25. إِنَّ رَبَّكَ هُوَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ فِيمَا كَانُوا۟ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ
inna rabbaka huwa yafṣilu bainahum yaumal-qiyāmati fīmā kānụ fīhi yakhtalifụn
25. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka perselisihkan padanya.
Tafsir :
Apapun perkara-perkara yang diperselisihkan di antara bani Israil atau antara mereka dengan musuh mereka, maka sesungguhnya Allah ﷻ akan memberikan keputusan di antara mereka pada hari kiamat pada perkara-perkara yang mereka perselisihkan. Sebagian ulama memandang yang dimaksud dengan “keputusan” dalam ayat ini atau yang semisalnya adalah keputusan “pembalasan”, bukan keputasan “hukum syaríy”, karena hukum syaríy sudah jelas di dunia([1]) berdasarkan Taurat (bagi bani Isaril) atau berdasarkan al-Qurán dan As-Sunnah (untuk umat Islam).
Ini menunjukan di akhirat kelak tidak ada hakim kecuali Allah. Segala keputusan hanya pada Allah([2]). Jika di dunia banyak hakim yang pandai berbicara dan bersilat lidah membela kebatilan dan menolak yang hak maka pada hari kiamat Hakim nya hanya Allah.
Meskipun Allah kabarkan Allah yang akan memutuskan keputusan pada hari kiamat kelak, akan tetapi keputusannya sudah diketahui yaitu kemenangan untuk orang yang beriman, dan kekalahan untuk orang kafir. Karenanya Allah berfirman :
فَاللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman (QS An-Nisa : 141)
Setelah Allah ﷻ menceritakan Nabi Musa u, Allah ﷻ kembali menyinggung orang-orang musyrikin Arab di dalam ayat berikutnya.
__________________
Footnote :