13. ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَٰتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا۟ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
a asyfaqtum an tuqaddimụ baina yadai najwākum ṣadaqāt, fa iż lam taf’alụ wa tāballāhu ‘alaikum fa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta wa aṭī’ullāha wa rasụlah, wallāhu khabīrum bimā ta’malụn
13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir :
Ayat ini menghapus hukum dari ayat sebelumnya, maka setelah turunnya ayat ini para sahabat diperbolehkan untuk melakukan pembicaraan khusus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa harus membawa sedekah, karena hal tersebut memberatkan para sahabat, sehingga Allah ﷻ mengatakan وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ “Allah telah memberi ampun kepada kalian”, yaitu maksudnya Allah ﷻ memansukhkan ayat sebelumnya. ([1])
____________________
Footnote :