7. ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
āminụ billāhi wa rasụlihī wa anfiqụ mimmā ja’alakum mustakhlafīna fīh, fallażīna āmanụ mingkum wa anfaqụ lahum ajrung kabīr
7. Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Tafsir :
Firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
“dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).”
Penggalan ayat ini merupakan isyarat bahwasanya harta yang dimiliki oleh seseorang itu hakikatnya bukan milikinya, karena dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa Allah yang memindahkan harta dari yang lain kepada seseorang dan harta tesebut suatu saat berpindah kepada yang lain.
Lafal مُسْتَخْلَفِينَ adalah isim mafúul dari اِسْتَخْلَفَ, yang artinya seseorang menjadi khalifah (penerus atau pengganti) dari yang sebelumnya. Sehingga makna nya adalah
يَخْلُفُ بَعْضٌ عَنْ بَعْضٍ، وَلاَ يَبْقَى لِأَحَدٍ
“Sebagian orang menerima harta dari orang sebelumnya (pemilik yang sebelumnya), dan diapun akan memindahkan harta tesebut kepada orang yang sesudahnya, sehingga harta tersebut tidak akan menetap pada seseorang” ([1])
Kita sangat paham bahwa harta yang ada pada diri kita itu pada awalnya bukan milik kita. Contohnya seperti seseorang yang mendapat warisan. Sebelum harta warisan itu menjadi miliknya, harta tersebut adalah miliki kakeknya, lalu kemudian harta tersebut berpindah kepada bapaknya, lalu kemudian harta tersebut berpindah kepada dirinya, dan akan tiba masa dimana harta tersebut akan berpindah darinya kepada anaknya (ahli warisnya). Demikian juga misalnya barang yang kita miliki, sebelumnya adalah dimiliki oleh orang lain, lalu kita membelinya, sehingga kitapun menguasainya. Suatu saat harta tersebut kita jual atau kita hadiahkan atau kita wariskan kepada orang lain, atau akan rusak sehingga tidak kita kuasai lagi. Maka ini menunjukkan bahwa harta yang dimiliki oleh seseorang itu bukanlah miliknya yang sesungguhnya, karena harta itu berpindah-pindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Maka dengan penguasaan yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan kepada seseorang terhadap harta, sejatinya Allah Subhanahu wa ta’ala ingin melihat bagaimana si A, si B, atau si C dalam menghadapi harta tersebut.
Intinya, ini adalah isyarat bahwasanya harta yang kita miliki pada hakikatnya bukan milik kita, melainkan harta tersebut hanya sekadar dititipkan oleh Allah untuk Allah melihat bagaimana kita menyikapi harta tersebut.
Ibnu ‘Athiyyah dalam tafsirnya menyebutkan sebuah riwayat tentang orang Arab Badui. Disebutkan bahwa orang Arab Badui tersebut sedang berjalan membawa unta-untanya. Ketika dia bertemu dengan seseorang, maka orang tersebut bertanya kepadanya,
يَا أَعْرَابِي، لِمَنْ هَذِهِ الإِبِلُ؟ فَقَالَ: هِيَ للهِ عِنْدِي
“Wahai orang Arab Badui, milik siapa unta-unta ini?” Orang Arab Badui tersebut berkata, ‘Unta-unta ini milik Allah yang ada padaku’.”([2])
Perkataan orang Arab Badui ini sangat tepat, dia menunjukkan bahwa unta-unta tersebut adalah milik Allah yang diamanahkan kepadanya. Demikian pula dalam hadits disebutkan, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dia berkata,
كُنْتُ أَمْشِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ نَجْرَانِيٌّ غَلِيظُ الحَاشِيَةِ، فَأَدْرَكَهُ أَعْرَابِيٌّ فَجَذَبَهُ جَذْبَةً شَدِيدَةً، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَى صَفْحَةِ عَاتِقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَثَّرَتْ بِهِ حَاشِيَةُ الرِّدَاءِ مِنْ شِدَّةِ جَذْبَتِهِ، ثُمَّ قَالَ: مُرْ لِي مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي عِنْدَكَ، فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ فَضَحِكَ، ثُمَّ «أَمَرَ لَهُ بِعَطَاءٍ
“Aku pernah berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang ketika itu Beliau mengenakan selendang yang tebal dan kasar buatan Najran. Kemudian seorang Arab Badui datang lalu menarik (selendang) Beliau dengan tarikan yang keras hingga aku melihat permukaan pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekas akibat tarikan yang keras itu. Lalu dia berkata, ‘Perintahkanlah, agar aku diberikan harta Allah yang ada padamu’. Kemudian Beliau memandang kepada orang Arab Badui itu dan tertawa Lalu Beliau memerintahkan agar memberinya.”([3])
Maka seseorang ketika memiliki mobil, rumah, dan harta lainnya, hendaknya ia menyadari bahwa harta itu miliki Allah, namun Allah mengamanahkannya kepadanya.
Al-Qurthubi berkata :
(مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ) دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ أَصْلَ الْمُلْكِ لِلَّهِ سُبْحَانَهُ، وَأَنَّ الْعَبْدَ لَيْسَ لَهُ فِيهِ إِلَّا التَّصَرُّفُ الَّذِي يُرْضِي اللَّهَ فَيُثِيبُهُ عَلَى ذَلِكَ بِالْجَنَّةِ… وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ بِأَمْوَالِكُمْ فِي الْحَقِيقَةِ، وَمَا أَنْتُمْ فِيهَا إِلَّا بِمَنْزِلَةِ النُّوَّابِ وَالْوُكَلَاءِ، فَاغْتَنِمُوا الْفُرْصَةَ فِيهَا بِإِقَامَةِ الْحَقِّ قَبْلَ أَنْ تُزَالَ عَنْكُمْ إِلَى مَنْ بَعْدَكُمْ
“Firman Allah (sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah)) merupakan dalil bahwa asal pemilik harta adalah Allah dan bahwsanya hamba tidak ada haknya pada harta kecuali hanya mengolahnya dengan pengolahan yang diridhoi oleh Allah maka Allah akan membalasnya dengan surga….Dan ini menunjukan bahwa harta bukanlah milik kalian secara hakikatnya, dan tidaklah kalian terhadap harta tersebut kecuali kedudukannya seperti para wakil atau pemegang amanah. Maka gunakanlah kesempatan untuk mengolah harta tersebut dengan benar sebelum harta tersebut diambil dari kalian dan dipindahkan kepada orang setelah kalian” ([4])
Di antara bukti kecil bahwa harta yang ada pada diri kita bukanlah milik kita adalah terkadang kita tidak tahu dimana harta kita yang hilang. Jika sekiranya kita pemilik dan penguasa harta tersebut maka seharusnya kita tahu dimana keberadaan harta tersebut, akan tetapi seringnya kita tidak tahu dan lupa ketika harta itu hilang atau disembunyikan.
Di antara bukti lain adalah, ketika kita meninggal dunia maka harta yang sebelumnya ada pada kita kemudian dibagi sesuai dengan aturan Allah (hukum waris), karena Dialah pemilik yang sesungguhnya. Jika sekiranya benar harta tersebut adalah kita adalah milik kita, maka bisa dengan hak kita mengatur bagaimana pembagiannya. Akan tetapi kenyataannya tidak boleh seseorang mengatur pembagian harta tersebut dengan sesuai kehendaknya, melainkan yang berhak mengatur pembagian harta tersebut adalah sang pemilik asli yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala.
Ini semua menunjukkan bahwa harta yang ada pada kita hakikatnya bukan milik kita, melainkan milik Allah Subhanahu wa ta’ala yang kebetulan diamanahkan kepada kita. Dan yang mengamanahkan harta tersebut akan menilai bagaimana kita menyikapi amanah tersebut. Maka dari itu, hendaknya kita berhati-hati, karena semakin banyak harta yang kita miliki maka akan semakin banyak amanah yang akan kita pertanggungjawabkan.
Dalam sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
يَقُولُ ابْنُ آدَمَ: مَالِي، مَالِي، قَالَ: وَهَلْ لَكَ، يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ، أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ، أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ؟
“Anak cucu Adam berkata: ‘Hartaku, hartaku’. Beliau kembali berkata, ‘Bukankah sesungguhnya hartamu wahai anak cucu Adam tidak lain adalah yang kau makan lalu kau habiskan, yang kau kenakan lalu kau usangkan atau yang kau sedekahkan lalu kau tetapkan pahala sedekahnya?.”([5])
Maka dari itu setiap kita hendaknya berusaha untuk mengalah harta yang Allah amanahkan kepada kita dengan, dan berinfak dengan harta tersebut, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Kemudian firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.”
Banyak sekali di dalam Alquran ayat-ayat yang memerintahkan seseorang untuk berinfak. Tentunya ini menunjukkan akan keutamaan dari berinfak dan bersedekah. Oleh karena itu, ayat ini mengisyaratkan bahwa dianjurkan seseorang yang beriman untuk bekerja agar dia bisa berinfak, karena kelaziman dari ayat-ayat tentang berinfak mengisyaratkan agar seorang mukmin berusaha menjadi orang yang berada, karena tidak mungkin seseorang bisa berinfak sementara dia tidak memiliki harta yang bisa diinfakkan. Oleh karenanya ini juga menunjukkan bahwa orang kaya itu mulia selama mereka menginfakkan hartanya. Jangan sampai kemudian kita salah paham dengan menyangka bahwa orang kaya itu tidak mulia. Bukankah tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pertama kali dakwah, Allah Subhanahu wa ta’ala beri taufik sehingga beliau berteman dengan orang-orang kaya? Di antaranya adalah istrinya yaitu Khadijah radhiallahu ‘anha, kemudian berteman dengan Abu Baka Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhuma yang semuanya dari kalangan orang-orang kaya raya. Maka orang kaya tidaklah tercela selama dia tidak sekadar menumpukkan harta, akan tetapi juga diinfakkan. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh iri (dengki) kecuali kepada dua orang. Yaitu kepada seorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu dia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang benar dan seorang yang Allah berikan ilmu lalu dia melaksanakannya dan mengajarkannya (kepada orang lain).”([6])
Berinfak sejatinya bukanlah suatu perkara yang kecil, karena yang namanya cinta terhadap harta itu selalu ada, sehingga berinfak itu menjadi tidak mudah. Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang rajin berinfak itu adalah orang yang mulia.
____________________
Footnote :
([1]) Baahir al-Burhaan fi Maáani Musykilaat al-Qurán, Mahmuud bin Abil Hasan an-Naisaburi al-Ghoznawi 3/1466
([2]) Al-Muharrar Al-Wajiz 5/258