11. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa’illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-‘ilma darajāt, wallāhu bimā ta’malụna khabīr
11. Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir :
Dalam ayat ini Allah ﷻ mengajarkan kaum mukminin untuk melakukan suatu perbuatan yang mendekatkan mereka antara yang satu dengan yang lainnya yaitu memberi kelapangan kepada yang lainnya, yang pada ayat sebelumnya Allah ﷻ melarang mereka untuk berbuat sesuatu yang bisa menimbulkan permusuhan dan berprasangka buruk yaitu نَجْوَى (bisik-bisik) sebagaimana yang telah dijelaskan إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya bisik-bisik itu termasuk (perbuatan) setan agar orang-orang yang beriman itu bersedih hati”, maka setelah Allah ﷻ melarang نَجْوَى Allah ﷻ menganjurkan sebuah perbuatan yang bisa menyatukan hati-hati kaum mukminin([1]) yaitu hendaknya mereka melapangkan untuk yang lainnya ketika mereka berada di majelis dan majelis tersebut masih cukup untuk yang lainnya. Hendaknya mereka melapangkan untuk teman-temannya yang terlambat datang sehingga mereka bisa duduk bermajelis bersama mereka.
Dalam firman-Nya إِذَا قِيلَ لَكُمْ “jika dikatakan kepada kalian”, al-Alusy mengatakan di sini tidak disebutkan siapa yang mengatakan atau memerintahkan untuk melapangkan majelis, oleh karenanya siapa pun yang mengatakan atau memerintahkan untuk melapangkan majelis hendaknya orang yang diperintahkan untuk melapangkan majelis tersebut menaatinya untuk melapangkan majelis ([2]). Hendaknya tidak perlu melihat kepada siapa yang mengucapkannya, karena bisa jadi orang yang mengatakan tersebut adalah orang yang terhormat dan bisa jadi orang biasa, maka hendaknya seseorang tunduk atas perintah Allah ﷻ tanpa memandang siapa yang mengucapkannya.
Kemudian firman-Nya تَفَسَّحُوا “hendaknya kalian melapangkan” yaitu hendaknya merapat sehingga yang lainnya mendapatkan tempat yang lapang untuk bisa duduk bersama dalam majelis.
Disebutkan oleh beberapa ulama ahli tafsir sebab turunnya ayat ini diantaranya yang disebutkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, dari Muqotil bin Hayyan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصُّفَّةِ، وَكَانَ فِي الْمَكَانِ ضِيقٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ يُكْرِمُ أَهْلَ بَدْرٍ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ، فَجَاءَ أُنَاسٌ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ فِيهِمْ ثَابِتُ بن قيس بن شَمَّاسٍ وَقَدْ سُبِقُوا فِي الْمَجْلِسِ، فَقَامُوا حِيَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَرْجُلِهِمْ يَنْتَظِرُونَ أَنْ يُوَسَّعَ لَهُمْ فَلَمْ يُفْسِحُوا لَهُمْ، فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِمَنْ حَوْلَهُ مِنْ [غَيْرِ»] أَهْلِ بَدْرٍ: (قُمْ يَا فُلَانُ وَأَنْتَ يَا فُلَانُ) بِعَدَدِ الْقَائِمِينَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى مَنْ أُقِيمَ، وَعَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَرَاهِيَةَ فِي وُجُوهِهِمْ، فَغَمَزَ الْمُنَافِقُونَ وَتَكَلَّمُوا بِأَنْ قَالُوا: مَا أَنْصَفَ هَؤُلَاءِ وَقَدْ أَحَبُّوا الْقُرْبَ مِنْ نَبِيِّهِمْ فَسَبَقُوا إِلَى الْمَكَانِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذِهِ الْآيَةَ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Shuffah. Dan tempat tersebut menjadi sempit jika hari jum’at. Dan beliau memuliakan Ahlu (peserta perang) Badr dari Muhajirin dan Anshor. Maka pada hari itu datanglah para sahabat dari Ahlu Badr di antara mereka Tsabit bin Qois bin Syammas, dan mereka telah didahului dalam tempat duduknya, maka mereka hanya berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menunggu untuk dilapangkan untuk mereka. Namun yang telah duduk terlebih dahulu tidak melapangkan buat mereka. Kondisi ini memberatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berkata para sahabat yang berada disekeliling beliau selain Ahlu Badr: berdirilah wahai fulan, dan engkau juga wahai fulan, dan beliau terus menerus membuat berdiri para sahabat sejumlah para sahabat ahlu Badr yang berdiri (yaitu agar mereka melapangkan tempat duduk untuk para ahlu Badr yang sedang berdiri). Hal ini memberatkan para sahabat yang disuruh berdiri oleh Nabi, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui rasa tidak suka tersebut dari wajah mereka. Lalu orang-orang munafik mengedipkan matanya dan berkata, “Muhammad tidak berbuat adil kepada mereka (para sahabat yang disuruh berdiri), sungguh mereka telah mencintai untuk dekat kepada Nabi mereka lalu bersegera untuk menuju tempat Nabi mereka”. Lalu Allah menurunkan ayat ini.” ([3])
Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai para sahabat yang ikut dalam perang badar, dan mereka memiliki keistimewaan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena perang badar tidak sama dengan perang yang lainnya, dan sahabat yang ikut dalam perang badar diberi gelar dengan al-Badry yaitu orang yang pernah ikut dalam perang badar, berbeda dengan perang-perang lainnya tidak ada penyebutan sahabat yang ikut dalam perang uhud dengan al-uhudy dan orang-orang yang ikut dalam perang khondaq dengan al-khondaqy, oleh karenanya Allah ﷻ menamakan perang badar dengan يَوْمَ الْفُرْقَانِ “hari pembeda”, karena hari itu adalah hari yang istimewa dalam Islam. Dan para sahabat bertingkat-tingkat kemuliaannya, dan di antara yang paling mulia adalah yang ikut serta dalam perang badar.
Ada dua bacaan dalam firman-Nya فِي الْمَجَالِسِ “di majelis-majelis”([4]):
Bacaan pertama: yaitu seperti yang kita dapati dalam mushaf kita yaitu dengan bentuk jamak “di majelis-majelis”, dan ini adalah qiraah (bacaan) dengan riwayat dari ‘Ashim, dan ini memberikan faedah keumuman yaitu di majelis apapun yang merupakan majelis kebaikan jika dikatakan kepadanya untuk melapangkan tempat duduk maka hendaknya dia melapangkan, walaupun sebab turunnya di majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi ini dibawa kepada makna umum.
Bacaan kedua: yaitu dengan bentuk tunggal فِي الْمَجْلِسِ “di satu majelis”, dan الْ di sini ada dua penafsiran, bisa jadi الْ di sini lil ’ahd dan bisa juga الْ di sini untuk al-istighraq. Perbedaan keduanya adalah الْ lil ’ahd untuk sesuatu yang telah diketahui, jika kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan “tersebut” sehingga artinya “majelis tersebut”, dan ini seperti firman Allah ﷻ,
اِنَّآ اَرْسَلْنَآ اِلَيْكُمْ رَسُوْلًا ەۙ شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ اَرْسَلْنَآ اِلٰى فِرْعَوْنَ رَسُوْلًا ۗ فَعَصٰى فِرْعَوْنُ الرَّسُوْلَ فَاَخَذْنٰهُ اَخْذًا وَّبِيْلًاۚ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus seorang Rasul (Muhammad) kepada kamu, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir‘aun. Namun Fir‘aun mendurhakai Rasul itu, maka Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” QS. Al-Muzzammil: 15-16
Dan dalam firman-Nya فَعَصٰى فِرْعَوْنُ الرَّسُوْلَ “Namun Fir‘aun mendurhakai Rasul tersebut”, dan الْ di sini bukan untuk al-istighraq sehingga diartikan dengan “Namun Fir‘aun mendurhakai seluruh Rasul”, karena الْ di sini untuk al-‘ahd sehingga terjemah yang lebih tepat adalah “Namun Fir‘aun mendurhakai Rasul tersebut” (yaitu Nabi Musa ‘alaihis salam). Adapun الْ lil istighraq jika kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan “seluruh” sehingga artinya “seluruh majelis, dan ini seperti firman Allah ﷻ dalam surah al-ashr,
وَالْعَصْرِ، إِنَّ الْإِنْسانَ لَفِي خُسْرٍ، إِلاَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ وَتَواصَوْا بِالْحَقِّ وَتَواصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasehat menasihati supaya menetapi kesabaran.” QS. Al-Ashr: 1-3
Dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkan إِنَّ الْإِنْسانَ “sesungguhnya manusia itu” dalam bentuk tunggal, akan tetapi jika diterjemahkan dengan “sesungguhnya manusia itu” maka ini kurang pas karena الْ yang terdapat pada kata الْإِنْسانَ untuk al-istighraq sehingga ketika diterjemahkan menjadi “sesungguhnya semua manusia”. Maka فِي الْمَجْلِسِ jika diartikan dengan الْ lil ‘ahd maksudnya adalah majelis ilmu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun jika lil istighraq maka ini mencakup untuk semua majelis kebaikan, namun menafsirkan الْ di sini untuk al-istighraq tidak ada bedanya dengan الْ lil ‘ahd, karena jika diartikan dengan الْ lil ‘ahd maka bisa dikiaskan kepada majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruh majelis kebaikan, dan semua hukumnya sama walaupun pembicaraannya berkaitan dengan majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Majelis Nabi dikiaskan kepada seluruhnya majelis-majelis yang membawa kebaikan contohnya dalam majelis ilmu, majelis shalat, majelis shalat ‘ied, atau majelis rapat, sehingga jika dikatakan dalam salah satu majelis tersebut untuk melapangkan maka hendaknya dilaksanakan, dan ini merupakan salah satu bentuk ta’awun antara seseorang dengan saudaranya dan juga termasuk dalam bab,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. ([5])
Sebagaimana kita menyukai untuk duduk ketika bermajelis maka ketika kita melihat saudara kita yang terlambat kita juga menyukai agar mereka duduk sebagaimana kita duduk dan ini menunjukkan bahwa kita mencintai mereka.
Kemudian firman Allah ﷻ,
يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
“niscaya Allah akan memberi kelapangan untuk kalian”
Dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkan balasan bagi orang-orang yang mau melapangkan untuk saudaranya ketika di majelis, يَفْسَحْ merupakan fi’il majzum sebagai jawab syarat yang dari kalimat sebelumnya yaitu إِذَا (jika), maksudnya jika kita memberikan kelapangan kepada saudara kita saat di majelis maka balasannya adalah Allah ﷻ akan memberikan kita juga kelapangan. Lalu kelapangan apa yang akan Allah ﷻ berikan? Dalam ayat ini objek tidak disebut, dan dalam kaidah ilmu tafsir jika objek tidak disebutkan maka memberikan faedah keumuman, dan ini juga seperti yang disebutkan dalam surah al-muthaffifin,
اِنَّ الْاَبْرَارَ لَفِيْ نَعِيْمٍۙ عَلَى الْاَرَاۤىِٕكِ يَنْظُرُوْنَۙ تَعْرِفُ فِيْ وُجُوْهِهِمْ نَضْرَةَ النَّعِيْمِۚ
“Sesungguhnya orang-orang yang berbakti benar-benar berada dalam (surga yang penuh) kenikmatan, mereka (duduk) di atas dipan-dipan melepas pandangan. Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup yang penuh kenikmatan.“ QS. Al-Muthaffifin: 22-24
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang-orang yang baik mereka berada di atas dipan-dipan mereka dalam keadaan sedang memandang, namun tidak disebutkan apa yang sedang mereka pandang, namun Allah ﷻ hanya menyebutkan dampak dari apa yang mereka pandang تَعْرِفُ فِيْ وُجُوْهِهِمْ نَضْرَةَ النَّعِيْمِۚ “Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup yang penuh kenikmatan”. Para ulama mengatakan bahwasanya ini untuk menunjukkan keumuman yang mereka pandang mencakup segala pandangan kebaikan, entah mereka bahagia karena memandang wajah Allah ﷻ, atau karena memandang nikmat surga, atau karena memandang orang tua dan saudara-saudara mereka yang masuk surga, atau karena mereka bahagia karena memandang pelayan-pelayan yang begitu indah, atau karena mereka melihat istri-istri mereka bersama mereka yang intinya ketika objek di dalam al-Quran tidak disebutkan maka ini memberikan faedah keumuman. Maka begitu juga dalam firmannya يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ “niscaya Allah akan memberi kelapangan untuk kalian”, di sini tidak disebutkan apa yang akan Allah ﷻ lapangkan? Maka para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah melapangkan secara umum([6]), entah itu melapangkan dalam urusan dunia, melapangkan urusan akhirat, melapangkan rezeki, melapangkan ketika di dalam kubur, bahkan An-Nasafy dalam kitabnya at-Taysir fit Tafsir menyebutkan bahwa ada ulama yang menafsirkan bahwa Allah ﷻ akan memberikan kelapangan pada akhlak kalian. Yaitu akhlak kalian akan semakin indah karena kalian berakhlak mulia kepada orang lain. Contoh sederhana bagaimana Allah ﷻ memberikan kelapangan dada dada kita ketika kita berbuat baik kepada orang lain yaitu misalnya saat shalat jum’at kita berada di saf yang padat, lalu kita melihat ada orang datang terlambat dan sedang kesusahan mencari shaf untuk shalat, lalu dengan perhatian kita terhadapnya kitapun melapangkan untuknya tempat duduk agar dia bisa masuk kedalam shaf. Maka niscaya kita akan merasakan bagaimana Allah ketika itu juga memberikan kelapangan dan kebahagiaan di hati kita, karena kita telah membahagiakan orang tersebut dengan memberikan kelapangan kepadanya. Ini contoh Allah ﷻ memberikan kebahagiaan kepada kita ketika kita berbuat baik kepada orang lain walaupun perkara tersebut adalah perkara yang ringan. Berbeda dengan orang yang saat melihat saudaranya terlambat dia malah menyempitkan tempat duduknya agar orang tersebut tidak mendapatkan tempat duduk, maka ketika orang yang terlambat tetap memaksa untuk bisa duduk maka orang yang menyempitkan tempat duduk tersebut akan mendapati di hatinya rasa kesal, dia menyempitkan tempat duduk maka Allah ﷻ akan memberikan juga rasa sempit di dadanya. Jadi jika kita melapangkan untuk orang lain maka Allah ﷻ juga akan melapangkan untuk kita, dan contoh ini adalah contoh yang ringan karena hanya sekedar melapangkan dalam majelis hanya tinggal kita mengubah posisi kita sedikit untuk melapangkan majelis agar yang lain bisa bermajelis bersama kita maka Allah ﷻ memberikan kelapangan kepada kita.
Al-Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa jika seseorang telah datang dalam suatu majelis dan duduk maka dilarang bagi orang yang lain untuk memerintahkannya untuk berdiri lalu dia duduk di tempat orang tersebut([7]), karena hal ini telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits,
«لَا يُقِيمَنَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ لِيُخَالِفَ إِلَى مَقْعَدِهِ، فَيَقْعُدَ فِيهِ وَلَكِنْ يَقُولُ افْسَحُوا»
“Janganlah salah satu dari kalian menyuruh saudaranya berdiri pada hari Jum’at dari tempat duduknya lalu ia duduk di tempatnya itu, tetapi katakanlah kepadanya; lapangkanlah!” ([8])
Maka tidak boleh bagi kita untuk membuat seseorang berdiri dari tempat duduknya karena orang yang terlebih dahulu datang dia lebih berhak untuk duduk di tempat duduknya, namun jika kita ingin duduk maka kita boleh untuk mengatakan kepadanya agar melapangkan tempat sehingga kita bisa duduk. Dan juga orang-orang yang terlambat datang maka hendaknya mereka duduk di tempat-tempat yang kosong yaitu ketika orang-orang yang duduk telah melapangkan bagi mereka dengan cara maju, maka orang-orang yang terlambat tersebut hendaknya duduk di belakangnya bukan dengan cara mereka maju ke depan meloncati dan melangkahi pundak-pundak orang-orang yang sedang duduk karena ini tidak beradab, akan tetapi mereka duduk di penghujung majelis ketika orang-orang yang duduk telah merapat ke depan.
Imam Al-Qurthubi juga membahas dalam tafsirnya bahwa seseorang tidak boleh memesan/memboking tempat di masjid atau tempat tertentu, contohnya ketika seseorang ingin mendapatkan shaf pertama dalam shalat maghrib, lalu dia memboking tempat tersebut dengan cara meletakkan sajadah sejak waktu ashar lalu dia pergi agar ketika telah datang waktunya dia mendapatkan saf pertama, maka ini diharamkan karena hal tersebut menyebabkan tempat yang diboking tersebut menjadi tidak bisa dimanfaatkan. Lain halnya jika hanya keluar sebentar karena ada hajat/kebutuhan, lalu ia meletakan sesuatu di tempat duduknya (untuk menandakan bahwa ia akan kembali) maka dia lebih berhak untuk duduk di tempatnya tersebut dan tidak boleh orang lain untuk menduduki tempatnya, dengan syarat dia hanya keluar dalam waktu sebentar. Adapun jika ia keluar dalam waktu yang lama lalu meletakkan sesuatu pada tempat duduknya agar orang lain tidak bisa duduk di tempatnya maka perbuatan tersebut tidak boleh, dan untuk orang lain boleh mengambil tempatnya.
Permasalahan yang juga disebutkan oleh imam Al-Qurthubi jika seseorang ingin mendapatkan shaf pertama yang dekat dengan gurunya lalu dia mengirim orang lain entah itu pembantu atau budaknya agar lebih dahulu duduk di saf pertama tersebut lalu ketika tuannya datang maka dia menggantikan tempat duduk pembantu atau budaknya tersebut, dan imam Al-Qurthubi membolehkan hal tersebut karena ada riwayat dari Ibnu Sirin ketika dia ingin mendapatkan saf pertama maka dia mengirim budaknya untuk terlebih dahulu menduduki shaf pertama tersebut([9]), ini adalah pendapat yang dibawakan oleh imam Al-Qurthubi dalam kitabnya walaupun untuk permasalahan ini penulis merasa perlu ditinjau kembali karena penulis merasakan sendiri tatkala berada di Masjid Nabawi ketika berada di belakang seseorang, lalu menulis menunggu-nunggu kepergian orang yang berada di hadapan penulis agar bisa duduk di depan, setelah ditunggu lama ternyata ketika dia bangkit datang majikannya menggantikan posisi orang tersebut. Lagi pula tempat shaf bukanlah hak seseorang yang boleh diwariskan atau ia hadiahkan kepada orang yang ia kehendaki, karena jika hal ini dibolehkan bisa jadi seseorang duduk di shaf pertama lalu jika dia hendak pergi dia bisa menghadiahkan tempatnya kepada kawannya, meskipun kawannya datang menjelang iqomat. Yang lebih tepat adalah jika dia pergi maka orang yang dibelakangnya persis yang lebih berhak mendapatkan tempatnya tersebut. Wallahu a’lam.
Kemudian firman Allah ﷻ,
وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا
“Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kalian,” maka berdirilah”
Maksudnya jika ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perintah menuju kebaikan maka hendaknya untuk bersegera dalam menuju kebaikan tersebut dan jangan ditunda-tunda.
Kemudian firman Allah ﷻ,
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepada kalian, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untuk kalian. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kalian,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kalian kerjakan.”
Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa Allah ﷻ mengangkat derajat orang yang beriman dan juga mengangkat derakat orang yang beriman dan berilmu, dan juga dalil bahwa Allah ﷻ mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu di atas derajat orang-orang yang beriman saja, karena orang-orang yang beriman adalah orang-orang yang mulia akan tetapi orang yang beriman dan berilmu lebih mulia lagi. Bahkan dalam ayat ini dijelaskan bahwa orang yang beriman dan berilmu diangkat beberapa derajat dan bukan hanya satu derajat saja di atas orang yang beriman tanpa ilmu. Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ، وَإِنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، حَتَّى الْحِيتَانِ فِي الْمَاءِ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ»
“Barang siapa meniti jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Dan sesungguhnya para Malaikat akan membentangkan sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu. Dan sesungguhnya seorang penuntut ilmu akan dimintakan ampunan oleh penghuni langit dan bumi hingga ikan yang ada di air. Dan seungguhnya keutamaan seorang alim dibanding seorang ahli ibadah adalah ibarat bulan purnama atas semua bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, akan tetapi mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang sangat besar.” ([10])
Maka jika dibandingkan satu saja orang yang berilmu dengan ratusan atau bahkan ribuan ahli ibadah namun tidak memiliki ilmu maka tentu satu orang yang berilmu tersebut lebih utama dari orang-orang ahli ibadah, sebagaimana rembulan yang jumlahnya hanya satu jika dibandingkan dengan bintang-bintang tentu jumlahnya lebih banyak bintang-bintang, akan tetapi sinar rembulan purnama tersebut mengalahkan sinar bintang-bintang. Hal ini dikarenakan sinar rembulan sampai ke bumi dan menerangi penghuni bumi di malam hari, dan ini seperti para ulama dan ahli ilmu yang mereka memberikan petunjuk kepada masyarakat. Oleh karenanya seseorang bisa mendapatkan derajat yang mulia dengan memiliki ilmu dan ini merupakan dalil untuk tetap semangat menuntut ilmu, dan penulis mewasiatkan kepada para pembaca khususnya untuk diri penulis pribadi untuk bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, sejauh mana ilmu seseorang bertambah dan disertai dengan pengamalan maka sejauh itu pula Allah ﷻ akan mengangkat derajatnya di dunia maupun di akhirat
Al-Alusy menyebutkan dalam kitab tafsirnya ruuhul ma’aany sebuah faedah bahwa dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkan tentang adab bermajelis yaitu ketika ada orang yang datang terlambat maka hendaknya orang yang duduk untuk melapangkan agar orang yang terlambat tersebut mendapatkan tempat duduk, lalu kemudian Allah ﷻ menyebutkan sekelompok orang khusus yang akan diangkat derajatnya, padahal kita mengetahui bahwa biasanya orang yang melapangkan majelis belum tentu orang yang berilmu mungkin hanya sekedar orang ahli ibadah, namun mengapa Allah ﷻ mengkhususkan orang-orang yang berilmu setelah berbicara membahas tentang adab melapangkan majelis?. Maka beliau menjelaskan bahwa seseorang ketika menuntut ilmu maka dia ingin duduk dekat dengan gurunya terlebih lagi zaman dahulu tidak ada pengeras suara maka para penuntut ilmu sangat ingin untuk duduk dekat dengan gurunya sehingga gurunya mengenali mereka dan mereka pun merasa senang karena bisa menuntut ilmu dengan jarak yang dekat dari guru mereka dan ini adalah kemuliaan bagi mereka dan ada rasa الرِّفْعَة (ketinggian) dalam diri mereka, maka tatkala mereka melapangkan majelis untuk orang-orang yang berada di belakang mereka sehingga bisa duduk berdampingan dengannya maka sesungguhnya dia telah mengalah agar orang lain bisa duduk di sampingnya dan duduk dekat dengan gurunya sehingga mendapatkan kemuliaan dan الرِّفْعَة (ketinggian) dengan duduk dekat dengan gurunya. Maka الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسٍ الْعَمَلِ “balasan sesuai dengan perbuatan”, ketika dia memberikan kesempatan orang lain untuk bisa mendapatkan kemuliaan dan derajat yang tinggi dengan duduk dekat dengan gurunya maka begitu juga Allah ﷻ akan membalasnya dengan memberi derajat yang tinggi.
Al-Alusy rahimahullah juga menyebutkan alasan mengapa disebutkan dalam ayat ini dengan ahli ilmu, alasannya adalah karena persaingan di antara orang-orang yang berilmu sangat ketat, betapa sering timbul hasad dan dengki di antara mereka karena merasa tersaingi atau menyaingi yang lainnya, oleh karenanya dia harus melawan egonya dan jangan sampai dia merasa tersaingi oleh saudaranya dalam menuntut ilmu dan dakwah, hendaknya dia memberikan kesempatan yang lainnya untuk berdakwah dan menyampaikan ilmu selama ilmu tersebut sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jangan sampai dia merasa bahwa dirinya saja yang boleh untuk diambil ilmunya adapun yang lainnya tidak boleh karena orang yang membutuhkan dakwah sangat banyak sedangkan ustadz yang mengajarkan sangat kurang jika dibandingkan dengan orang-orang yang membutuhkan dakwah. Maka jika ada saudara-saudara kita yang baru memulai terjun dakwah maka hendaknya da’i yang sudah lama berdakwah memberikan kesempatan kepada mereka untuk berdakwah dan hendaknya dia membimbing mereka karena mungkin mereka yang baru melangkahkan kakinya untuk berdakwah belum memahami medan dakwah dan jangan sampai merasa mereka adalah saingan baginya karena sesungguhnya para da’i bukanlah kompetitor akan tetapi mereka semua adalah partner dalam menyampaikan risalah Allah ﷻ. Ini adalah faedah yang luar biasa yang disebutkan oleh Al-Alusy alasan mengapa disebutkan ahli ilmu([11]), karena persaingan di antara mereka sangat besar. Ibnu Taimiyyah berkata: “Terdapat saling hasad di antara para ulama sebagaimana terdapat saling hasad dari para pemilik harta”([12]), orang yang memiliki harta mereka saling hasad, para pedagang mereka saling dengki di antara mereka karena persaingan dalam berdagang, demikian juga terkadang hasad di dapati di kalangan penuntut ilmu, dan terkadang terdapat hasad di antara para da’i yang sangat besar bahkan terkadang bisa melebihi orang-orang yang hasad dalam urusan harta. Maka ini peringatan bagi seseorang yang berkecimpung dalam ilmu agar mengikhlaskan niatnya dan hendaknya memberikan kesempatan kepada yang lainnya untuk bisa berdakwah karena agama ini milik Allah ﷻ. Tidak mungkin beban dakwah dipikul dan dijalani sendirian oleh seorang da’i, karena pastinya dia tidak akan mampu, karena ilmu seseorang terbatas, usianya terbatas, dan juga tenaganya terbatas, oleh karenanya dia membutuhkan partner dalam berdakwah. Jika ada yang terjatuh dalam kesalahan hendaknya dibimbing bukan malah dijatuhkan atau dianggap sebagai saingan, dengan demikian Islam dan sunnah bisa tersebar dan bisa dirasakan oleh semua kaum muslimin.
Disebutkan dalam shohih Muslim,
أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ، لَقِيَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ، وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ، فَقَالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِي، فَقَالَ: ابْنَ أَبْزَى، قَالَ: وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى؟ قَالَ: مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا، قَالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى؟ قَالَ: إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ، قَالَ عُمَرُ: أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَالَ: «إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ».
“Bahwasanya Nafi’ bin Abdul Harits, pada suatu ketika bertemu dengan Khalifah Umar di ‘Usfan. Ketika itu, Umar menjadikannya (Nafi’) bertugas sebagai gubernur di kota Makkah. ‘Umar bertanya kepada Nafi’, “Siapa yang Anda angkat sebagai kepala bagi penduduk Wadi?” Nafi’ menjawab, “Ibnu Abza.” Umar bertanya lagi, “Siapakah itu Ibnu Abza?” Nafi’ menjawab, “Salah seorang Maula (budak yang telah dimerdekakan) di antara beberapa Maula kami.” Umar bertanya, “Apakah engkau mengangkat seorang budak untuk memimpin mereka?” Nafi’ menjawab, “Sesungguhnya dia adalah seorang yang ahli membaca Kitabullah dan dia adalah orang yang berilmu tentang ilmu fara`idh (ilmu tentang pembagian harta warisan).” Umar berkata, “Sesungguhnya Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan menghinakan yang lain (karena meninggalkan al-Qurán)” ([13])
Dan juga sebagaimana yang disebutkan dalam shohih Bukhori dari Ibnu Abbas,
كَانَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يُدْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: إِنَّ لَنَا أَبْنَاءً مِثْلَهُ، فَقَالَ: إِنَّهُ مِنْ حَيْثُ تَعْلَمُ، فَسَأَلَ عُمَرُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ هَذِهِ الآيَةِ، {إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ} [النصر: 1]، فَقَالَ: «أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ إِيَّاهُ» قَالَ: مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ
“Umar bin Khaththab radliallahu ‘anhu pernah menjadikan Ibnu Abbas orang yang dekat dengan dirinya di setiap majelisnya. Maka Abdurrahman bin Auf berkata kepadanya; Sesungguhnya kita juga punya anak-anak sepertinya. Umar menjawab; kamu sendiri mengetahui siapakah Ibnu Abbas. Lalu Umar bertanya kepada Ibnu Abbas tentang ayat; “Apabila pertolongan dan kemenangan Allah telah datang.(QS. An-Nashr: 1) ” Ibnu Abbas menjawab; “Ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah memberitahukan Nabi tentang ajal beliau” Umar berkata; ‘Aku tidak tahu tentang ayat itu kecuali apa yang kamu ketahui.” ([14])
Maka dalam hadits ini menjelaskan akan kecerdasan Ibnu Abbas dan dia mengetahui akan tafsir dari ayat ini, maka Umar ingin menunjukkan kepada para sahabat senior lainnya bahwa Ibnu Abbas meskipun dia kecil akan tetapi dia pantas untuk duduk bersama para sahabat yang senior dan hal ini disebabkan oleh ilmu yang dimilikinya, ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ mengangkat orang-orang yang berilmu beberapa derajat maka hendaknya juga kita menghormati orang-orang yang berilmu dan kita angkat mereka karena mereka memiliki derajat di sisi Allah ﷻ.
Dalam sunan An-Nasai juga disebutkan ketika perang Uhud sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Amir,
شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْحَفْرُ عَلَيْنَا لِكُلِّ إِنْسَانٍ شَدِيدٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «احْفِرُوا وَأَعْمِقُوا وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ»، قَالُوا: فَمَنْ نُقَدِّمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «قَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا»
“Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Uhud, kami berkata, “Ya Rasulullah perintah untuk membuat kuburan setiap seorang diantara kami teramat sulit”, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Buatlah kuburan, perdalam dan perbaguslah lalu kuburkan dua atau tiga orang pada satu kubur, ” mereka bertanya siapa yang kami dahulukan ya Rasulullah, beliau menjawab: “Dahulukan diantara mereka yang paling banyak hafalan Qur’annya”. ([15])
Dan hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berilmu dihormati, akan tetapi perlu diingat oleh orang-orang yang berilmu meskipun dia diangkat derajatnya oleh Allah ﷻ jangan sampai hal tersebut menjadikan dia menjadi orang yang angkuh dan sombong. Sebagaimana harta dan jabatan bisa membuat orang menjadi sombong begitu juga ilmu bisa membuat orang menjadi sombong dan angkuh. Jika orang yang ilmunya banyak saja dilarang sombong, apalagi orang yang ilmunya masih cetek masih sedikit??. Seharunsnya ilmu itu membuat orang semakin tawadhu’ bukan malah menjadikannya sombong dan angkuh.
________________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Alusy 14/223
([2]) Lihat: Tafsir Al-Alusy 14/223
([3]) Tafsir Al-Qurthubi 17/296-297
([4]) Lihat: Tafsir Al-Alusy 14/223 dan Tafsir Al-Qurthubi 17/297
([5]) HR. Ahmad no. 13963, dikatakan oleh Syu’aib al-Arnauth hadits ini shohih dengan syarat Muslim
([6]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 17/297
([7]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 17/298
([9]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 17/298
([10]) HR. Ibnu Majah no. 223, dan hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani
([11]) Lihat: Tafsir Al-Alusy 14/224
([12]) Ibnu Taimiyyah menyebutkan adanya hasad di kalangan para ulama dan juga di kalangan para donator. Beliau berkata
وَلِهَذَا يُوجَدُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ الَّذِينَ لَهُمْ أَتْبَاعٌ مِنْ الْحَسَدِ مَا لَا يُوجَدُ فِيمَنْ لَيْسَ كَذَلِكَ وَكَذَلِكَ فِيمَنْ لَهُ أَتْبَاعٌ بِسَبَبِ إنْفَاقِ مَالِهِ فَهَذَا يَنْفَعُ النَّاسَ بِقُوتِ الْقُلُوبِ وَهَذَا يَنْفَعُهُمْ بِقُوتِ الْأَبْدَانِ
“oleh karenanya terkadang didapati di kalangan para ulama yang mereka memiliki pengikut berupa hasad yang tidak didapati pada para ulama yang tidak memiliki pengikut, dan begitu juga terkadang didapati rasa hasad terhadap orang yang memiliki pengikut disebabkan dia menginfakkan hartanya. Orang yang pertama (ulama) memberikan manfaat kepada manusia dengan memberi asupan kepada hati-hati mereka dan orang yang kedua (donator) memberikan manfaat manusia dengan memberikan asupan kepada badan-badan mereka.” (Majmu’ Al-Fatawa 10/114-115)