14. وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ
wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan ‘alā wahniw wa fiṣāluhụ fī ‘āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr
14. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
Tafsir :
Berbakti kepada kedua orang tua adalah ibadah yang sangat agung yang paling cepat memasukkan seseorang ke dalam surga. Hak manusia yang paling besar ialah hak kedua orang tua atas anaknya. Oleh karenanya pada ayat ini Allah menggandengkan antara bersyukur kepada Allah dengan bersyukur kepada kedua orang tua.
Dalam ayat ini Allah mengkhususkan penyebutan tentang ibu yang dia mengalami kondisi yang sulit ketika mengandung. Yaitu firman-Nya وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ “kelemahan di atas kelemahan”, terdapat 3 pendapat tentang apa yang dimaksud “kelemahan di atas kelemahan”:
Pertama: wanita pada dasarnya memang lemah kemudian ditambah lemahnya kehamilan. ([1])
Kedua: kelemahan yang semakin berat. Terlebih lagi sang anak semakin membesar di dalam perut. Maka semakin lemah seorang wanita untuk membawa anaknya yang bertambah berat badannya. ([2])
Ketiga: ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah kelemahan yang berurutan yaitu kelemahan hamil, kemudian kelemahan melahirkan, kemudian kelemahan nifas, dan lain-lainnya([3]). Ini semua menunjukkan bahwasanya memang seorang wanita sangat berat ketika mengandung seorang anak.
Dahulu sebelum menikah dan sebelum punya anak, ketika kita membaca ayat ini kita belum bisa merasakan dengan sesungguhnya akan agungnya ayat. Akan tetapi ketika setelah kita menikah dan memiliki istri, kita melihat bagaimana susahnya kondisi istri kita saat mengandung. Terkadang istri kita muntah-muntah bahkan terkadang sampai masuk rumah sakit, demikian juga kondisi istri yang sulit makan dan mengalami ngidam. Saat itu kita baru bisa menyadari dengan baik bagaimana kira-kira kepayahan yang dialami ibu kita ketika mengandung kita. Dan banyak cerita-cerita bagaimana sulitnya seorang wanita tatkala mengandung seorang anak. Intinya dia mengalami kelemahan di atas kelemahan. Belum lagi setelah melahirkan dia menyusui selama 2 tahun.
Terdapat khilaf di kalangan para ulama mana yang lebih di dahulukan, berbakti kepada ibu atau berbakti kepada bapak? Terdapat 2 pendapat:
Pertama: pendapat mayoritas ulama. Menurut jumhur ulama yang lebih di dahulukan adalah ibu. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan hak ibu dua kali lipat dari hak ayah, ada yang mengatakan tiga kali lipat dari hak ayah, dan ada yang mengatakan 4 kali lipat. Adapun dalil-dalil mereka adalah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat ini,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan kelemahan di atas kelemahan. Dan menyapihnya dalam dua tahun.”
Dimana dalam ayat ini Allah menyebutkan untuk berbakti kepada kedua orang tua kemudian menyebutkan secara khusus tentang hak seorang ibu tanpa menyebut ayah.
Mereka juga berdalil dengan hadits yang sangat masyhur, yaitu hadits Abu Hurairah h,
جَاءَ رَجُلٌ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِيْ قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوْكَ. رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hurairah h, ia berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah r, lalu ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku perlakukan dengan baik?” Beliau menjawab, “Ibumu.” “Lalu siapa lagi?” “Ibumu” “Siapa lagi?” “Ibumu” “Siapa lagi” “Bapakmu.” ([4])
Dalam hadits ini Nabi ﷺ menyebutkan hak ibu 3 kali sedangkan hak ayah 1 kali([5]). Berdasarkan hadits ini para ulama ada yang mengatakan bahwasanya hak ibu 3 kali lipat dari ayah, atau 2 kali lipat, atau 4 kali lipat. Ada khilaf di antara mereka berdasarkan hadits ini, karena di sebagian riwayat hanya disebutkan 2 kali,
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَبَرُّ؟، قَالَ: «أُمَّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «أُمَّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «أَبَاكَ»
“mereka para sahabat bertanya: wahai Rasulullah siapa orang yang paling berhak untuk kemi berbakti kepadanya? Beliau menjawab, “Ibumu.” “Lalu siapa lagi?” “Ibumu” “Siapa lagi” “Bapakmu.”([6])
Dalilnya sangat jelas bahwasanya ketika ditanya siapa yang utama untuk berbuat baiknya kepadanya. Jawabannya adalah “ibu” sebanyak 2 kali atau 3 kali baru kemudian ayahmu. Oleh karenanya jumhur ulama mengatakan jika ayah dan ibu memerintahkan sang anak lalu sang anak bisa menggabungkan kedua-duanya maka wajib bagi sang anak untuk mengompromikan keinginan ayah dan keinginan ibu. Sebisa mungkin untuk dia menggabungkan keinginan ayah dan keinginan ibu, dan ini sangat mungkin terjadi. Yaitu biasanya ketika sang ayah dan ibu bertengkar atau bercerai kemudian sang anak menjadi bahan pelampiasan sebagai sarana untuk menyakiti hati sang suami atau hati sang istri. Maka sebisa mungkin sang anak untuk mengkompromikan antara keinginan ayah dan keinginan ibu. Jika tidak mungkin untuk mengkompromikan keinginan ayah dan keinginan ibu maka berdasarkan pendapat jumhur ulama bahwasanya hak ibu lebih didahulukan daripada hak ayah selama keduanya tidak menyuruh kepada kemaksiatan. Jika salah satu dari keduanya memerintahkan kepada kemaksiatan maka,
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“tidak ketaatan kepada makhluk dalam perkara kemaksiatan kepada Allah ﷻ.” ([7])
Mengapa disebutkan hak ibu 2 kali lipat atau 3 kali lipat dari hak ayah? Mereka mengatakan bahwasanya ada kondisi yang dialami seorang ibu yang tidak dialami oleh sang ayah seperti:
- Mengandung,
- Melahirkan dimana sang ibu bertarung dengan kematian ketika melahirkan sang anak. Dan ini begitu banyak ibu meninggal disebabkan melahirkan.
- Menyusui
3 hal ini adalah kondisi yang spesial yang bisa dilakukan oleh seorang wanita yang tidak bisa dilakukan oleh sang ayah. Oleh karenanya pantas jika berbakti kepada ibu 3 kali lipat dari berbakti kepada ayah.
Kedua: pendapat Imam Malik. Beliau mengatakan hak ibu sama dengan hak ayah. Oleh karenanya ketika Imam Malik ditanya oleh seseorang.
إِنَّ أَبِي فِي بِلادِ السُّودَانِ، وَقَدْ كَتَبَ إِلَيَّ أَقْدُمُ عَلَيْهُ، وَأُمِّي تَمْنَعُني مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِعُ أَبَاكَ، وَلَا تَعْصِ أُمَّكَ
“sesungguhnya ayahku di negeri Sudan telah menulis surat kepadaku untuk datang kepadanya, sedangkan ibuku melarangku untuk pergi. Imam Malik pun menjawab: taatilah ayahmu dan jangan kau bermaksiat kepada ibumu.” ([8])
Ini menunjukkan bahwasanya Imam Malik memandang hak keduanya sama dalam ketaatan. Ada yang mengatakan maksud dari perkataan Imam Malik adalah agar sang anak membawa ibunya kemudian bersafar menuju ayahnya. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Malikiyah seperti Al-Qorofi dan Thahir Ibnu Asyur([9]), dalam tafsirnya mereka mengatakan bahwasanya hak ibu sama dengan hak ayah. Terlebih lagi Rasulullah r bersabda,
«أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ»
“kamu dan hartamu milik ayahmu.” ([10])
Ayah bukan hanya berdiam di rumah saja. Kita tahu bahwasanya ayah kerja keras di luar rumah adapun ibu berdiam diri dua rumah. Memang ibu memiliki kesulitan dalam mengandung, melahirkan, dan menyusui akan tetapi ayah juga memiliki jasa yang sangat banyak seperti mencari nafkah, menjaga kehormatan keluarga, bertaruh dalam pekerjaannya dengan cacian dan kematian, dan lainnya. Juga sang anak harus dinisbahkan kepada sang ayah. Sehingga dari semua alasan ini Imam Malik dan orang-orang yang mendukungnya mengatakan bahwa hak ibu dan ayah sama.
Lantas bagaimana jawaban mereka tentang hadits Abu Hurairah di atas yang menyebutkan bahwa hak sang ibu 3 kali lipat dari sang ayah? Mereka menjawab bahwa hadits tersebut berkaitan dengan kondisi sang penanya yang mungkin baru saja meninggalkan ajaran Jahiliah. Dan kita tahu bahwasanya pada ajaran Jahiliah orang-orang tidak memperdulikan wanita, hak ibu tidak dianggap, wanita tidak dianggap, dan yang diperhatikan adalah ayah atau bapak saja. Sehingga Nabi ﷺ ketika ditanya menekankan hak ibu 3 kali dan dalam sebagian riwayat 2 kali untuk menekankan agar dia tidak lalai dengan perhatian terhadap ibu([11]) sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Jahiliah. Begitu juga mereka berdalil dengan ayat dalam surah Luqman ini dimana Allah mengatakan,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan kelemahan di atas kelemahan, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
Dimana Allah memulai dengan perintah berbakti kepada kedua orang tua dan di akhiri dengan penyebutan kedua orang tua. Begitu juga dalam firman Allah yang lain,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’:23)
Ayat ini menyebutkan bahwa berbakti ini berlaku sama untuk keduanya dan tidak ada bedanya. Oleh karenanya pada hukum asalnya berbakti kepada ayah dan ibu adalah sama dan tidak ada bedanya. Adapun ayat-ayat di atas yang menyebutkan tentang ibu secara khusus tujuannya agar seorang anak tidak lalai kepada ibunya. Karena betapa banyak seorang anak tidak takut kepada ibunya bahkan berani menggampar ibunya, membentaknya, dan lain-lain sedangkan kepada ayahnya dia tidak berani. Ini semua adalah kebiasaan Jahiliah, sehingga Al-Quran dan hadits-hadits Nabi r mengingatkan agar jangan lupa dengan hak wanita di antaranya adalah hak seorang ibu([12]).
Mana pendapat yang lebih kuat? Wallahu a’lam, intinya entah kita memilih pendapat pertama atau pendapat kedua yang jelas kedua orang tua tetap harus kita perhatikan. Kedua orang tua adalah pintu surga hanya saja terkadang kita harus memilih ketika terjadi kontradiktif antara keinginan ayah dan keinginan ibu. Intinya kedua-duanya harus kita perhatikan. Dari satu sisi ibu yang memiliki kelebihan lebih dari ayah yaitu dia yang mengandung, melahirkan, dan menyusui. Begitu juga ayah memiliki kelebihan dari pada ibu dimana ayah yang bekerja di luar setengah mati, bertaruh dengan cacian orang, dan menghinakan dirinya untuk mencari nafkah dan lainnya.
Kemudian firman-Nya,
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
Ini sebagai peringatan bahwa sikapmu kepada kedua orang tuamu akan ada balasannya dan pertanggung jawabannya di akhirat nanti. Memang tidak mudah untuk berbakti kepada kedua orang tua, oleh karenanya Allah ingatkan. Ketika Allah menggandengkan antara bersyukur kepada Allah dan bersyukur kepada kedua orang tua maka ini dalil bahwasanya barometer iman dan syukur kepada Allah bisa diukur dengan tingkat berterimaksih kepada kedua orang tua.
_________________
Footnote :
([1]) Lihat Tafsir Al-Qurthubi 14/64
([2]) Lihat Tafsir Al-Qurthubi 14/64
([3]) Lihat Tafsir Ibn Al-‘Athiyah 4/348
([4]) HR. Bukhari No. 5971 dan Muslim No. 2584
([5]) Lihat Tafsir Al-Qurthubi 14/64
([6]) HR. Ibnu Majah No. 3658 dan disahihkan oleh Al-Albani
([7]) HR. Ahmad No.1094 dan dikatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth bahwa sanadnya sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim
([8]) At-Taudih Li Syarhi Al-Jaammi’ Ash-Shohiih 28/241
([9]) Lihat: At-Tharir Wa At-Tanwir 21/158
([11]) Lihat: At-Tharir Wa At-Tanwir 21/158
([12]) Diantara metode al-Qur’an adalah menekankan perkara-peraka yang rawan untuk dilalaikan sebagaimana dalam ayat ini hak ibu ditekankan karena kawatir dilalaikan oleh sang anak. Adapun ayah tidak perlu diingatkan secara khusus karena biasanya anak takut dan segan kepada ayahnya.
Semisal ini adalah Allah menyebutkan washiat sebelum hutang (dalam permasalahan warisan yang Allah sebutkan dalam surah An-Nisa’ ayat 11-12). Padahal para ulama telah sepakat bahwa sebelum pembagian harta warisan membayar hutang mayat lebih didahulukan daripada melaksanakan wasiat mayat. Akan tetapi Allah mendahulukan menyebutkan wasiat dari pada hutang karena wasiat sering dilalaikan oleh para ahli waris. (Lihat penjelasan al-Útsaimin di Tafsir Surah Luqman hal 86-87)