12. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَٰجَيْتُمُ ٱلرَّسُولَ فَقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
yā ayyuhallażīna āmanū iżā nājaitumur-rasụla fa qaddimụ baina yadai najwākum ṣadaqah, żālika khairul lakum wa aṭ-har, fa il lam tajidụ fa innallāha gafụrur raḥīm
12. Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir :
Ayat ini menjelaskan bahwa kaum mukminin jika hendak berbincang-bincang khusus dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam entah itu untuk konsultasi atau bertanya dan ingin datang secara khusus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaknya mereka membawakan sedekah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedekah ini akan diambil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibagikan kepada orang-orang fakir. Para ahli tafsir menyebutkan beberapa riwayat tentang sebab turunnya ayat ini, diantaranya dari Ibnu Abbas:
قَوْلُهُ: {فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً} وَذَاكَ أَنَّ الْمُسْلِمِينَ أَكْثَرُوا الْمَسَائِلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى شَقُّوا عَلَيْهِ، فَأَرَادَ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْ نَبِيِّهِ؛ فَلَمَّا قَالَ ذَلِكَ صَبَرَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، وَكَفُّوا عَنِ الْمَسْأَلَةِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ هَذَا {فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ} [المجادلة: 13] فَوَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يُضَيِّقْ
“dan firman-Nya {maka keluarkanlah sedekah oleh kalian untuk pembicaraan khusus dengan Rasul} dan hal tersebut dikarenakan kaum muslimin memperbanyak bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam hingga hal tersebut memberatkan beliau, lalu Allah ingin meringankan Nabi-Nya, ketika beliau menyampaikan ayat tersebut kebanyakan sahabat bersabat dan menahan dari bertanya, maka Allah menurunkan setelahnya {Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat} maka Allah melapangkan kepada mereka dan tidak mempersempitnya.” ([1])
Kemudian firman Allah ﷻ,
ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ
“Yang demikian itu lebih baik bagi kalian dan lebih bersih”
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika mereka para sahabat benar-benar ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaknya membawa sedekah, dan Allah ﷻ tidak menyebutkan kadar sedekah yang harus mereka bawa, akan tetapi hanya menyebutkan bahwa mereka hendaknya membawa sedekah sebelum mengadakan pembicaraan khusus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini agar mereka tidak bermudah-mudahan dalam mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini semua untuk mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau bukan seperti orang biasa pada umumnya, karena beliau memiliki kesibukan dan keperluan, maka hendaknya mereka menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tidak mengadakan pembicaraan khusus kecuali ketika ada sesuatu yang sangat penting dan hendaknya membawa sedekah ketika mengadakan pembicaraan khusus dengan beliau.
Ketika turunnya ayat ini banyak sahabat yang miskin yang akhirnya mereka tidak bisa bertanya dan mengadakan pembicaraan khusus dan juga yang memiliki harta tidk bermudah-mudahan dalam mengadakan pembicaraan khusus karena ketika mereka hendak mengadakan pembicaraan khusus mereka harus membawa sedekah.
Dan terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama apakah ayat ini telah diterapkan? Dalam sebagian riwayat dikatakan bahwa Ali bin Abu Thalib adalah satu-satunya orang yang menerapkan ayat ini, yaitu ketika beliau memiliki uang satu dinar dan beliau ingin berbicara khusus dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliaupun memecah uang tersebut menjadi 10 dirham, dan ada yang mengatakan bahwa Ali sempat menerapkan ayat ini kemudian turun ayat berikutnya memansukhkan ayat ini. Namun Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini belum sempat diterapkan oleh siapa pun karena ketika turunnya ayat ini banyak para sahabat yang merasa berat, dan sebelum mereka terapkan Allah ﷻ langsung memansukhkan ayat ini dengan ayat setelahnya dan ayat ini dimansukhkan sebelum diterapkan dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Qurthubi karena atsar tentang Ali yang bersedekah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengadakan pembicaraan khusus lemah([2]). As-Sa’di juga mengatakan bahwa tujuan ayat ini adalah agar kaum muslimin menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak bermudah-mudahan dalam melakukan pembicaraan khusus, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kesibukan yang banyak, walaupun ayat ini belum diterapkan akan tetapi ayat ini menjadi pelajaran bagi mereka agar tidak bermudah-mudahan dalam melakukan pembicaraan khusus([3]).
Kemudian firman Allah ﷻ,
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Tetapi jika kalian tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi mereka yang miskin tidak memiliki sesuatu untuk disedekahkan maka tidak mengapa bagi mereka untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Allah ﷻ maha memaafkan([4]). Perlu diketahui bahwa sedekah yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Alusy bahwa ayat ini faedahnya agar orang-orang bisa bersedekah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan sedekah tersebut kemudian dibagikan kepada fakir miskin([5]).
______________________
Footnote :
([1]) Jaami’ul bayan ‘an ta’wiili aayil quraan tafsir at-thobari 22/484, tafsiir al-quraanil ‘azhiim libni abii haatim 10/3344, an-nukat wal ‘uyuun karya Al-Mawardy 5/493, dan dalam kitab tafsir lainnya.
Dan dikatakan oleh Salim bin ‘ied al-hilali bahwa sanadnya hasan (Lihat: Al-Isti’ab Fii Bayaani Al-Asbaab 3/347)
([2]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 17/303
([3]) Lihat: Tafsir As-Sa’di hal: 846