49. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta’taddụnahā, fa matti’ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Tafsir :
Ayat ini berkaitan dengan seorang lelaki yang menceraikan seorang wanita sebelum dia menggaulinya. Bagaimana hukumnya? Wanita seperti ini tidak ada idahnya. Begitu diceraikan dia bisa langsung menikah dengan lelaki lain.
Berbeda dengan wanita-wanita yang telah digauli. Secara umum mereka memiliki masa idah dengan berbagai macam perinciannya. Wanita yang hamil, yang suaminya meninggal, yang haid, yang belum haid, atau menopause masing-masing memiliki masa idah yang berbeda. Wanita yang dinikahi lalu dicerai sebelum digauli maka wanita ini tidak memiliki idah.
Firman Allah ﷻ,
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman”
Kata نَكَح pada ayat ini maksudnya adalah akad nikah([1]). Kecuali kata ini digunakan untuk lelaki dan wanita yang telah menikah maka maknanya adalah jimak. Seperti seseorang yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang menggauli wanita dalam kondisi haid, maka Rasulullah ﷺ menjawab,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (yaitu: jimak)” ([2])
Firman Allah ﷻ,
﴿ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ ﴾
“kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya sama sekali”
Firman Allah ثُمَّ “Kemudian” di dalam ayat ini tidak disebutkan jarak antara pernikahan dengan perceraian. Bisa jadi jaraknya lama hingga berbulan-bulan.
Dalam adat kita, biasanya malam pertama dilakukan pada hari yang sama dengan akad nikah. Namun, di sebagian daerah seperti Arab Saudi tidak demikian. Bisa jadi antara akad nikah dengan tinggal bersama dengan pasangannya berjarak berbulan-bulan. Sebagaimana antara Rasulullah ﷺ dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha, jarak antara akad menikah dengan tinggal bersama selama tiga tahun.
Wanita yang diceraikan sebelum digauli meskipun jaraknya dekat atau panjang, maka tidak ada idah baginya dan ia diperbolehkan untuk langsung menikah dengan lelaki lainnya.([3])
Kata تَمَسُّوهُنَّ ‘mencampurinya’ dalam ayat ini bermakna jimak. Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa kata yang Allah ﷻ gunakan untuk mengungkapkan jimak. Menggunakan kata jimak secara vulgar kurang enak terdengar, oleh karenanya Allah ﷻ menggunakan kata-kata kiasan([4]). Kata-kata tersebut adalah :
Pertama : الْمَسّ (menyentuh), Allah ﷻ berfirman,
﴿ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ﴾
“sebelum kalian menyentuhnya (yaitu : mencampurinya/menjimaknya)”
Kedua : اللَّمْس (menyentuh), Allah ﷻ berfirman,
﴿ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ ﴾
“Atau kalian menyentuh wanita.” (QS. An-Nisa: 43)
Ketiga : الإِفْضَاء (sampai) Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ ﴾
“Padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain.” (QS. An-Nisa: 21)
Jika seseorang ingin mengungkapkan kata-kata yang kurang enak didengar, maka dia bisa menggunakan dengan kata-kata yang lebih sopan.
Contoh lainnya Allah ﷻ berfirman,
﴿ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ ﴾
“atau datang dari tempat buang air.” (QS. An-Nisa: 43)
Pada asalnya kata الْغَائِطِ bermakna tempat yang landai/rendah([5]). Kemudian kata ini digunakan untuk buang hajat. Hal serupa juga ada dalam bahasa Indonesia. Seperti ungkapan “pergi ke belakang” yang digunakan untuk buang hajat, atau menggunakan kata “berhubungan/bercampur” yang digunakan untuk jimak.
Ini adalah uslub metode Al-Qur’an dalam mengungkapkan kata-kata yang kurang enak didengar.
Bagaimana jika setelah akad lalu seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita dalam kondisi memungkinkan bagi lelaki untuk menggaulinya? Maka mayoritas ulama mengatakan tetap ada masa idah bagi wanita tersebut meskipun belum digauli. Inilah hukum yang diterapkan oleh al-Khulafa ar-Rasyidun. Imam asy-Syafii menyelisihi pendapat ini. Beliau mengatakan tidak ada masa idah bagi wanita tersebut selama belum digauli berpegang dengan zahir ayat ini([6]).
Pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diamalkan meskipun bertentangan dengan zahir ayat. Karena mereka memegang fatwa para sahabat yang lebih memahami tentang ayat-ayat Allah ﷻ.
Firman Allah ﷻ
﴿ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ﴾
“maka tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian menghitungnya.”
Ini merupakan isyarat bahwa lelaki jika mencerai istrinya dengan talak raj’i maka hendaknya dia berusaha untuk menghitung masa idahnya, atau bertanya kepada istrinya tentang masa idahnya([7]). Karena ketika seorang istri dicerai dengan talak raj’i maka dia statusnya masih istri dari suami. Sang lelaki masih wajib memberi nafkah, sang istri masih tinggal di rumahnya, masih bisa melihat, dan bertemu.
Jika masa idah wanita telah habis maka sang lelaki tidak bisa rujuk lagi dan wanita boleh menikah dengan lelaki lain. Tidak mengapa bagi wanita ketika setelah selesai haid dan sebelum mandi wajib untuk menanyakan suaminya apakah ia masih ingin rujuk atau tidak. Jika suami menginginkan rujuk, maka ini diperbolehkan tanpa harus proses nikah ulang selama sang wanita belum mandi bersih([8]).
Berbeda dengan wanita yang ditalak bain, maka tidak perlu bagi lelaki untuk menghitungnya. Hal ini dikarenakan dia sudah tidak bisa kembali lagi kepada wanita tersebut.
Firman Allah ﷻ,
﴿ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا ﴾
“,Maka berilah mereka kesenangan dan ceraikanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”
Makna مُتْعَة dalam ayat ini adalah harta yang mungkin bisa diberikan kepada sang wanita dalam rangka menenangkan hatinya (sebagaimana telah lalu penjelasannya). Bagaimana pun juga, jika seorang wanita yang belum digauli diceraikan akan membuat hatinya sedih. Oleh karenanya di antara yang diperintahkan kepada seorang lelaki adalah memberikan kesenangan berupa harta yang pantas untuk menghibur hatinya.
Allah ﷻ juga memerintahkan lelaki untuk menceraikan wanita dengan cara yang baik. Secara umum jika ingin menceraikan wanita hendaknya dengan cara yang baik, bukan dalam kondisi bertengkar, ribut, atau memperebutkan anak. Semua ini bukanlah bentuk perceraian yang baik.
Oleh karenanya kita dapati kisah para sahabat ketika bercerai tidak timbul keributan di antara mereka. Berbeda dengan zaman sekarang, setelah bercerai masing-masing saling membongkar aib mantan pasangannya. Lalu jika istrinya menikah dengan lelaki lain maka dendam berkelanjutan, dan seterusnya. Hendaknya seseorang ketika bercerai dia melakukannya dengan cara yang baik, dengan tetap menjaga kehormatan mantan pasangannya dan tidak menyebarkan aibnya. Ini dilakukan secara umum dalam segala permasalahan. Jika kita memiliki permasalahan dengan orang lain, maka hendaknya kita keluar dari permasalahan tersebut dengan cara yang terbaik.
Adapun ukuran mut’ah/harta tersebut sesuai dengan kemampuan sang lelaki. Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ﴾
“Dan hendaklah kalian berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Baqarah: 236)
Ini berlaku jika lelaki tersebut tidak menyebutkan mahar saat menikah. Adapun jika ia telah menyebutkan mahar maka dia harus membayar setengah dari maharnya. Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ﴾
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Contohnya seorang lelaki menyebutkan mahar dalam akad nikah sebesar seratus juta. Setelah menikah, ternyata ada pekerjaan yang mengharuskannya pergi meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama. Di tengah pekerjaannya dia berpikir untuk menceraikan istrinya sedangkan dia belum sempat membayar maharnya. Maka ketika dia menjatuhkan cerai, dia harus membayar setengah mahar jika belum menggauli istrinya. Adapun jika sudah menggaulinya maka dia harus membayar seluruh mahar tersebut.
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Fath al-Qadir (4/333).
[3] Lihat: Tafsir al-‘Utsaimin, surah Al-Ahzab hlm. 357.
[4] Lihat: Tafsir al-Qurthubi (14/203).
[5] Lihat: Tafsir Ibnu Athiyah (2/58).
[6] Lihat: Tafsir al-Qurthubi 3/205).
[7] Lihat: Tafsir al-‘Utsaimin, surah Al-Ahzab hlm. 364.
[8] HR. Thabrani No. 9617 dan Abdurrazaq dalam mushannafnya No. 10985.