1. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuqaddimụ baina yadayillāhi wa rasụlihī wattaqullāh, innallāha samī’un ‘alīm
1. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Tafsir :
Dalam surah ini Allah subhanahu wa ta’ala mengulang panggilan kepada orang-orang yang beriman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا “Wahai orang-orang yang beriman!” sebanyak 5 kali padahal surah ini termasuk surah yang pendek dan bukan surah yang panjang akan tetapi Allah subhanahu wa ta’ala mengulang يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا “Wahai orang-orang yang beriman!” di dalamnya sebanyak 5 kali. Ini semua agar kita sebagai orang yang beriman benar-benar perhatian terhadap sesuatu yang diserukan setelah panggilan tersebut. Setelah 5 kali penyebutan terhadap panggilan kepada orang-orang yang beriman, baru setelahnya Allah subhanahu wa ta’ala menyebut يَا أَيُّهَا النَّاسُ “Wahai manusia!”.
Pada ayat pertama ini Allah subhanahu wa ta’ala membuka peringatan yang pertama yaitu “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya”, dan terdapat dua qiraah (bacaan) لَا تُقَدِّمُوا([1]):
Qiraah pertama: لَا تُقَدِّمُوا berasal dari fi’il قَدَّمَ-يُقَدِّمُ maka ini ada 2 kemungkinan: ada قَدَّم sebagai fi’il muta’addi yang dia membutuhkan objek dan ada قَدَّم juga sebagai fi’il lazim yang tidak membutuhkan objek, maka para ulama berselisih dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala لَا تُقَدِّمُوا apakah dia muta’addi (fi’il yang membutuhkan objek atau dia fi’il lazim (fi’il yang tidak membutuhkan objek), dan yang dirajihkan oleh Thahir bin ‘Asyur bahwa firman Allah subhanahu wa ta’ala لَا تُقَدِّمُوا adalah fi’il lazim yang tidak membutuhkan objek, beliau berkata:
فَفِعْلُ لَا تُقَدِّمُوا مُضَارِعُ قَدَّمَ الْقَاصِرَ بِمَعْنَى تَقَدَّمَ عَلَى غَيْرِهِ وَلَيْسَ لِهَذَا الْفِعْلِ مَفْعُولٌ، وَمِنْهُ اشْتُقَّتْ مُقَدِّمَةُ الْجَيْشِ لِلْجَمَاعَةِ الْمُتَقَدِّمَةِ مِنْهُ وَهِيَ ضِدُّ السَّاقَّةِ. وَمِنْهُ سُمِّيَتْ مُقَدِّمَةُ الْكِتَابِ الطَّائِفَةَ مِنْهُ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الْكِتَابِ. وَمَادَّةُ فَعَّلَ تَجِيءُ بِمَعْنَى تَفَعَّلَ مِثْلَ وَجَّهَ بِمَعْنَى تَوَجَّهَ وَبَيَّنَ بِمَعْنَى تَبَيَّنَ، وَمِنْ أَمْثَالِهِمْ بَيَّنَ الصُّبْحُ لِذِي عَيْنَيْنِ.
“Maka fi’il لَا تُقَدِّمُوا adalah fi’il mudhari’ dari قَدَّمَ yang lazim yang artinya lebih maju dari yang lainnya, dan fi’il ini tidak memiliki objek. Dan diambil dari kata tersebut kalimat مُقَدِّمَةُ الْجَيْشِ untuk pasukan yang terdepan yang merupakan kebalikan dari pasukan yang berada di belakang. Dan dari kata tersebut dinamakan bagian terdepan dari buku dengan مُقَدِّمَةُ الْكِتَابِ. Dan kata dengan pola فَعَّلَ terkadang datang dengan makna تَفَعَّلَ seperti وَجَّهَ yang artinya تَوَجَّهَ dan بَيَّنَ yang artinya تَبَيَّنَ sebagaimana disebutkan dari perumpamaan-perumpamaan mereka بَيَّنَ الصُّبْحُ لِذِي عَيْنَيْنِ “subuh telah jelas bagi orang yang memiliki dua mata”.” ([2])
Adapun Al-Alusy beliau merajihkan bahwa fi’il لَا تُقَدِّمُوا di sini adalah fi’il muta’addy yang membutuhkan objek, beliau berkata:
وتُقَدِّمُوا مِنْ قَدَّمَ المُتَعَدِّي، وَمَعْنَاهُ جَعَلَ الشَّيْءَ قَادِمًا أَيْ مُتَقَدّمًا عَلَى غَيْرِهِ
“Dan dari yang muta’addy, dan maknanya menjadikan sesuatu lebih didahulukan dari yang lainnya.” ([3])
Contohnya ketika penulis mengatakan:
قَدَّمْتُ الشَّافَعِيَّ عَلَى أَحْمَدَ
“Aku mendahulukan imam Asy-Syafi’i daripada imam Ahmad.”
Atau,
قَدَّمْتُ الْكَرَسِيَّ عَلَى الطَّاولةِ
“Aku mengedepankan kursi-kursi daripada meja”
Atau contoh yang lain,
قَدَّمْتُ صُفُوفَ الرِّجَالِ عَلَى صُفُوفِ النِّسَاءِ
“Aku mendahulukan saf para lelaki daripada saf para wanita”
Yang semua contoh ini menunjukkan bahwa fi’il قَدَّم membutuhkan objek.
Lalu bagaimana dengan fi’il تُقَدِّمُوا dalam ayat ini apakah ini fi’il lazim (yang tidak membutuhkan objek) atau fi’il muta’addi (yang membutuhkan objek)? Maka penulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa fi’il تُقَدِّمُوا dalam ayat ini adalah fi’il lazim yang tidak membutuhkan objek dan ini juga dikuatkan dengan qiraah yang lain لَا تَقَدَّمُوا.
Qiraah kedua: لَا تَقَدَّمُوا dan dia adalah fi’il lazim, yaitu fi’il yang tidak membutuhkan objek. Maka maksud dari firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian berbicara lebih dahulu tentang syari’at sebelum kalian melihat apa yang Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul-Nya katakan.”
Adapun jika kita membawakan fi’il لَا تُقَدِّمُوا di sini sebagai fi’il muta’addi maka maknanya sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Alusy yaitu “janganlah kalian mendahulukan pendapat siapapun di atas pendapat Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya” ([4]), maka jika kita telah mengetahui bahwa Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan sesuatu maka jangan kita mengatakan “Akan tetapi ustadz fulan/syaikh fulan/kiai fulan mengatakan demikian (yang berbeda dengan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)” maka ini hukumnya haram, karena hal ini seakan-akan kita mendahulukan orang lain dari pada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga jangan sampai seseorang mengedepankan akalnya dari pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dan sabda Rasul-Nya.
Ayat ini menjelaskan larangan tentang mendahului Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, dan bentuk mendahului tersebut sangat banyak, diantaranya:
Pertama : Lancang berpendapat terhadap permasalahan agama tanpa melihat bagaimana hukum Islam terhadap masalah tersebut, dia tidak melihat bagaimana Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskan tentang hukum tersebut akan tetapi langsung berpendapat bahwa hukum permasalahan tersebut adalah menurut dirinya atau menurut orang lain.
Kedua : Mendahulukan diri kalian atau orang lain di atas Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Berkata imam Asy-Syafi’i:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ
“Telah sepakat seluruh kaum muslimin bahwasanya barang siapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut dikarenakan satu perkataan seorang pun.” ([5])
Dan juga beliau berkata:
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika telah sah suatu hadits maka itulah madzhabku.” ([6])
Dan juga dalam riwayat lain:
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ خِلَافَ قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ وَاتْرُكُوا قَوْلِي
“Jika telah sah suatu hadits menyelisihi perkataanku, maka amalkanlah oleh kalian hadits tersebut dan tinggalkan perkataanku.” ([7])
Dan imam Malik berkata:
“كلٌّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ”
“Setiap orang diambil perkataannya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam)” ([8])
Maka haram bagi seseorang untuk mendahulukan perkataan dirinya, atau perkataan orang lain, atau perkataan seorang imam sebesar apa pun imam tersebut daripada perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketiga : Dan di antara bentuk mendahului Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama di antaranya Al-Qurthubi([9]) yaitu seseorang membuatkan ide kepada Allah subhanahu wa ta’ala, contohnya jika seseorang mengatakan “Coba turun ayat tentang ini”, atau “Mengapa tidak turun ayat tentang ini?”, atau “Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengharamkan tentang ini?”, atau “Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ini?”, atau “Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan ini?” dan ide-ide yang lainnya, yang semua ini termasuk bentuk mendahului Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, karena seakan-akan dia merasa bahwa syariat Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya tidak sempurna sehingga dia merasa butuh untuk menyempurnakannya, memperbaikinya, dan merevisi Al-Quran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebab turunnya ayat ini adalah tentang kisah Bani Tamim. Sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa surah al-hujurat turun pada tahun 9 H ketika datang kabilah-kabilah Arab untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang agama Islam, dan di antara kabilah-kabilah tersebut ada kabilah Bani Tamim yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Az-Zubair,
قَدِمَ رَكْبٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمِّرِ القَعْقَاعَ بْنَ مَعْبَدٍ، وَقَالَ عُمَرُ: بَلْ أَمِّرِ الأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: مَا أَرَدْتَ إِلَى، أَوْ إِلَّا خِلاَفِي، فَقَالَ عُمَرُ: مَا أَرَدْتُ خِلاَفَكَ، فَتَمَارَيَا حَتَّى ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا “، فَنَزَلَ فِي ذَلِكَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ} حَتَّى انْقَضَتْ الآيَةُ
“Datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Bani Tamim. Abu Bakr berkata; angkatlah al-Qa’qa’ bin Ma’bad sebagai pemimpin mereka. Sedangkan Umar berkata; Angkatlah al-Aqra’ bin Habis sebagai pemimpin mereka. Maka Abu Bakar berkata kepada ‘Umar: kamu hanya menginginkan untuk menyelisihiku. ‘Umar menjawab: saya tidak menginginkan untuk menyelisihimu, lalu keduanya berdebat hingga suaranya meninggi. Maka turunlah ayat {Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya} hingga akhir ayat.” ([10])
Dan ini adalah salah satu di antara sebab-sebab turunnya ayat dalam surah al-hujurat, dan banyak sebab-sebab turunnya ayat dalam surah al-hujurat yang setiap ayat hampir ada sebab turunnya. Sebab ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa termasuk salah satu bentuk mendahului Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya adalah memberi ide kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan seorang pemimpin sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukannya, seperti yang disebutkan dari kisah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaa di atas yang mereka hanya memberikan ide/masukan tentang pemimpin yang harus ditunjuk, akan tetapi semua itu dilarang dan termasuk bentuk kurang adab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga Allah subhanahu wa ta’ala menegurnya. Ini juga merupakan isyarat bagi kita bahwa terkadang dalam persahabatan terkadang terjadi perselisihan dan ini adalah perkara yang wajar, karena kita semua mengetahui bagaimana kecintaan Abu Bakar kepada ‘Umar dan bagaimana kecintaan ‘Umar kepada Abu Bakar, dan terkadang terjadi perselisihan di antara mereka berdua sebagaimana yang disebutkan dalam kisah ini namun perselisihan tersebut begitu cepat berakhir karena persahabatan mereka berdua adalah persahabatan yang dibangun di atas persahabatan karena Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh karenanya bukan berarti tatkala kita bersahabat dengan kawan kita tidak akan pernah terjadi perselisihan, yang benar dalam persahabatan sangat mungkin akan terjadi perselisihan entah sekali atau dua kali, akan tetapi ketika kita mengetahui bahwa kita bersahabat karena Allah subhanahu wa ta’ala maka kita tidak mudah emosi lalu meninggalkan sahabat kita dan melupakan keindahan persahabatan yang terdahulu. Hal ini perlu untuk penulis ingatkan karena yang namanya bersahabat terkadang ada perselisihan entah disebabkan karena sahabat kita yang menyinggung ketika berbicara secara sengaja atau tidak sengaja kemudian menyakiti hati kita, dalam keadaan seperti boleh bagi kita untuk marah dan menegur akan tetapi jangan jadikan hal ini sebagai awal retaknya hubungan dan perpisahan selamanya dengan dia setelah sekian lama menjalin persahabatan yang indah dengannya, terutama kaum wanita karena ini yang sangat sering terjadi di kalangan wanita, bersahabat dalam waktu yang sangat lama namun karena sedikit tersinggung langsung memutuskan hubungan selama-lamanya dan menjadikannya sebagai permusuhan yang abadi. Hal seperti ini tidak diperbolehkan, jika benar-benar persahabatan dibangun karena Allah subhanahu wa ta’ala lalu didapati ada kesalahan boleh baginya untuk menegur atau marah akan tetapi jangan menjadikannya sebagai perpisahan dan tidak mau bersahabat kembali, sebagaimana yang disebutkan tentang kisah Abu Bakar dan ‘Umar dan bukan saat itu saja mereka berselisih bahkan disebutkan dalam hadits yang panjang disebutkan bahwa mereka berdua berselisih hingga akhirnya Abu Bakar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan begitu juga ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun intinya walaupun mereka beberapa kali berselisih namun pada akhirnya mereka begitu mudah untuk kembali lagi karena persahabatan mereka dibangun karena Allah subhanahu wa ta’ala dan bukan karena faktor duniawi.
Dalam ayat ini disebutkan larangan dari mendahului Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, padahal sebab turunnya ayat ini berkaitan tentang adab kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang disebutkan dalam kisah Abu Bakar dan ‘Umar di atas yang ini berkaitan tentang adab di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah subhanahu wa ta’ala tegur kesalahan terbut karena berkaitan dengan adab kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun mengapa di dalam ayat dimasukkan lafal Allah di sini yaitu dalam firman-Nya لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ? Maka para ulama berkata bahwa ini dalam rangka mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam([11]) meskipun kesalahan yang dilakukan seseorang tersebut berkaitan dengan hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi karena beliau adalah utusan Allah subhanahu wa ta’ala maka seakan-akan dia juga tidak beradab kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ini menunjukkan betapa mulianya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ketika ada seseorang menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka berarti dia telah menyelisihi Allah subhanahu wa ta’ala, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” QS. An-Nisa: 80
Maka hendaknya kita tidak meremehkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena jika kita tidak beradab kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sama saja kita tidak beradab kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Inilah sebab Allah subhanahu wa ta’ala menyandingkan nama-Nya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ.
Sebagian ulama mengatakan bahwa ini juga dalil bahwa seseorang tidak mungkin bisa mengetahui bagaimana beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan benar kecuali dengan perantara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dikatakan oleh At-Thahir bin ‘Asyur,
فَذُكِرَ قَبْلَهُ اسْمُ اللَّهِ لِلتَّنْبِيهِ عَلَى أَنَّ مُرَادَ اللَّهِ إِنَّمَا يُعْرَفُ مِنْ قبل الرَّسُول صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“dan disebutkan nama Allah sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan peringatan bahwa apa yang Allah subhanahu wa ta’ala inginkan hanyalah dapat diketahui dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” ([12])
Kemudian firman Allah subhanahu wa ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Dalam ayat ini ada pembahasan tentang aqidah, yaitu dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menggabungkan سَمِيعٌ “sifat mendengar” dengan عَلِيمٌ “sifat mengetahui” dan keduanya adalah sifat Allah subhanahu wa ta’ala, karena Allah subhanahu wa ta’ala memiliki nama سَمِيعٌ dan عَلِيمٌ, oleh karenanya seseorang boleh menamakan anaknya dengan nama ‘Abdus Sami’ (hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang maha mendengar) atau menamakannya dengan nama ‘Abdus ‘Alim (hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang maha mengetahui). Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala membedakan antara sifat mendengar dan sifat ilmu dan ini menyelisihi pendapat dan aqidah Asya’irah yang mereka menafsirkan سَمِيعٌ sifat mendengar dengan ilmu, dan mereka mengatakan sifat mendengar Allah subhanahu wa ta’ala maksudnya adalah العِلمُ بِالمَسْمُوْعَات Allah subhanahu wa ta’ala mengetahui terhadap segala sesuatu yang terdengar, jadi mereka tidak menafsirkan sifat mendengar Allah dengan mendengar akan tetapi mereka menafsirkannya dengan mengetahui perkara-perkara yang terdengar, begitu juga ketika mereka menafsirkan البَصَر sifat melihat maksudnya menurut mereka adalah العِلمُ بِالمُبْصَرَات mengetahu segala sesuatu yang terlihat. Ini semua adalah takwil yang batil seakan-akan menyatakan bahwa sifat mendengar adalah bagian dari sifat ilmu padahal Allah subhanahu wa ta’ala membedakan antara sifat mendengar dengan sifat ilmu, dan ini semua sudah penulis dengan panjang lebar dalam kajian Syarah Al-‘Aqidah Al-Wasathiyyah.
________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 16/300
([2]) At-Tahrir wat Tanwir 26/216
([5]) I’laamul Muwaqqi’iin ‘an Rabbil ‘Alamiin hal: 6
([6]) Lihat: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/92
([7]) Lihat: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/63
([8]) Lihat: Ahammiyah Al-‘Inayah bit Tafsiir wal Hadiits wal Fiqh karya Abdul Muhsin bin Hamd bin Abdul Muhsin bin Abdillah bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hal: 46
([9]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 16/301