10. إِنَّمَا ٱلنَّجْوَىٰ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ لِيَحْزُنَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَيْسَ بِضَآرِّهِمْ شَيْـًٔا إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُؤْمِنُونَ
innaman-najwā minasy-syaiṭāni liyaḥzunallażīna āmanụ wa laisa biḍārrihim syai`an illā bi`iżnillāh, wa ‘alallāhi falyatawakkalil-mu`minụn
10. Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.
Tafsir :
Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang jika berbisik-bisik dalam rangka dosa, permusuhan atau membangkang terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hakikatnya setan telah menghiasi perbuatan tersebut. Seakan-akan bisik-bisik dalam perkara tersebut adalah perbuatan yang indah, setanlah yang membuat seseorang berlezat-lezat dalam melakukan bisik-bisik tersebut, dan setan juga yang memotivasi seseorang untuk melakukan bisik-bisik tersebut, sehingga Allah ﷻ mengingatkan orang-orang yang beriman dari melakukan perbuatan tersebut bahwasanya perbuatan tersebut berasal dari setan إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ “Sesungguhnya bisik-bisik itu termasuk (perbuatan) setan”.
Kemudian firman Allah ﷻ,
لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“agar orang-orang yang beriman itu bersedih hati, sedang (pembicaraan) itu tidaklah memberi bencana sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah. Dan kepada Allah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.”
Ayat-ayat tentang larangan نَجْوَى “berbisik-bisik” pada asalnya turun pada orang-orang munafik dan orang-orang Yahudi yang mereka melakukan bisik-bisik untuk orang yang beriman, namun perbuatan yang buruk ini juga dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang beriman, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits,
«إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً، فَلاَ يَتَنَاجَى رَجُلاَنِ دُونَ الآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ»
“Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa mengajak yang ketiga, sampai bercampur dengan manusia, itu semua agar tidak membuat sedih dirinya.” ([1])
Hadits ini menjelaskan larangan ketika ada tiga orang lalu dua berbisik-bisik sedangkan yang satunya hanya diam saja, adapun ketika dalam keadaan ramai maka tidak masalah mereka berdua bisik-bisik, karena yang satunya pun ada teman bicara lainnya, hal ini dikarenakan ketika yang berdua bisik-bisik sedang yang sendiri hanya diam saja akan menyebabkan dia sedih, karena dalam keadaan demikian setan akan memberikan bisikan di hati orang yang ketiga tersebut “mengapa mereka tidak mengajak saya ikut bicara, jangan-jangan mereka sedang menggibahi saya”, tentunya ini akan menambah sedih orang yang ketiga.
Walaupun yang dibisik-bisikkan oleh kedua orang tersebut bukanlah dalam rangka menjelek-jelekkan orang yang ketiga, tetaplah dilarang karena dikhawatirkan perbuatan tersebut dapat membuat sedih orang yang ketiga. Allah ﷻ melarang segala sesuatu yang bisa menyebabkan pertikaian, perpecahan, atau menimbulkan persangkaan yang buruk. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk 2 orang saja, termasuk kedalamnya untuk 3 orang, 4 orang, 5 orang atau lebih yang dimana ada satu orang yang dibiarkan sendiri tidak diajak berbicara, namun jika mereka berbisik-bisik dan meninggalkan satu orang tersebut dengan teman yang lainnya maka ini tidak mengapa.
Para ulama juga memasukkan ke dalam larangan hadits ini adalah ketika ada 3 orang berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ke empat walaupun mereka tidak berbicara dengan bisik-bisik([2]), contohnya: jika ada 4 orang, 3 orang dari mereka orang Sunda dan yang satunya orang Madura, lalu mereka bertiga berbicara dengan bahasa sunda sedangkan orang Madura tidak memahami apa yang mereka bicarakan, tentunya ini akan menimbulkan persangkaan yang tidak baik dalam hati orang Madura. Terdapat sebuah kisah ketika penulis ke Amsterdam dan bertemu dengan orang Belanda yang dia adalah seorang muallaf dan dia bisa berbahasa Indonesia, dia bercerita kepada penulis dengan bahasa Indonesia: “Ustadz, ketika saya pergi ke Indonesia dan saat itu saya berada di suatu tempat yang ramai, lalu ada orang-orang yang mengobrol dengan sesama mereka membicarakan saya dalam rangka memaki saya dengan bahasa Indonesia, dan mereka tidak mengetahui kalau saya mengerti bahasa Indonesia, saya pun hanya bersabar mendengar makian mereka, ketika mereka selesai berbicara saya pun menyapa mereka, “Pak, bu, saya duluan ya”, mereka semua pun terkejut mendengar ucapan saya dengan bahasa Indonesia”, intinya termasuk termasuk dalam pelarangan نَجْوَى jika ada beberapa orang yang berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang yang ketiga.
__________________
Footnote :