28. وَنَبِّئْهُمْ أَنَّ ٱلْمَآءَ قِسْمَةٌۢ بَيْنَهُمْ ۖ كُلُّ شِرْبٍ مُّحْتَضَرٌ
wa nabbi`hum annal-mā`a qismatum bainahum, kullu syirbim muḥtaḍar
28. Dan beritakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara mereka (dengan unta betina itu); tiap-tiap giliran minum dihadiri (oleh yang punya giliran)
Tafsir :
Disebutkan bahwa ada air di sumur yang dimana air tersebut dibagi antara unta Allah dan kaum Nabi Shalih ‘alaihissalam. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam ayat yang lain,
قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُومٍ
“Dia (Saleh) menjawab, “Ini seekor unta betina, yang berhak mendapatkan (giliran) minum, dan kamu juga berhak mendapatkan minum pada hari yang ditentukan.” (QS. Asy-Syu’ara : 155)
Para ulama menggambarkan bahwa kalau satu hari dipakai oleh kaum Tsamud untuk mengambil air dari sumur tersebut, maka unta tersebut akan puasa. Akan tetapi keesokan harinya mereka akan bergantian, yaitu unta yang minum dari sumur dan tidak boleh ada yang mengganggunya, akan tetapi kaum Tsamud mendapat ganti air pada hari itu dengan air susu dari unta tersebut, dan air susu unta itu cukup untuk seluruh kaum Tsamud([1]). Inilah ketetapan yang Allah Subhanahu wa ta’ala tetapkan. Akan tetapi meskipun demikian, kaum Tsamud merasa tidak senang dengan ketetapan tersebut karena merasa unta tersebut tidak memiliki hak untuk melarang-larang mereka untuk mengambil air dari sumur tersebut.
__________________
Footnote :