50. يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu ‘alaika wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma’ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad ‘alimnā mā faraḍnā ‘alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna ‘alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir :
Firman Allah ﷻ,
﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ ﴾
“Hai Nabi,”
Ayat ini berkaitan dengan Nabi Muhammad ﷺ. Allah ﷻ memanggil Rasulullah ﷺ dengan يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ ‘Wahai Nabi’. Ini adalah panggilan untuk menunjukkan akan mulianya Nabi Muhammad ﷺ. Kemudian Allah ﷻ menjelaskan wanita-wanita yang halal bagi Rasulullah ﷺ ,
- Firman-Nya,
﴿ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ ﴾
“sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya”
Istri-istri yang Rasulullah ﷺ miliki semuanya halal baginya. Tidak ada istri-istri yang haram atau samar hukumnya sebagaimana yang dituduhkan oleh orang-orang munafik tentang pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Zainab binti Jahsyin.
- Firman-Nya,
﴿ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ ﴾
“dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu”
Juga termasuk dihalalkan untuk Rasulullah ﷺ adalah budak-budak yang diperoleh melalui peperangan atau hadiah. Ketika terjadi peperangan maka pihak yang menang menawan pihak yang kalah. Tawanan perang tersebut kemudian menjadi hamba sahaya dan wanitanya boleh digauli sebagai budak.
Budak atau hamba sahaya bisa diperoleh dengan beberapa cara di antaranya dengan peperangan. Bisa juga memperolehnya dengan cara membeli, atau mendapatkannya berupa hadiah, atau mendapatkannya melalui warisan dari orang tuanya.
Adapun di zaman sekarang ini sudah tidak ada perbudakan. Jika ada seseorang menangkap orang yang merdeka, lalu dijual sebagai budak maka ini adalah perbudakan yang haram dan tidak sah. Berbeda jika sekarang terjadi peperangan, maka yang menang boleh menjadikan yang kalah sebagai budak.
Di antara budak Rasulullah ﷺ adalah Shafiyah binti Huyay. Awalnya dia adalah budak dari perang Khaibar. Kemudian Rasulullah ﷺ menikahinya dengan mahar kemerdekaan baginya hingga jadilah ia umul mukminin. Kemudian Juwairiyah binti al-Harist yang sebelumnya adalah budak dari erang Bani Musthaliq.
Nabi Muhammad ﷺ juga dihadiahkan oleh al-Muqawqis, seorang raja dari Iskandariyah – Mesir ([1]). Beliau mengirimkan utusan membawa surat yang mengajaknya untuk masuk Islam. Muqawqis menghormati utusan dan surat tersebut. Namun, dia tidak masuk Islam, dan dia mengirimkan hadiah yang banyak, di antaranya seorang budak bernama Mariyah binti Syam’un Al-Qibthiyah. Akhirnya Mariyah Al-Qibthiyah menjadi budak Rasulullah ﷺ, dan dia digauli hingga memiliki anak yang bernama Ibrahim. Akan tetapi, Ibrahim kemudian wafat. Intinya budak-budak tersebut halal bagi Nabi Muhammad ﷺ.
- Firman-Nya,
﴿ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ ﴾
“dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu”
Semua ini adalah sepupu-sepupu Rasulullah ﷺ yang boleh dinikahi dengan syarat berhijrah bersamanya. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang daif bahwa Rasulullah ﷺ melamar Ummu Hani. Ummu Hani adalah putri dari Abu Thalib dan saudara perempuan Ali bin Abu Thalib. Akan tetapi, Ummu Hani tidak menerima lamaran Rasulullah ﷺ karena dia belum berhijrah.([2])
Di antarnya juga Nabi Muhammad ﷺ menikah dengan Zainab binti Jahsyin yang dia adalah putri dari bibi Rasulullah ﷺ.
- Firman-Nya,
﴿ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ﴾
dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.
Disebutkan dalam Shahih Bukhari ada seorang wanita datang menemui Rasulullah ﷺ menghadiahkan dirinya kepada Nabi Muhammad ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ melihat wanita tersebut dari atas hingga bawah dan terdiam karena tidak enak untuk menolaknya. Oleh karenanya Allah ﷻ menambahkan setelahnya إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا ‘kalau Nabi mau mengawininya’. Sehingga tidak mengapa jika Nabi Muhammad ﷺ tidak menerimanya.
Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah orang yang pemalu. Biasanya, beliau tidak menolak hadiah untuk menyenangkan hati pemberi hadiah. Lalu bagaimana lagi jika hadiah tersebut seorang wanita yang menawarkan dirinya. Tentunya lebih berat bagi beliau untuk menolaknya. Oleh karenanya agar Rasulullah ﷺ bisa menolak dengan tenang, Allah ﷻ membawakan firman-Nya إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا ‘kalau Nabi mau mengawininya’. Sehingga para sahabat tahu jika Rasulullah ﷺ tidak menerimanya maka tidak masalah karena Allah ﷻ telah menjelaskannya.
Ketika Rasulullah ﷺ tidak menerima tawaran wanita yang menghibahkan dirinya, maka seorang sahabat berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا
“Wahai Rasulullah! Jika engkau tidak menginginkannya maka nikahilah aku dengannya.” ([3])
Intinya Nabi Muhammad ﷺ boleh menikahi wanita yang menawarkan dirinya tanpa mahar, wali, dan saksi. Namun, ini khusus untuk Rasulullah ﷺ saja. Tidak boleh wanita menawarkan dirinya kepada selain Rasulullah ﷺ. Jika ingin menikah maka harus menikah dengan cara yang biasa, harus ada wali, mahar, dan saksi.
Firman Allah ﷻ
﴿ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ﴾
“Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Allah ﷻ mewajibkan kepada kaum mukminin aturan-aturan pernikahan secara umum yang berbeda dengan Rasulullah ﷺ. Kaum mukminin secara umum jika menikah harus ada wali, mahar, saksi, dan sebagian lagi mengatakan harus ada walimah.
Juga kaum mukminin secara umum hanya boleh menikahi empat wanita dan tidak boleh lebih. Namun jika tidak bisa adil maka hanya diperbolehkan memiliki satu istri saja. Allah ﷻ berfirman,
﴿ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ﴾
“maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisa: 3)
Berbeda dengan Rasulullah ﷺ yang boleh menikahi lebih dari empat wanita.
Faedah ayat ini:
- Dalam masalah pernikahan Rasulullah ﷺ memiliki keistimewaan yang tidak berlaku bagi umatnya. Oleh karenanya Allah ﷻ berfirman,
﴿ خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ﴾
sebagai pengkhususan bagimu,
Seandainya tidak ada kata ini, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ berlaku juga untuk umatnya
- Di antara keistimewaan Rasulullah ﷺ adalah bolehnya beliau menikahi lebih dari empat wanita. Sebagaimana nabi-nabi sebelumnya seperti Nabi Sulaiman dan Nabi Dawud ‘alaihimassalam yang memiliki istri yang banyak.
Rasulullah ﷺ memiliki kekuatan biologis yang tidak dimiliki oleh yang lainnya. Dalam sebuah hadis disebutkan Nabi Muhammad ﷺ pernah menggauli sembilan istrinya digilir dengan sekali mandi junub([4]).
- Nabi Muhammad ﷺ diperbolehkan untuk menikahi wanita yang menghibahkan dirinya meskipun tanpa mahar, wali, saksi, dan walimah. Namun, ini tidak berlaku bagi kaum mukminin secara umum.
- Setelah itu Nabi Muhammad ﷺ tidak boleh menikahi wanita selain sepupu-sepupunya. Oleh karenanya Allah ﷻ menjelaskan bahwa selain istri-istri Rasulullah ﷺ yang ada, yang boleh dinikahi adalah yang disebutkan dalam firman-Nya,
﴿ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ ﴾
“dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu”
Adapun mengapa Allah ﷻ memberikan aturan kaum mukminin tidak boleh menikah lebih dari empat? Atau mengapa menikah harus memakai mahar dan yang lainnya? Maka semua itu Allah ﷻ jelaskan,
﴿ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ ﴾
“Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka.”
Yaitu semuanya dibangun di atas ilmu. Allah ﷻ tidak sembarangan dalam membuat hukum dan aturan. Begitu juga ketika Allah ﷻ mengkhususkan Rasulullah ﷺ dalam beberapa perkara, maka sungguh Allah ﷻ membangunnya di atas ilmu dan hikmah yang Allah ﷻ lebih tahu daripada hama-hamba-Nya.
- Bolehnya menikahi sepupu. Di antaranya Rasulullah ﷺ menikah dengan Zainab binti Jahsyin yang ia adalah putri dari bibi beliau. Ini juga berlaku bagi kita, karena sepupu kita bukanlah mahram dan boleh dinikahi.
________________
Footnote :
([1]) Lihat: Syarh Musykil Al-Atsar No. 2570.