49. قُلْ جَآءَ ٱلْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ ٱلْبَٰطِلُ وَمَا يُعِيدُ
qul jā`al-ḥaqqu wa mā yubdi`ul-bāṭilu wa mā yu’īd
49. Katakanlah: “Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi”.
Tafsir :
Kalimat مَا يُبْدِئُ وَمَا يُعِيدُ ‘tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi’ untuk menunjukkan sirnanya sesuatu. Hal ini dikarenakan sesuatu yang ada, kemungkinannya muncul pada permulaan atau muncul dalam bentuk pengulangan. Ketika Allah ﷻ menafikan keduanya, maka ini menunjukkan bahwa kebatilan tersebut hilang secara sempurna([1]). Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا ﴾
“Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81)
Pembahasan pada ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya bahwa Allah ﷻ telah melemparkan kebenaran yang menghancurkan kebatilan secara menyeluruh. Sehingga seakan-akan kebatilan tersebut tidak pernah ada, مَا يُبْدِئُ وَمَا يُعِيدُ ‘tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi’.
Oleh karenanya, cahaya Islam akan tetap terang meskipun orang-orang kafir membencinya.
Terdapat faedah indah yang disampaikan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah bahwa kebenaran yang Allah ﷻ telah sampaikan dari Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ jika ada yang menyelisihinya maka itu pasti adalah kebatilan atau kesesatan.
Wahyu dari Allah ﷻ bisa berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan keduanya adalah al-haq. Tidak ada yang menyelisihi keduanya kecuali kesesatan. Allah ﷻ berfirman,
﴿ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ ﴾
“maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.” (QS. Yunus: 32)
Bentuk penyelisihan ada dua kemungkinan:
Pertama: Menyelisihi berita yang datang dalam wahyu.
Jika ada yang menyelisihi berita dari wahyu maka bisa dipastikan hal tersebut adalah kedustaan.
Kedua: Menyelisihi hukum-hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Jika ada yang menyelisihi hukum-hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ini adalah kezaliman([2]). Terdapat hukum-hukum yang berlaku selain hukum-hukum Allah ﷻ, akan tetapi tidak menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Contohnya hukum-hukum yang berkaitan dengan kemasyarakatan, lalu lintas, dan tata tertib. Selama hukum-hukum tersebut tidak menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah maka pada hakikatnya hukum tersebut adalah hukum Allah ﷻ meskipun tidak disebutkan secara nas. Akan tetapi, jika ada hukum-hukum yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah maka sudah pasti dia adalah kezaliman. Allah ﷻ berfirman,
﴿ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ ﴾
“maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.” (QS. Yunus: 32)
Intinya jika ada berita yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah pastilah berita tersebut berupa kedustaan. Begitu juga jika ada hukum-hukum yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah pastilah hukum-hukum tersebut zalim. Oleh karenanya, seseorang harus yakin bahwasanya hukum Allah ﷻ adalah hukum yang adil dan bersumber dari Dzat Yang Maha Adil.
_________________
Footnote :