Hendaknya sang wanita jauh dari kerabat lelaki, karena jika semakin jauh kekerabatan maka anaknya kelak semakin pintar.
Karena jika ia menikahi wanita dari kerabatnya maka bisa jadi suatu saat ia menceraikannya dan akhirnya terputus silaturrahmi dengan kerabatnya tersebut, padahal ia diperintahkan untuk menyambung silaturrahmi.[1]
Berkata Ibnu Hajar, “Adapun pendapat sebagian penganut madzhab syafi’iah bahwasanya disunnahkan agar sang wanita (calon istri) bukan dari karib kerabat dekat. Maka jika landasan pendapat ini adalah hadits maka sama sekali tidak ada, dan jika landasannya kepada pengalaman yaitu kebanyakan anak dari pasangan suami istri yang dekat hubungan kekerabatan mereka berdua adalah anak yang bodoh, maka bisa dijadikan landasan (jika memang terbukti pengalaman tersebut)…”[2]
Penulis Zaadul Mustaqni’ (dari madzhab Hanabilah) juga mengisyaratkan akan hal ini dengan perkataannya, “Disunnahkan menikahi…wanita yang taat beragama, ajanabiah (jauh dari kerabat), …”
Syaikh Bin Baaz mengomentari perkataan ini, “Ini adalah perkataan yang keliru, meskipun mereka mengatakan demikian…yang menjadi patokan dalam menikahi wanita yang masih ada hubungan kerabat adalah perkara-perkara yang dituntut kecuali ada penghalang syar’i yang melarang”[3]
Berkata Syaikh Utsaimin, “Selama perkaranya tidak ada dalil syar’i yang wajib untuk diambil maka seseorang hendaknya menjejaki kemaslahatan-kemaslahatan (yang mungkin diperoleh) dalam hal ini”[4]
Adapun hadits
لاَ تَنْكِحُوا الْقَرَابَةَ الْقَرِيْبَةَ فَإِنَّ الْوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًا
“Janganlah kalian menikah dengan kerabat yang dekat (nasabnya) karena sang anak akan lahir dalam keadaan lemah”[5]
Berkata Ibnu As-Solah mengomentari hadits ini, “Aku tidak menemukan bagi hadits ini asal yang bisa dijadikan pegangan”[6]
Karya: DR. Firanda Andirja, MA
Tema: Kiat Memilih Kekasih Idaman (Series)
_____________
Footnote:
[1] Kasyaaful Qina’ 9/5
[2] Fathul Bari 9/135
[3] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 567
[4] Asy-Syarhul Mumti’ XII/15
[5] Lihat makna hadits ini dalam Lisaanul ‘Arob XIV/489
[6] At-Talkhis Al-Habiir III/146, Khulashotul Badr Al-Muniir II/179 no 190