tafsir :
Ayat-ayat sebelumnya berisi penegasan bahwa barometer kebenaran adalah wahyu dariNya, yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ. Ia juga mengandung peringatan keras, agar jangan sampai para hamba mengikuti dan tertipu dengan berbagai jala kesesatan yang telah ditebar dan dihiasi oleh Iblis, padahal sejatinya ia menyelisihi wahyu Allah ﷻ. Nah, pada ayat ini, Allah ﷻ memberikan sebuah contoh dari sekian banyak syubhat yang ada, yaitu syubhat yang berkaitan dengan masalah hukum makanan.
Pada ayat ini Allah ﷻ perintahkan orang-orang mukmin agar memakan hewan-hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah ﷻ. Ini adalah penegasan, agar jangan sampai mereka meragukan kehalalan hewan-hewan tersebut. Karenanya, Allah ﷻ menekankan bahwa meyakini kehalalan hewan-hewan yang telah disembelih dengan menyebut nama Allah ﷻ, adalah bukti keimanan seseorang.
Dapat disimpulkan pula sebagai mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya) dari pernyataan di ayat ini, adalah bahwa hewan-hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah ﷻ, hukumnya adalah haram.